Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Viral Pemutihan SIM, Polisi: Hoax!

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Beredar sebuah selebaran terkait pemutihan SIM (Surat Izin Mengemudi). Di situ disebutkan bahwa pemilik SIM yang sudah melewati masa berlakunya, bisa diaktifkan kembali sampai dengan 25 Agustus 2019. Disebutkan pula, pemutihan SIM ini berlaku diseluruh Polda, se-Indonesia.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir memastikan selebaran itu hanya kabar bohong atau hoax. Di kepolisian disebutkannya tidak ada sistem pemutihan SIM seperti yang disebutkan dalam edaran. “Itu hoax. Tidak ada pemutihan SIM,” ujar Nasir saat dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (6/9).

Nasir menjelaskan, sistem kepemilikan maupun perpanjangan masa berlaku SIM tidak mengalami perubahan. Apabila SIM sudah melampaui masa berlakunya, maka pemiliknya harus membuat ulang SIM.

Baca Juga:  Anggaran Bukan Jaminan Peningkatan Kualitas Pendidikan

Proses pembuatan ulang, seperti pembuatan SIM pad pertama kali. Yakni menyiapkan dokumen pribadi, mengisi formulir, mengikuti tes tulis dan berkendara. Setelah dinyatakan lulus akan diambil sidik jari, tanda tangan dan pas foto, sebelum SIM diterbitkan. “Kalau SIM sudah mati, prosesnya mengikuti semua tahapan tes SIM. Artinya sama dengan pembuatan pertama,” tukas Nasir.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Beredar sebuah selebaran terkait pemutihan SIM (Surat Izin Mengemudi). Di situ disebutkan bahwa pemilik SIM yang sudah melewati masa berlakunya, bisa diaktifkan kembali sampai dengan 25 Agustus 2019. Disebutkan pula, pemutihan SIM ini berlaku diseluruh Polda, se-Indonesia.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir memastikan selebaran itu hanya kabar bohong atau hoax. Di kepolisian disebutkannya tidak ada sistem pemutihan SIM seperti yang disebutkan dalam edaran. “Itu hoax. Tidak ada pemutihan SIM,” ujar Nasir saat dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (6/9).

- Advertisement -

Nasir menjelaskan, sistem kepemilikan maupun perpanjangan masa berlaku SIM tidak mengalami perubahan. Apabila SIM sudah melampaui masa berlakunya, maka pemiliknya harus membuat ulang SIM.

Baca Juga:  BPH Migas Bangun Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke 386 Km

Proses pembuatan ulang, seperti pembuatan SIM pad pertama kali. Yakni menyiapkan dokumen pribadi, mengisi formulir, mengikuti tes tulis dan berkendara. Setelah dinyatakan lulus akan diambil sidik jari, tanda tangan dan pas foto, sebelum SIM diterbitkan. “Kalau SIM sudah mati, prosesnya mengikuti semua tahapan tes SIM. Artinya sama dengan pembuatan pertama,” tukas Nasir.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari