JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menolak permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota. Keputusan ini tertuang dalam surat nomor KK.01.01/Menkes/227/2020 tertanggal 5 April 2020.
Dalam surat tersebut, Terawan menyebut keputusan ini dibuat berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penangan Covid-19. Juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penangan Covid-19.
Terawan menyebut, dalam dua aturan tersebut, permohonan penetapan PSBB harus disertai data dan dokumen pendukung. Meliputi, peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.
"Mohon saudara dapat melengkapi data dan dokumen pendukung permohonan penetapan PSBB paling lambat dua hari sejak menerima pemberitahuan ini dan selanjutnya diajukan kembali kepada menteri kesehatan," tulis Terawan dalam surat tersebut.
Sebelumnya, Anies Baswedan menilai penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19) semakin mengkhawatirkan di Indonesia. Oleh karena itu, dia telah menyurati Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto agar menetapkan PSBB di Jakarta.
"Hari ini kita akan mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan meminta Menkes untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta," kata Anies dalam teleconference bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Kamis (2/4).
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menolak permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota. Keputusan ini tertuang dalam surat nomor KK.01.01/Menkes/227/2020 tertanggal 5 April 2020.
Dalam surat tersebut, Terawan menyebut keputusan ini dibuat berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penangan Covid-19. Juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penangan Covid-19.
- Advertisement -
Terawan menyebut, dalam dua aturan tersebut, permohonan penetapan PSBB harus disertai data dan dokumen pendukung. Meliputi, peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.
"Mohon saudara dapat melengkapi data dan dokumen pendukung permohonan penetapan PSBB paling lambat dua hari sejak menerima pemberitahuan ini dan selanjutnya diajukan kembali kepada menteri kesehatan," tulis Terawan dalam surat tersebut.
- Advertisement -
Sebelumnya, Anies Baswedan menilai penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19) semakin mengkhawatirkan di Indonesia. Oleh karena itu, dia telah menyurati Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto agar menetapkan PSBB di Jakarta.
"Hari ini kita akan mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan meminta Menkes untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta," kata Anies dalam teleconference bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Kamis (2/4).
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi