PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memanggil untuk diperiksa 11 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi jembatan WFC Bangkinang, Jumat (6/12/2019). Sebelumnya, penyidik KPK juga menggeledah beberapa lokasi secara maraton untuk perkara korupsi berbeda di Bengkalis dan Dumai sepekan terakhir.
Lembaga antirasuah terus mendalami beberapa dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Riau. Sesuai jadwal pemeriksaan hari ini, tindak pidana korupsi yang disasar adalah pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan water front city multiyears pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar tahun anggaran 2015-2016.
“Pemeriksaan saksi-saksi untuk dua tersangka, AN dan IKS,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, jelang Salat Jumat.
11 saksi yang dipanggil ada nama-nama baru. Selain langganan beberapa nama yang rutin diperiksa KPK atas perkara korupsi pembangunan jembatan di kota Bangkinang tersebut.
Sebut saja Kadis PU Kota Pekanbaru Indra Pomi, yang kembali diperiksa sebagai saksi atas jabatannya sebagai Kadis Bina Marga dan Pengairan Kampar 2015-2016. Ia diperiksa untuk tersangka Adnan (AN) yang merupakan PPK Proyek Jembatan Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar.
Nama lain yang diperiksa untuk tersangka AN adalah Kasi Pembangunan Jembatan dan Ketua Pokja II Kampar (2015), Fauzi. Kemudian ada nama anggota DPRD Kampar periode 2014-2019 Ramadhan, Direktur CV Dimiano Konsultan Rizaldi Azmi, Kepala Bapenda Kampar (Kepala DPPKAD Kampar 2015) Kholidah.
Kemudian ada nama PNS Kampar Imam Ghozali, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar 2012-2014 Chairussyah, Sekretaris Dinas PUPR Kampar Afrudin Amga, Direktur CV Althis Konsultan Ardianto, PNS (staf bidang jalan dan jembatan PUPR Kampar) Fahrizal Efendi.
Satu saksi lagi yang diperiksa Jumat ini adalah Adnan. Tersangka AN ini diperiksa untuk tersangka lain pada kasus serupa yakni IKS (I Ketut Suarbawa) yang merupakan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya Divisi Operasi I.
Jadwal pemanggilan 11 saksi dugaan tindak pidana korupsi di Kampar ini menurut KPK dilakukan di Jakarta.
Dua tersangka dalam proyek ini diduga telah melakukan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp39 miliar. Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Laporan: Eka Gusmadi Putra
Editor: Furman Agus