Minggu, 20 Juli 2025

YP Diperiksa Perdana Setelah 22 Hari Ditahan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pascaditetapkan jadi tersangka, YP diperiksa untuk pertama kalinya oleh tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau non aktif itu diperiksa di Rutan Kelas I Pekanbaru, pada Rabu (6/1/2020).

YP menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak, tahun 2014-2017.

Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi saat dikonfirmasi Rabu siang menyebutkan, proses pemeriksaan masih berlangsung terhadap pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak tersebut.

"Ya, lagi diperiksa di Rutan Kelas I Pekanbaru. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama bagi Yan Prana pasca menyandang status tersangka. Sebelumnya, ia sudah beberapa kali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi saat perkara masih tahap penyidikan umum," terangnya. 

Baca Juga:  Menjejak FPI, Lahir Usai Soeharto Lengser Dilarang di Era JokowI

Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (22/12/2020) lalu. Dia juga langsung ditahan oleh jaksa dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru.

Ia ditahan dan ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran rutin sebagai Kepala Bappeda Siak di tahun anggaran 2014-2017. Yan Prana dijerat Pasal 2 jo pasal 3 Pasal 10 pasal 13 f UU Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2001.

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pascaditetapkan jadi tersangka, YP diperiksa untuk pertama kalinya oleh tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau non aktif itu diperiksa di Rutan Kelas I Pekanbaru, pada Rabu (6/1/2020).

YP menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak, tahun 2014-2017.

Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi saat dikonfirmasi Rabu siang menyebutkan, proses pemeriksaan masih berlangsung terhadap pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak tersebut.

"Ya, lagi diperiksa di Rutan Kelas I Pekanbaru. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama bagi Yan Prana pasca menyandang status tersangka. Sebelumnya, ia sudah beberapa kali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi saat perkara masih tahap penyidikan umum," terangnya. 

Baca Juga:  Perpanjangan SIM Bisa Online

Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (22/12/2020) lalu. Dia juga langsung ditahan oleh jaksa dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru.

- Advertisement -

Ia ditahan dan ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran rutin sebagai Kepala Bappeda Siak di tahun anggaran 2014-2017. Yan Prana dijerat Pasal 2 jo pasal 3 Pasal 10 pasal 13 f UU Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2001.

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

- Advertisement -

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pascaditetapkan jadi tersangka, YP diperiksa untuk pertama kalinya oleh tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau non aktif itu diperiksa di Rutan Kelas I Pekanbaru, pada Rabu (6/1/2020).

YP menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak, tahun 2014-2017.

Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi saat dikonfirmasi Rabu siang menyebutkan, proses pemeriksaan masih berlangsung terhadap pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak tersebut.

"Ya, lagi diperiksa di Rutan Kelas I Pekanbaru. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama bagi Yan Prana pasca menyandang status tersangka. Sebelumnya, ia sudah beberapa kali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi saat perkara masih tahap penyidikan umum," terangnya. 

Baca Juga:  4 Jenderal Bintang 2 Dibidik Masuk Bursa Calon Kapolri

Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (22/12/2020) lalu. Dia juga langsung ditahan oleh jaksa dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru.

Ia ditahan dan ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran rutin sebagai Kepala Bappeda Siak di tahun anggaran 2014-2017. Yan Prana dijerat Pasal 2 jo pasal 3 Pasal 10 pasal 13 f UU Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2001.

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari