BATAM (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran pengusaha Batam, Kock Meng, dalam kasus suap izin reklamasi yang menjerat Gubernur Kepri (nonaktif) Nurdin Basirun. Untuk kepentingan penyidikan, KPK melarang Kock Meng bepergian ke luar negeri.
"Kock Meng ini kami cegah ke luar negeri. Pelarangan ke luar negeri ini selama enam bulan ke depan, terhitung sejak Juli," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah usai acara workshop Jurnalis Lawan Korupsi di Kampus Universitas Batam, Selasa (6/8).
Selasa (6/8), sebenarnya KPK menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi di Jakarta. Salah satunya Kock Meng. Namun, Kock Meng mangkir dari panggilan KPK. Selain Kock Meng, KPK juga telah memeriksa dua pengusaha Batam lainnya. Namun, berbeda dengan Kock Meng, kedua pengusaha Batam tersebut tidak dilarang ke luar negeri.
Sejauh ini, kata Febri, sudah ada 27 saksi yang telah diperiksa KPK terkait kasus suap izin reklamasi yang menyeret Nurdin Basirun dan tiga tersangka lainnya. Selain dari kalangan pengusaha, para saksi tersebut umumnya merupakan pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kepri. Ke-27 saksi ini diperiksa guna melengkapi beberapa keterangan yang dianggap kurang oleh penyidik KPK.
Febri mengatakan, sampai saat ini masih ada empat tersangka dalam kasus tersebut. Yakni Gubernur Kepri (nonaktif) Nurdin Basirun, Abu Bakar, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono.
Namun, Febri menyebut, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus ini akan bertambah. "Apabila ada bukti permulaan yang cukup, kalau memang ada, baru kami umumkan tersangka barunya," ungkapnya.
Selain mengungkap dugaan kasus suap izin reklamasi, KPK saat ini juga tengah mendalami dugaan kasus gratifikasi yang dilakukan Nurdin Basirun. Hal ini bermula dari temuan uang sebanyak Rp5 miliar lebih di rumah dinas Nurdin Basirun di Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.
Uang dalam berbagai pecahan mata uang asing dan rupiah itu diduga uang gratifikasi terkait jabatan Nurdin sebagai Gubernur Kepri, saat itu. "Perlu kami dalami bentuknya, apakah ini setoran rutin atau pemberian dengan tujuan lain," ucapnya.
Terkait gratifikasi ini, Febri mengatakan, penyidik KPK akan melakukan pengecekan. Apakah Nurdin Basirun melaporkan adanya pemberian gratifikasi dari pihak-pihak terkait.
"Apabila laporannya kami terima minimal 30 hari kerja sejak (uang) diterima, maka itu langkah pencegahan. Tapi kalau tak ada laporan, maka itu ada risiko pidana 4 hingga 10 tahun penjara," ungkapnya.
Febri mengakui, kasus serupa kerap terjadi di daerah lain di Indonesia. Kasus suap dan gratifikasi selalu bersinggungan dengan praktik pencucian uang. Namun, pihaknya perlu membuktikan melalui penyidikan lebih lanjut.
Sumber : Batampos.co.id
Editor : Rinaldi