Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Hakim Sebut Menag Terima Jatah Rp70 Juta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat membacakan vonis terhadap terdakwa Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin di PN Tipikor Jakpus, Rabu (7/8). Dalam amar putusan hakim, Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp70 juta dari Haris untuk pengurusan jabatannya menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

"Perbuatan terdakwa Haris Hasanudin memberi sejumlah uang kepada saksi Rommy dan Lukman, yang mana perbuatan terdakwa masing-masing berdiri sendiri tetapi mempunyai pertalian satu sama lain," kata Ketua Hakim Hastoko membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (7/8).

Perkara berawal dari tidak lolosnya Haris dalam seleksi pejabat Kementerian Agama. Haris gagal memenuhi syarat administrasi. Namun karena perintah Rommy, selaku Ketua PPP kepada Menag Lukman Hakim, akhirnya nama Haris kembali masuk menjadi peserta seleksi.

Baca Juga:  Rasakan Khasiat Minum Campuran Air Jahe, Lemon, dan Madu

Lukman mengarahkan Mohamad Nur Kholis Setiawan selaku Sekretaris Jenderal Kemenag dalam proses seleksi tersebut. Nur Kholis kemudian menyuruh Ahmadi selaku panitia pelaksana seleksi menambahkan dua orang peserta. Tercatat dalam Berita Acara Panitia Seleksi Nomor:2/PANSEL/12/2018, penambahan peserta seleksi yakni Haris Hasanudin dan Anshori.

"Bertempat di Kantor Kemenag saksi Lukman memerintahkan saksi M Nur Kholis Setiawan dan saksi Ahmadi untuk memasukkan nama terdakwa Haris dalam 3 besar peringkat terbaik yang akan dipilih oleh Menteri Agama," ucap Hakim Hastoko.

Namun pada 29 Januari 2019, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan rekomendasi bahwa dua orang peserta digugurkan. Alasannya karena keduanya pernah menerima hukuman disiplin PNS pada tahun 2015 dan 2016. Surat rekomendasi itu disampaikan kepada Menteri Agama dalam surat bernomor B-342/KASN/1/2019.

Baca Juga:  Mitra Pengemudi Ojol Tegas Tolak Tapera

Namun atas arahan Rommy, Lukman tetap diminta mengangkat Haris sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. "Kemudian saksi Lukman mengirimkan lewat WA (Whatsapp) ke Nurkholis dan satunya adalah terdakwa Haris Hasanudin dipilih oleh saksi Lukman Hakim untuk menduduki jabatan Kepala Kantor Kemenag Prov Jatim," jelas Hastoko.

Pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, Haris memberikan uang sejumlah Rp50 juta. Dalam pertemuan tersebut, disebutkan kalau Lukman akan menjamin pengangkatan Haris.

Haris kemudian diangkat menjadi Kakanwil Kemenag Jatim pada 4 Maret 2019 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 dan dilantik pada 5 Maret 2019.

"Lalu 9 Maret 2019 bertempat di Tebuireng Jombang, Haris kembali memberikan uang sejumlah Rp20 juta untuk Lukman melalui Herry Purwanto," tegasnya.

 

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat membacakan vonis terhadap terdakwa Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin di PN Tipikor Jakpus, Rabu (7/8). Dalam amar putusan hakim, Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp70 juta dari Haris untuk pengurusan jabatannya menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

"Perbuatan terdakwa Haris Hasanudin memberi sejumlah uang kepada saksi Rommy dan Lukman, yang mana perbuatan terdakwa masing-masing berdiri sendiri tetapi mempunyai pertalian satu sama lain," kata Ketua Hakim Hastoko membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (7/8).

- Advertisement -

Perkara berawal dari tidak lolosnya Haris dalam seleksi pejabat Kementerian Agama. Haris gagal memenuhi syarat administrasi. Namun karena perintah Rommy, selaku Ketua PPP kepada Menag Lukman Hakim, akhirnya nama Haris kembali masuk menjadi peserta seleksi.

Baca Juga:  Usaha Harus, Dukungan Bonus

Lukman mengarahkan Mohamad Nur Kholis Setiawan selaku Sekretaris Jenderal Kemenag dalam proses seleksi tersebut. Nur Kholis kemudian menyuruh Ahmadi selaku panitia pelaksana seleksi menambahkan dua orang peserta. Tercatat dalam Berita Acara Panitia Seleksi Nomor:2/PANSEL/12/2018, penambahan peserta seleksi yakni Haris Hasanudin dan Anshori.

- Advertisement -

"Bertempat di Kantor Kemenag saksi Lukman memerintahkan saksi M Nur Kholis Setiawan dan saksi Ahmadi untuk memasukkan nama terdakwa Haris dalam 3 besar peringkat terbaik yang akan dipilih oleh Menteri Agama," ucap Hakim Hastoko.

Namun pada 29 Januari 2019, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan rekomendasi bahwa dua orang peserta digugurkan. Alasannya karena keduanya pernah menerima hukuman disiplin PNS pada tahun 2015 dan 2016. Surat rekomendasi itu disampaikan kepada Menteri Agama dalam surat bernomor B-342/KASN/1/2019.

Baca Juga:  Rasakan Khasiat Minum Campuran Air Jahe, Lemon, dan Madu

Namun atas arahan Rommy, Lukman tetap diminta mengangkat Haris sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. "Kemudian saksi Lukman mengirimkan lewat WA (Whatsapp) ke Nurkholis dan satunya adalah terdakwa Haris Hasanudin dipilih oleh saksi Lukman Hakim untuk menduduki jabatan Kepala Kantor Kemenag Prov Jatim," jelas Hastoko.

Pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, Haris memberikan uang sejumlah Rp50 juta. Dalam pertemuan tersebut, disebutkan kalau Lukman akan menjamin pengangkatan Haris.

Haris kemudian diangkat menjadi Kakanwil Kemenag Jatim pada 4 Maret 2019 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 dan dilantik pada 5 Maret 2019.

"Lalu 9 Maret 2019 bertempat di Tebuireng Jombang, Haris kembali memberikan uang sejumlah Rp20 juta untuk Lukman melalui Herry Purwanto," tegasnya.

 

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari