- Advertisement -
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Bos PT Balipacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan siap membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. Wawan bahkan siap melakukan pembuktian terbalik atas sangkaan KPK.
“Siap. Ini pembuktian terbalik buat saya. Ya, saya mesti membuktikan,†kata Wawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/12).
- Advertisement -
Pernyataan itu disampaikan Wawan menyusul putusan sela yang dibacakan majelis hakim. Dalam putusan sela, majelis hakim yang dipimpin Ni Made Sudani menolak nota keberatan atau eksepsi Wawan dan tim kuasa hukum.
Hakim memerintahkan, persidangan
perkara dugaan korupsi alat kesehatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merundung Wawan dilanjutkan dengan agenda pembuktian, yakni mendengarkan keterangan saksi.
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini menyampaikan, tim kuasa hukum sudah mempersiapkan strategi dalam pembuktian tersebut. Termasuk salah satunya menghadirkan saksi dan ahli ke dalam persidangan.
- Advertisement -
“Pasti ada saksi yang meringankan. Pastinya ada (ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan),†ucap Wawan yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany.
Hal senada juga disampaikan salah satu kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail. Menurut Maqdir, pihaknya akan membuktikan semua sangkaan jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dinilai keliru.
“Nanti kami coba buktikan satu per satu dari aset yang disita itu dengan menunjukkan bahwa ada kekeliruan di dalam menyusun surat dakwaan,†tukas Maqdir.
Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Bos PT Balipacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan siap membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. Wawan bahkan siap melakukan pembuktian terbalik atas sangkaan KPK.
“Siap. Ini pembuktian terbalik buat saya. Ya, saya mesti membuktikan,†kata Wawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/12).
- Advertisement -
Pernyataan itu disampaikan Wawan menyusul putusan sela yang dibacakan majelis hakim. Dalam putusan sela, majelis hakim yang dipimpin Ni Made Sudani menolak nota keberatan atau eksepsi Wawan dan tim kuasa hukum.
Hakim memerintahkan, persidangan
perkara dugaan korupsi alat kesehatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merundung Wawan dilanjutkan dengan agenda pembuktian, yakni mendengarkan keterangan saksi.
- Advertisement -
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini menyampaikan, tim kuasa hukum sudah mempersiapkan strategi dalam pembuktian tersebut. Termasuk salah satunya menghadirkan saksi dan ahli ke dalam persidangan.
“Pasti ada saksi yang meringankan. Pastinya ada (ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan),†ucap Wawan yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany.
Hal senada juga disampaikan salah satu kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail. Menurut Maqdir, pihaknya akan membuktikan semua sangkaan jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dinilai keliru.
“Nanti kami coba buktikan satu per satu dari aset yang disita itu dengan menunjukkan bahwa ada kekeliruan di dalam menyusun surat dakwaan,†tukas Maqdir.
Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com