Minggu, 24 November 2024
spot_img

10 Kg Sabu Disimpan di Kamar Kos

JAKARTA (Riaupos.co) – Polres Metro Jakarta Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke sebuah rumah kos. Dari operasi ini polisi menciduk Denny Alamsyah, 35, yang diduga sebagai bandar. 10 kilogram sabu diamankan dari tangan dia.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susanto mengatakan, penindakan kepada Denny diawali dari laporan pemilik kos yang curiga melihat gerak-gerik tersangka. Pasalnya dia tidak pernah menempati kamar kos yang disewa.

“Kedatangan tersangka hanya menaruh satu koper dan meninggalkan lokasi dan tak kembali ke kamarnya, sehingga pemilik kosan curiga,” kata Budhi di Jakarta, Rabu (7/8).

Sstelah mendapat laporan, polisi kemudian melakukan pencarian terhadap tersangka. Tak butuh waktu lama, pada Sabtu (27/7), Denny ditemukan di sebuah tempat kos lain di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Baca Juga:  Pengurusan Paspor di Dumai Masih Berjalan

 “Setelah dilakukan penggeledahan tersangka ditemukan barang bukti seberat 2 kilogram sabu yang sudah dibungkus dengan bungkusan siap edar masing-masing sebanyak 100 gram,” katanya.

Sementara itu, di kamar kos daerah Koja yang tak pernah ditempati Denny, polisi kembali menemukan sabu seberat 10 kilogram saat digeledah. Kepada aparat, tersangka mengaku kerap berpindah-pindah tempat kos untuk menyimpan sabu jualannya.

“Kita juga cek ke tempat kos di Koja yang awal ini, setelah di geledah ternyata di tempat kos yang warga curiga tadi menemukan sabu sebesar 8 kilogram yang dibungkus per paket 1 kilogram, jadi tersangka ini memang selalu pindah-pindah untuk simpan barang,” jelas Budhi.

Total dari tangan tersangka polisi mengamankan 10 kilogram sabu. Adapun barang bukti lain yang turut disita yakni sebuah mobil minibus, kunci kamar kos, 4 buah handphone, serta alat timbang yang digunakan untuk menimbang sabu.

Baca Juga:  Tim Kementerian PUPR Cek Langsung Kondisi Jembatan Padamaran

“Atas perbuatannya maka tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Belum ditemukan tersangka lain, masih dalam pengembangan,” pungkas Budhi.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwir

JAKARTA (Riaupos.co) – Polres Metro Jakarta Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke sebuah rumah kos. Dari operasi ini polisi menciduk Denny Alamsyah, 35, yang diduga sebagai bandar. 10 kilogram sabu diamankan dari tangan dia.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susanto mengatakan, penindakan kepada Denny diawali dari laporan pemilik kos yang curiga melihat gerak-gerik tersangka. Pasalnya dia tidak pernah menempati kamar kos yang disewa.

- Advertisement -

“Kedatangan tersangka hanya menaruh satu koper dan meninggalkan lokasi dan tak kembali ke kamarnya, sehingga pemilik kosan curiga,” kata Budhi di Jakarta, Rabu (7/8).

Sstelah mendapat laporan, polisi kemudian melakukan pencarian terhadap tersangka. Tak butuh waktu lama, pada Sabtu (27/7), Denny ditemukan di sebuah tempat kos lain di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pulangkan Anak Yatim Piatu di Bawah 10 Tahun dari Syria

 “Setelah dilakukan penggeledahan tersangka ditemukan barang bukti seberat 2 kilogram sabu yang sudah dibungkus dengan bungkusan siap edar masing-masing sebanyak 100 gram,” katanya.

Sementara itu, di kamar kos daerah Koja yang tak pernah ditempati Denny, polisi kembali menemukan sabu seberat 10 kilogram saat digeledah. Kepada aparat, tersangka mengaku kerap berpindah-pindah tempat kos untuk menyimpan sabu jualannya.

“Kita juga cek ke tempat kos di Koja yang awal ini, setelah di geledah ternyata di tempat kos yang warga curiga tadi menemukan sabu sebesar 8 kilogram yang dibungkus per paket 1 kilogram, jadi tersangka ini memang selalu pindah-pindah untuk simpan barang,” jelas Budhi.

Total dari tangan tersangka polisi mengamankan 10 kilogram sabu. Adapun barang bukti lain yang turut disita yakni sebuah mobil minibus, kunci kamar kos, 4 buah handphone, serta alat timbang yang digunakan untuk menimbang sabu.

Baca Juga:  PWI Salurkan Bantuan Sembako

“Atas perbuatannya maka tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Belum ditemukan tersangka lain, masih dalam pengembangan,” pungkas Budhi.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwir

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari