Senin, 16 Februari 2026
- Advertisement -

Plasma Darah Tidak Boleh Diperjualbelikan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Plasma darah atau konvalesen pasien corona (Covid-19) yang kini sedang diuji untuk menjadi salah satu terapi bagi pasien dengan gejala berat tidak boleh diperjualbelikan. Hal ini ditegaskan Tim Peneliti Plasma Konvalesen Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM)/Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Dr  Elida Marpaung, M Biomed.

“Seperti transfusi pada umumnya bahwa memang darah manusia itu tidak boleh diperjualbelikan,” kata Elida Marpaung dalam diskusi daring yang diselenggarakan oleh Indonesian Clinical Training and Education Center (ICTEC) dan Bagian Penelitian RSCM-FKUI di Jakarta, Selasa (5/5).

Peraturan yang sekarang ada untuk proses transfusi darah, kata dokter dari Unit Pelayanan Transfusi Darah (UPTD) RSCM itu, juga berlaku untuk plasma darah, yaitu yang digantikan oleh pasien adalah biaya pengolahan darah, meski hal itu tidak berlaku untuk penelitian.

Baca Juga:  Terjerat Narkoba, Ini Deretan Bisnis Medina Zein

Terapi plasma darah adalah jenis terapi yang ditujukan untuk pasien Covid-19 dengan gejala berat. Metode yang dilakukan untuk terapi ini adalah dengan mengambil plasma konvalesen dari pasien positif korona yang sudah dinyatakan sembuh selama empat pekan.

Plasma dari darah tersebut akan ditransfusi ke pasien dengan gejala berat dengan tujuan antibodi dalam plasma akan bekerja membantu menetralisasi virus yang ada di dalam tubuh. Dia menegaskan bahwa donor yang diterima adalah yang diberikan secara sukarela.  Dalam rangka penelitian terapi plasma darah, yang sekarang tengah dilakukan di Indonesia, pasien penerima terapi juga tidak akan dibebankan apapun.

Sebelumnya Tim Peneliti Plasma Konvalesen RSCM/FKUI tengah mengumpulkan pasien Covid-19 yang sudah sembuh untuk secara sukarela menyerahkan plasma darah yang akan digunakan untuk mengobati pasien dengan gejala berat. Untuk menjadi pendonor, sukarelawan harus menyertakan beberapa protokol kesehatan seperti melakukan swab Covid-19 dan dinyatakan negatif.(das)

Baca Juga:  Anggota DPR Baru, BEM SI Warning Harus Pro Rakyat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Plasma darah atau konvalesen pasien corona (Covid-19) yang kini sedang diuji untuk menjadi salah satu terapi bagi pasien dengan gejala berat tidak boleh diperjualbelikan. Hal ini ditegaskan Tim Peneliti Plasma Konvalesen Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM)/Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Dr  Elida Marpaung, M Biomed.

“Seperti transfusi pada umumnya bahwa memang darah manusia itu tidak boleh diperjualbelikan,” kata Elida Marpaung dalam diskusi daring yang diselenggarakan oleh Indonesian Clinical Training and Education Center (ICTEC) dan Bagian Penelitian RSCM-FKUI di Jakarta, Selasa (5/5).

Peraturan yang sekarang ada untuk proses transfusi darah, kata dokter dari Unit Pelayanan Transfusi Darah (UPTD) RSCM itu, juga berlaku untuk plasma darah, yaitu yang digantikan oleh pasien adalah biaya pengolahan darah, meski hal itu tidak berlaku untuk penelitian.

Baca Juga:  Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Terapi plasma darah adalah jenis terapi yang ditujukan untuk pasien Covid-19 dengan gejala berat. Metode yang dilakukan untuk terapi ini adalah dengan mengambil plasma konvalesen dari pasien positif korona yang sudah dinyatakan sembuh selama empat pekan.

Plasma dari darah tersebut akan ditransfusi ke pasien dengan gejala berat dengan tujuan antibodi dalam plasma akan bekerja membantu menetralisasi virus yang ada di dalam tubuh. Dia menegaskan bahwa donor yang diterima adalah yang diberikan secara sukarela.  Dalam rangka penelitian terapi plasma darah, yang sekarang tengah dilakukan di Indonesia, pasien penerima terapi juga tidak akan dibebankan apapun.

- Advertisement -

Sebelumnya Tim Peneliti Plasma Konvalesen RSCM/FKUI tengah mengumpulkan pasien Covid-19 yang sudah sembuh untuk secara sukarela menyerahkan plasma darah yang akan digunakan untuk mengobati pasien dengan gejala berat. Untuk menjadi pendonor, sukarelawan harus menyertakan beberapa protokol kesehatan seperti melakukan swab Covid-19 dan dinyatakan negatif.(das)

Baca Juga:  Terjerat Narkoba, Ini Deretan Bisnis Medina Zein
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Plasma darah atau konvalesen pasien corona (Covid-19) yang kini sedang diuji untuk menjadi salah satu terapi bagi pasien dengan gejala berat tidak boleh diperjualbelikan. Hal ini ditegaskan Tim Peneliti Plasma Konvalesen Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM)/Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Dr  Elida Marpaung, M Biomed.

“Seperti transfusi pada umumnya bahwa memang darah manusia itu tidak boleh diperjualbelikan,” kata Elida Marpaung dalam diskusi daring yang diselenggarakan oleh Indonesian Clinical Training and Education Center (ICTEC) dan Bagian Penelitian RSCM-FKUI di Jakarta, Selasa (5/5).

Peraturan yang sekarang ada untuk proses transfusi darah, kata dokter dari Unit Pelayanan Transfusi Darah (UPTD) RSCM itu, juga berlaku untuk plasma darah, yaitu yang digantikan oleh pasien adalah biaya pengolahan darah, meski hal itu tidak berlaku untuk penelitian.

Baca Juga:  Sandiaga Uno Berharap Kaum Muda Tetap Berkarya

Terapi plasma darah adalah jenis terapi yang ditujukan untuk pasien Covid-19 dengan gejala berat. Metode yang dilakukan untuk terapi ini adalah dengan mengambil plasma konvalesen dari pasien positif korona yang sudah dinyatakan sembuh selama empat pekan.

Plasma dari darah tersebut akan ditransfusi ke pasien dengan gejala berat dengan tujuan antibodi dalam plasma akan bekerja membantu menetralisasi virus yang ada di dalam tubuh. Dia menegaskan bahwa donor yang diterima adalah yang diberikan secara sukarela.  Dalam rangka penelitian terapi plasma darah, yang sekarang tengah dilakukan di Indonesia, pasien penerima terapi juga tidak akan dibebankan apapun.

Sebelumnya Tim Peneliti Plasma Konvalesen RSCM/FKUI tengah mengumpulkan pasien Covid-19 yang sudah sembuh untuk secara sukarela menyerahkan plasma darah yang akan digunakan untuk mengobati pasien dengan gejala berat. Untuk menjadi pendonor, sukarelawan harus menyertakan beberapa protokol kesehatan seperti melakukan swab Covid-19 dan dinyatakan negatif.(das)

Baca Juga:  LBP2AR Berikan Piagam Penghargaan kepada Polsek Bukit Raya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari