DUMAI (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, Kamis (5/12). Diduga lembaga anti rasuah itu melanjutkan dan melengkapi bukti-bukti kasus yang sedang di tangani KPK terkait dengan Wali Kota Dumai Zulkifli As.
Beberapa petugas kepolisian dari Polres Dumai tampak berjaga-jaga di beberapa ruangan di kantor yang dipimpin oleh Hendri Sandra ini.
Belum diketahui apa keterkaitan penggeledahan Kantor DPMPTSP Kota Dumai dengan kasus yang sedang ditangani KPK.
Seperti diketahui KPK menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.
"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan ZAS (Zulkifli Adnan Singkah), Wali Kota Dumai 2016-2021 sebagai tersangka pada 2 perkara," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019) saat rilis ketika itu.
Untuk perkara pertama yaitu suap, Zulkifli diduga memberikan Rp550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Wali Kota Zulkifli As sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka, namun KPK belum melakukan penahanan terhadap orang nomor satu di Kota Dumai itu.
KPK beberapa waktu lalu juga sudah menggeledah beberapa kantor dinas seperti PUPR, Disdik, RSUD Kota Dumai, kantor Walikota Dumai dan rumah dinas Walikota Dumai dan beberapa lokasi lainnya.
Laporan: Hasanl Bulkiah
Editor: E Sulaiman
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, Kamis (5/12). Diduga lembaga anti rasuah itu melanjutkan dan melengkapi bukti-bukti kasus yang sedang di tangani KPK terkait dengan Wali Kota Dumai Zulkifli As.
Beberapa petugas kepolisian dari Polres Dumai tampak berjaga-jaga di beberapa ruangan di kantor yang dipimpin oleh Hendri Sandra ini.
- Advertisement -
Belum diketahui apa keterkaitan penggeledahan Kantor DPMPTSP Kota Dumai dengan kasus yang sedang ditangani KPK.
Seperti diketahui KPK menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.
- Advertisement -
"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan ZAS (Zulkifli Adnan Singkah), Wali Kota Dumai 2016-2021 sebagai tersangka pada 2 perkara," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019) saat rilis ketika itu.
Untuk perkara pertama yaitu suap, Zulkifli diduga memberikan Rp550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Wali Kota Zulkifli As sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka, namun KPK belum melakukan penahanan terhadap orang nomor satu di Kota Dumai itu.
KPK beberapa waktu lalu juga sudah menggeledah beberapa kantor dinas seperti PUPR, Disdik, RSUD Kota Dumai, kantor Walikota Dumai dan rumah dinas Walikota Dumai dan beberapa lokasi lainnya.
Laporan: Hasanl Bulkiah
Editor: E Sulaiman