Selasa, 8 April 2025
spot_img

KPU Buka Pendaftaran Anggota PPK

SIAK (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabapaten Siak melakukan perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Perekrutan PPK dijadwalkan 15-24 Januari 2020 yang dimulai dari pengumuman dan pendaftaran serta penyerahan berkas pendaftaran.

Pernyataan ini disampaikan Ketua KPU Siak Ahmad Rizal SH terkait tahapan Pilkada Kabupaten Siak.

"Januari ini tahapan pilkada yakni perekrutan anggota PPK se-Kabupaten Siak," ungkap Ahmad Rizal, Selasa (7/1).

Rizal menjelaskan, tahapan perekrutan anggota PPK mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi,  tertulis, wawancara dan sebagainya. Dan penetapan calon terpilih pada 14 Februari.

Oleh sebab itu lanjut Rizal, pihak KPU Siak mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berminat menjadi penyelenggaran pemilihan bupati dan wakil bupati Siak 2020 untuk mempersiapkan diri terutama dalam mempersiapkan berkas administrasi pendafatran calon PPK.

Baca Juga:  Al azhar Dukung Program Pemberdayaan Seniman yang Dilakukan Aseri

Untuk setiap kecamatan, KPU Siak akan merekrut sebanyak lima orang terdiri ketua dan anggota PPK yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Sementara untuk perekrutan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) setiap desa atau kelurahan  dijadwalkan pada Februari 2020.

"Sementara untuk perekrutan PPS akan kita rekrut pada 15-24 Februari untuk pengumuman pendaftaran dan penyerahan berkas administrisi. Setelah itu akan dilakukan seleksi lainnya dan penetapan calon terpilih pada 14 Maret," ungkapnya.

Sementara untuk tahapan penyerahan syarat dukungan bagi calon bupati dan wakil bupati bagi calon perseorangan, yaitu menyerahkan surat pernyataan dukungan dan fotokopi KTP-el  dari masyarakat kepada KPU akan dibuka pada 16-24 Februari mendatang.

Baca Juga:  12 Remaja Diringkus saat Pesta Narkoba di Kamar Hotel di Jalan Melur Pekanbaru

Sedangkan untuk pendaftaran calon bupati dan wakil bupati baik dari calon partai politik dan perorangan dilakukan 16-18 Juni.(kom)

Laporan WIWIK WIDANINGSIH, Siak

SIAK (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabapaten Siak melakukan perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Perekrutan PPK dijadwalkan 15-24 Januari 2020 yang dimulai dari pengumuman dan pendaftaran serta penyerahan berkas pendaftaran.

Pernyataan ini disampaikan Ketua KPU Siak Ahmad Rizal SH terkait tahapan Pilkada Kabupaten Siak.

"Januari ini tahapan pilkada yakni perekrutan anggota PPK se-Kabupaten Siak," ungkap Ahmad Rizal, Selasa (7/1).

Rizal menjelaskan, tahapan perekrutan anggota PPK mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi,  tertulis, wawancara dan sebagainya. Dan penetapan calon terpilih pada 14 Februari.

Oleh sebab itu lanjut Rizal, pihak KPU Siak mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berminat menjadi penyelenggaran pemilihan bupati dan wakil bupati Siak 2020 untuk mempersiapkan diri terutama dalam mempersiapkan berkas administrasi pendafatran calon PPK.

Baca Juga:  Dua Mantan Pejabat Kuansing Dimintai Keterangan

Untuk setiap kecamatan, KPU Siak akan merekrut sebanyak lima orang terdiri ketua dan anggota PPK yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Sementara untuk perekrutan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) setiap desa atau kelurahan  dijadwalkan pada Februari 2020.

"Sementara untuk perekrutan PPS akan kita rekrut pada 15-24 Februari untuk pengumuman pendaftaran dan penyerahan berkas administrisi. Setelah itu akan dilakukan seleksi lainnya dan penetapan calon terpilih pada 14 Maret," ungkapnya.

Sementara untuk tahapan penyerahan syarat dukungan bagi calon bupati dan wakil bupati bagi calon perseorangan, yaitu menyerahkan surat pernyataan dukungan dan fotokopi KTP-el  dari masyarakat kepada KPU akan dibuka pada 16-24 Februari mendatang.

Baca Juga:  Masjid Al-Aqsa Dibuka 31 Mei

Sedangkan untuk pendaftaran calon bupati dan wakil bupati baik dari calon partai politik dan perorangan dilakukan 16-18 Juni.(kom)

Laporan WIWIK WIDANINGSIH, Siak

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

KPU Buka Pendaftaran Anggota PPK

SIAK (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabapaten Siak melakukan perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Perekrutan PPK dijadwalkan 15-24 Januari 2020 yang dimulai dari pengumuman dan pendaftaran serta penyerahan berkas pendaftaran.

Pernyataan ini disampaikan Ketua KPU Siak Ahmad Rizal SH terkait tahapan Pilkada Kabupaten Siak.

"Januari ini tahapan pilkada yakni perekrutan anggota PPK se-Kabupaten Siak," ungkap Ahmad Rizal, Selasa (7/1).

Rizal menjelaskan, tahapan perekrutan anggota PPK mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi,  tertulis, wawancara dan sebagainya. Dan penetapan calon terpilih pada 14 Februari.

Oleh sebab itu lanjut Rizal, pihak KPU Siak mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berminat menjadi penyelenggaran pemilihan bupati dan wakil bupati Siak 2020 untuk mempersiapkan diri terutama dalam mempersiapkan berkas administrasi pendafatran calon PPK.

Baca Juga:  Tak Ada Biaya, Pemain Voli Andalan Sekolah Itu Terancam Amputasi

Untuk setiap kecamatan, KPU Siak akan merekrut sebanyak lima orang terdiri ketua dan anggota PPK yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Sementara untuk perekrutan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) setiap desa atau kelurahan  dijadwalkan pada Februari 2020.

"Sementara untuk perekrutan PPS akan kita rekrut pada 15-24 Februari untuk pengumuman pendaftaran dan penyerahan berkas administrisi. Setelah itu akan dilakukan seleksi lainnya dan penetapan calon terpilih pada 14 Maret," ungkapnya.

Sementara untuk tahapan penyerahan syarat dukungan bagi calon bupati dan wakil bupati bagi calon perseorangan, yaitu menyerahkan surat pernyataan dukungan dan fotokopi KTP-el  dari masyarakat kepada KPU akan dibuka pada 16-24 Februari mendatang.

Baca Juga:  Pemeriksaan Covid-19 Secara Massal Bakal Digelar

Sedangkan untuk pendaftaran calon bupati dan wakil bupati baik dari calon partai politik dan perorangan dilakukan 16-18 Juni.(kom)

Laporan WIWIK WIDANINGSIH, Siak

SIAK (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabapaten Siak melakukan perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Perekrutan PPK dijadwalkan 15-24 Januari 2020 yang dimulai dari pengumuman dan pendaftaran serta penyerahan berkas pendaftaran.

Pernyataan ini disampaikan Ketua KPU Siak Ahmad Rizal SH terkait tahapan Pilkada Kabupaten Siak.

"Januari ini tahapan pilkada yakni perekrutan anggota PPK se-Kabupaten Siak," ungkap Ahmad Rizal, Selasa (7/1).

Rizal menjelaskan, tahapan perekrutan anggota PPK mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi,  tertulis, wawancara dan sebagainya. Dan penetapan calon terpilih pada 14 Februari.

Oleh sebab itu lanjut Rizal, pihak KPU Siak mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berminat menjadi penyelenggaran pemilihan bupati dan wakil bupati Siak 2020 untuk mempersiapkan diri terutama dalam mempersiapkan berkas administrasi pendafatran calon PPK.

Baca Juga:  Alhamdulillah, Rokan Hulu Zona Hijau Covid-19

Untuk setiap kecamatan, KPU Siak akan merekrut sebanyak lima orang terdiri ketua dan anggota PPK yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Sementara untuk perekrutan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) setiap desa atau kelurahan  dijadwalkan pada Februari 2020.

"Sementara untuk perekrutan PPS akan kita rekrut pada 15-24 Februari untuk pengumuman pendaftaran dan penyerahan berkas administrisi. Setelah itu akan dilakukan seleksi lainnya dan penetapan calon terpilih pada 14 Maret," ungkapnya.

Sementara untuk tahapan penyerahan syarat dukungan bagi calon bupati dan wakil bupati bagi calon perseorangan, yaitu menyerahkan surat pernyataan dukungan dan fotokopi KTP-el  dari masyarakat kepada KPU akan dibuka pada 16-24 Februari mendatang.

Baca Juga:  Mensesneg Pastikan Peran dan Fungsi Menhub Tak Terganggu

Sedangkan untuk pendaftaran calon bupati dan wakil bupati baik dari calon partai politik dan perorangan dilakukan 16-18 Juni.(kom)

Laporan WIWIK WIDANINGSIH, Siak

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari