Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Peringatan bagi Orang Asing, Langgar PPKM Darurat Langsung Dideportasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengancam mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia apabila terbukti melanggar aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

"Direktorat Jenderal Imigrasi bisa menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, pendeportasian hingga penangkalan masuk ke Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara di Jakarta, Selasa (6/7/2021).

Ditjen Imigrasi mendapatkan banyak laporan tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh WNA, misalnya, tidak bermasker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, bahkan ada yang mengampanyekan menentang kebijakan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga:  Sambangi Buya Syafii Maarif di Yogyakarta, Airlangga Bahas soal Ini

"Sumber laporannya macam-macam ada yang melalui media sosial, live chat dan juga surat elektronik," ujarnya.

Dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian disebutkan pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum, tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

"Jika ada WNA kedapatan melanggar protokol kesehatan akan diproses pihak berwenang," kata dia.

Kemudian, jika sudah dinyatakan bersalah maka Ditjen Imigrasi bisa mendeportasi WNA tersebut. Pendeportasian WNA yang melanggar protokol kesehatan sebelumnya sudah pernah dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap WB warga negara Suriah yang menggelar kegiatan yoga massal di Gianyar.

Baca Juga:  Peringati Hari Pahlawan, Prabowo Resmikan Patung Jenderal Soedirman

Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga pernah mendeportasi LS seorang warga negara Rusia yang melakukan lelucon cat wajah menyerupai masker.

Terakhir, Ditjen Imigrasi meminta masyarakat melaporkan kejadian pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh WNA di lingkungannya.

Ditjen Imigrasi juga menyediakan saluran resmi baik melalui surat elektronik (humas@imigrasi.go.id), media sosial @ditjen_imigrasi maupun bisa menghubungi live chat di www.imigrasi.go.id.

"Semua masukan kami tampung dan akan ditindaklanjuti oleh petugas imigrasi yang berada di lapangan," ucap dia.

Sumber: JPNN/News/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengancam mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia apabila terbukti melanggar aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

"Direktorat Jenderal Imigrasi bisa menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, pendeportasian hingga penangkalan masuk ke Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara di Jakarta, Selasa (6/7/2021).

Ditjen Imigrasi mendapatkan banyak laporan tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh WNA, misalnya, tidak bermasker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, bahkan ada yang mengampanyekan menentang kebijakan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga:  Revisi UU Pemilu Digarap Lebih Awal

"Sumber laporannya macam-macam ada yang melalui media sosial, live chat dan juga surat elektronik," ujarnya.

Dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian disebutkan pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum, tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

"Jika ada WNA kedapatan melanggar protokol kesehatan akan diproses pihak berwenang," kata dia.

Kemudian, jika sudah dinyatakan bersalah maka Ditjen Imigrasi bisa mendeportasi WNA tersebut. Pendeportasian WNA yang melanggar protokol kesehatan sebelumnya sudah pernah dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap WB warga negara Suriah yang menggelar kegiatan yoga massal di Gianyar.

Baca Juga:  Peringati Hari Pahlawan, Prabowo Resmikan Patung Jenderal Soedirman

Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga pernah mendeportasi LS seorang warga negara Rusia yang melakukan lelucon cat wajah menyerupai masker.

Terakhir, Ditjen Imigrasi meminta masyarakat melaporkan kejadian pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh WNA di lingkungannya.

Ditjen Imigrasi juga menyediakan saluran resmi baik melalui surat elektronik (humas@imigrasi.go.id), media sosial @ditjen_imigrasi maupun bisa menghubungi live chat di www.imigrasi.go.id.

"Semua masukan kami tampung dan akan ditindaklanjuti oleh petugas imigrasi yang berada di lapangan," ucap dia.

Sumber: JPNN/News/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Peringatan bagi Orang Asing, Langgar PPKM Darurat Langsung Dideportasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengancam mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia apabila terbukti melanggar aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

"Direktorat Jenderal Imigrasi bisa menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, pendeportasian hingga penangkalan masuk ke Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara di Jakarta, Selasa (6/7/2021).

Ditjen Imigrasi mendapatkan banyak laporan tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh WNA, misalnya, tidak bermasker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, bahkan ada yang mengampanyekan menentang kebijakan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga:  Diperiksa Polda Metro Jaya, Anies Baswedan Dicecar 33 Pertanyaan

"Sumber laporannya macam-macam ada yang melalui media sosial, live chat dan juga surat elektronik," ujarnya.

Dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian disebutkan pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum, tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

"Jika ada WNA kedapatan melanggar protokol kesehatan akan diproses pihak berwenang," kata dia.

Kemudian, jika sudah dinyatakan bersalah maka Ditjen Imigrasi bisa mendeportasi WNA tersebut. Pendeportasian WNA yang melanggar protokol kesehatan sebelumnya sudah pernah dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap WB warga negara Suriah yang menggelar kegiatan yoga massal di Gianyar.

Baca Juga:  Wako Harapkan Kerjasama Yang Baik Antara Eksekutif dan Legislatif

Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga pernah mendeportasi LS seorang warga negara Rusia yang melakukan lelucon cat wajah menyerupai masker.

Terakhir, Ditjen Imigrasi meminta masyarakat melaporkan kejadian pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh WNA di lingkungannya.

Ditjen Imigrasi juga menyediakan saluran resmi baik melalui surat elektronik (humas@imigrasi.go.id), media sosial @ditjen_imigrasi maupun bisa menghubungi live chat di www.imigrasi.go.id.

"Semua masukan kami tampung dan akan ditindaklanjuti oleh petugas imigrasi yang berada di lapangan," ucap dia.

Sumber: JPNN/News/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengancam mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia apabila terbukti melanggar aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

"Direktorat Jenderal Imigrasi bisa menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, pendeportasian hingga penangkalan masuk ke Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara di Jakarta, Selasa (6/7/2021).

Ditjen Imigrasi mendapatkan banyak laporan tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh WNA, misalnya, tidak bermasker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, bahkan ada yang mengampanyekan menentang kebijakan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga:  Mahathir Dirawat, Keluarga Pastikan Tak Kritis

"Sumber laporannya macam-macam ada yang melalui media sosial, live chat dan juga surat elektronik," ujarnya.

Dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian disebutkan pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum, tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

"Jika ada WNA kedapatan melanggar protokol kesehatan akan diproses pihak berwenang," kata dia.

Kemudian, jika sudah dinyatakan bersalah maka Ditjen Imigrasi bisa mendeportasi WNA tersebut. Pendeportasian WNA yang melanggar protokol kesehatan sebelumnya sudah pernah dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap WB warga negara Suriah yang menggelar kegiatan yoga massal di Gianyar.

Baca Juga:  Revisi UU Pemilu Digarap Lebih Awal

Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga pernah mendeportasi LS seorang warga negara Rusia yang melakukan lelucon cat wajah menyerupai masker.

Terakhir, Ditjen Imigrasi meminta masyarakat melaporkan kejadian pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh WNA di lingkungannya.

Ditjen Imigrasi juga menyediakan saluran resmi baik melalui surat elektronik (humas@imigrasi.go.id), media sosial @ditjen_imigrasi maupun bisa menghubungi live chat di www.imigrasi.go.id.

"Semua masukan kami tampung dan akan ditindaklanjuti oleh petugas imigrasi yang berada di lapangan," ucap dia.

Sumber: JPNN/News/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari