Minggu, 10 November 2024

13 Calon Hakim Agung Akan Digali KY Soal Visi Misi hingga Keilmuan

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Yudisial (KY) menyatakan 13 orang calon hakim agung berhasil lolos pada tahap tiga yakni seleksi kesehatan dan kepribadian. Mereka diwajibkan mengikuti seleksi wawancara pada Selasa-Kamis, 12-14 November 2019.

“Para calon hakim agung akan mengikuti seleksi wawancara pada Selasa-Kamis, 12-14 November 2019 di Gedung KY, Jakarta,” kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Aidul Fitriciada Azhari dalam keterangannya, Rabu (6/11).

- Advertisement -

Aidul menjelaskan, dalam seleksi wawancara, calon hakim agung akan digali lebih mendalam mengenai visi, misi, komitmen, kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Serta mereka juga akan menjelaskan mengenai filsafat hukum dan teori hukum, wawasan pengetahuan peradilan dan perkembangan hukum, serta penguasaan hukum materiil dan formil.

Baca Juga:  Waduh, Keras Kalimat Novel Bamukmin Diarahkan ke Prabowo

“Dari 13 calon hakim agung tersebut berasal dari jalur karier sebanyak 12 orang dan jalur nonkarier sebanyak satu orang,” ucap Aidul.

Berdasarkan jenis kamar yang dipilih, lanjut Aidul, dua orang dari kamar Agama, empat orang dari kamar Perdata, dua orang dari kamar Pidana, tiga orang dari kamar Militer, dan dua orang dari kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.

- Advertisement -

Sementara berdasarkan kategori jenis kelamin, sebanyak 11 orang calon merupakan laki-laki, dan hanya dua orang perempuan. Dilihat dari profesi calon hakim agung yang lulus seleksi kesehatan dan kepribadian, 10 orang berprofesi hakim, satu orang berprofesi akademisi, dan dua orang berprofesi hakim pajak.

Baca Juga:  Maju di Pilkada Medan, Bobby Diminta Jokowi Harus Sabar

“Berdasarkan kategori pendidikan, sebanyak tujuh orang bergelar doktor dan enam orang lainnya bergelar magister,” pungkasnya.

Sekadar informasi, seleksi calon hakim agung ini untuk mengisi delapan orang hakim agung dengan rincian sebanyak tiga orang untuk kamar Pidana, satu orang untuk kamar Agama, dua orang untuk kamar Militer, empat orang untuk kamar Perdata, dan satu orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Yudisial (KY) menyatakan 13 orang calon hakim agung berhasil lolos pada tahap tiga yakni seleksi kesehatan dan kepribadian. Mereka diwajibkan mengikuti seleksi wawancara pada Selasa-Kamis, 12-14 November 2019.

“Para calon hakim agung akan mengikuti seleksi wawancara pada Selasa-Kamis, 12-14 November 2019 di Gedung KY, Jakarta,” kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Aidul Fitriciada Azhari dalam keterangannya, Rabu (6/11).

- Advertisement -

Aidul menjelaskan, dalam seleksi wawancara, calon hakim agung akan digali lebih mendalam mengenai visi, misi, komitmen, kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Serta mereka juga akan menjelaskan mengenai filsafat hukum dan teori hukum, wawasan pengetahuan peradilan dan perkembangan hukum, serta penguasaan hukum materiil dan formil.

Baca Juga:  Maju di Pilkada Medan, Bobby Diminta Jokowi Harus Sabar

“Dari 13 calon hakim agung tersebut berasal dari jalur karier sebanyak 12 orang dan jalur nonkarier sebanyak satu orang,” ucap Aidul.

- Advertisement -

Berdasarkan jenis kamar yang dipilih, lanjut Aidul, dua orang dari kamar Agama, empat orang dari kamar Perdata, dua orang dari kamar Pidana, tiga orang dari kamar Militer, dan dua orang dari kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.

Sementara berdasarkan kategori jenis kelamin, sebanyak 11 orang calon merupakan laki-laki, dan hanya dua orang perempuan. Dilihat dari profesi calon hakim agung yang lulus seleksi kesehatan dan kepribadian, 10 orang berprofesi hakim, satu orang berprofesi akademisi, dan dua orang berprofesi hakim pajak.

Baca Juga:  Waduh, Keras Kalimat Novel Bamukmin Diarahkan ke Prabowo

“Berdasarkan kategori pendidikan, sebanyak tujuh orang bergelar doktor dan enam orang lainnya bergelar magister,” pungkasnya.

Sekadar informasi, seleksi calon hakim agung ini untuk mengisi delapan orang hakim agung dengan rincian sebanyak tiga orang untuk kamar Pidana, satu orang untuk kamar Agama, dua orang untuk kamar Militer, empat orang untuk kamar Perdata, dan satu orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari