Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Hasil Seleksi Guru PPPK Diumumkan Jumat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengumuman hasil seleksi kompetensi I pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru kembali diundur. Pengumuman akan dilakukan pada 8 Oktober 2021. Terhitung, sudah dua kali pengumuman mengalami penundaan. Sebagai informasi, seleksi kompetensi tahap I PPPK guru telah dilaksanakan pada 13-18 September 2021. Hasil seleksi rencananya diumumkan pada 1 Oktober 2021. Namun, diundur pada 5 Oktober 2021 dan dijadwalkan ulang pada 8 Oktober 2021.

Penundaan kembali ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riste dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril, kemarin (4/10). "Pengumuman direncanakan pada hari Jumat, 8 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB. Bisa disimak siaran langsungnya melalui kanal YouTube Kemendikbud," ujarnya.

Dia mengungkapkan, pengumuman hasil seleksi memang mengalami penundaan sesuai dengan kesepakatan bersama dengan Komisi X DPR RI. Penundaan ini bertujuan memberi waktu bagi Kemendikbudristek untuk berkoordinasi dengan Panselnas dalam rangka memperjuangkan guru honorer peserta seleksi guru ASN PPPK, dengan tetap menjamin hak peserta yang sudah dinyatakan lolos formasi. "Perlu kami tekankan bahwa Kemendikbudristek selalu berada di belakang para guru honorer," tegasnya.

Pihaknya, kata dia, juga akan terus mendorong dan memastikan kemudahan dalam mengikuti seleksi ASN PPPK. Termasuk, memastikan adanya kesempatan selanjutnya bagi yang tak lolos seleksi tahap I. Karenanya, dia mengajak guru honorer untuk memfokuskan energi serta konsentrasi mengikuti kesempatan kedua dan ketiga yang masih sangat terbuka.

Merujuk pada pengumuman sebelumnya, seleksi tahap II akan diselenggarakan pada 9-15 Oktober 2021. Pada tahap ini dikhususkan bagi guru honorer di sekolah swasta, peserta yang tak lolos seleksi tahap I, dan umum. Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim berharap di seleksi tahap selanjutnya sudah ada perubahan mengenai nilai afirmasi dan passing grade untuk para honorer. Pasalnya, P2G menilai soal tes pada seleksi tahap I terlalu sulit. Ditambah, passing grade yang terlalu tinggi.

Baca Juga:  35 WNA Asal Bangladesh Diamankan

"Apalagi ini guru honorer banyak yang sudah sepuh, harusnya bisa diberikan nilai afirmasi tambahan dan atau menurunkan passing grade," ungkapnya.

Satriwan mengaku, sudah pernah menyampaikan skema nilai afirmasi bagi para guru honorer ini pada Dirjen GTK. Dia mencontohkan, simulasinya untuk guru honorer dengan lama pengabdian 3-5 tahun bisa diberikan nilai tambah 15 persen. Kemudian, bagi yang mengabdi 6-10 tahun diberikan subsidi nilai 20 persen, 11-15 tahun sebanyak 25 persen, 16-20 tahun sebesar 30 persen, 21-25 tahun sebanyak 35 persen, dan seterusnya. Sementara menegnai penurunan passing grade pun sejatinya sudah pernah terjadi pada 2018 lalu untuk guru-guru. Passing grade diturunkan dari 326 menjadi 250 karena banyak yang gagal. Artinya, tidak ada alasan untuk tidak bisa memberikan keringanan ini.

"Bahkan jika memungkinkan guru honorer K2 yang punya sertifikat pendidik langsung diloloskan, karena mereka sudah punya sertifikat," tegasnya.

Hal ini layak jadi pertimbangkan mengingat guru honorer K2 rata-rata sudah mengabdi minimal 17 tahun. Disamping mereka telah memiliki sertifikat pendidik yang memang dibutuhkan.

"Kemudian menimbang K2 tinggal sedikit, sekitar 121 ribu, maka mereka sebenarnya bisa langsung diloloskan sepanjang mereka mengikuti tes seleksi," sambungnya.

Menurut dia, yang harus jadi catatan pemerintah ialah honorer K2 ini merupakan produk negara di masa lalu. Keberadaannya tercipta berdasarkan kebijakan BKN dan KemenPANRB. Karenanya, mereka berhak untuk bisa langsung diangkat menjadi PPPK guru 2021. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Muhammad Zain mengatakan kewenangan rekrutmen PPPK berada di bawah Biro Kepegawaian Kemenag. Informasi yang dia terima, pelaksanaan rekrutmen PPPK di Kemenag menyesuaikan dengan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga:  Sooyoung Girls’s Generation dan Suho EXO Terima Penghargaan JIMFF

Zain mengatakan seleksi PPPK untuk guru madrasah akan dilaksanakan setelah seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk rekrutmen CPNS. "SKD CPNS akan dilaksanakan hingga akhir Oktober 2021," kata Zain.

Sehingga seleksi kompetensi untuk PPPK seleksinya direncakan berjalan hingga Oktober 2021 atau awal November 2020. Sedangkan pelaksanaan pengumuman kelulusan seleksi PPPK guru madrasah di Kemenag setelah pelaksanaan seleksi kompetensi berakhir. Sementara itu sejumlah pihak meminta pemerintah segera mengumumkan kelulusan seleksi PPPK untuk formasi guru. Diantaranya disampaikan Sekjen Perkumpulan Teacherpreneur Indonesia Cerdas (PTIC) Dodi Iswanto. "Mendikbudristek harus cepat mengambil keputusan," katanya.

Akan tetapi Dodi mengingatkan, sebelum pengumuman kelulusan PPPK tahap 1 itu di keluarkan, pemerintah harus memastikan adanya penambahan nilai afirmasi terlebih dahulu. Sebab sebelumnya pemerintah sudah berjanji memberikan nilai afirmasi atau tambahan dengan mempertimbangkan aspek tertentu. Di antaranya adalah masa kerja sebagai guru honorer.

Wakil Sekjen Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Dudung Abdul Qodir mengatakan penundaan pengumuman kelulusan yang berlarut-larut karena tingkat kelulusan seleksi PPPK berdasarkan nilai ambang batas sangat rendah. Dia memperkirakan hanya ada sepuluh guru peserta seleksi PPPK yang berhasil melampaui nilai ambang batas. Dia mengungkapkan soal ujian PPPK tahun ini memang sangat sulit.

"Ada guru matematika yang kesulitan mengerjakan soal matematika," katanya. Berbeda dengan rekrutmen guru PPPK 2019 lalu. Saat itu guru-guru mengerjakan soal dengan lancar. Dudung menegaskan mengukur kemampuan guru tidak sebatas pedagogik saja.(mia/wan/jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengumuman hasil seleksi kompetensi I pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru kembali diundur. Pengumuman akan dilakukan pada 8 Oktober 2021. Terhitung, sudah dua kali pengumuman mengalami penundaan. Sebagai informasi, seleksi kompetensi tahap I PPPK guru telah dilaksanakan pada 13-18 September 2021. Hasil seleksi rencananya diumumkan pada 1 Oktober 2021. Namun, diundur pada 5 Oktober 2021 dan dijadwalkan ulang pada 8 Oktober 2021.

Penundaan kembali ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riste dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril, kemarin (4/10). "Pengumuman direncanakan pada hari Jumat, 8 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB. Bisa disimak siaran langsungnya melalui kanal YouTube Kemendikbud," ujarnya.

- Advertisement -

Dia mengungkapkan, pengumuman hasil seleksi memang mengalami penundaan sesuai dengan kesepakatan bersama dengan Komisi X DPR RI. Penundaan ini bertujuan memberi waktu bagi Kemendikbudristek untuk berkoordinasi dengan Panselnas dalam rangka memperjuangkan guru honorer peserta seleksi guru ASN PPPK, dengan tetap menjamin hak peserta yang sudah dinyatakan lolos formasi. "Perlu kami tekankan bahwa Kemendikbudristek selalu berada di belakang para guru honorer," tegasnya.

Pihaknya, kata dia, juga akan terus mendorong dan memastikan kemudahan dalam mengikuti seleksi ASN PPPK. Termasuk, memastikan adanya kesempatan selanjutnya bagi yang tak lolos seleksi tahap I. Karenanya, dia mengajak guru honorer untuk memfokuskan energi serta konsentrasi mengikuti kesempatan kedua dan ketiga yang masih sangat terbuka.

- Advertisement -

Merujuk pada pengumuman sebelumnya, seleksi tahap II akan diselenggarakan pada 9-15 Oktober 2021. Pada tahap ini dikhususkan bagi guru honorer di sekolah swasta, peserta yang tak lolos seleksi tahap I, dan umum. Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim berharap di seleksi tahap selanjutnya sudah ada perubahan mengenai nilai afirmasi dan passing grade untuk para honorer. Pasalnya, P2G menilai soal tes pada seleksi tahap I terlalu sulit. Ditambah, passing grade yang terlalu tinggi.

Baca Juga:  Bebas dari Rehabilitasi, Dwi Sasono Terharu

"Apalagi ini guru honorer banyak yang sudah sepuh, harusnya bisa diberikan nilai afirmasi tambahan dan atau menurunkan passing grade," ungkapnya.

Satriwan mengaku, sudah pernah menyampaikan skema nilai afirmasi bagi para guru honorer ini pada Dirjen GTK. Dia mencontohkan, simulasinya untuk guru honorer dengan lama pengabdian 3-5 tahun bisa diberikan nilai tambah 15 persen. Kemudian, bagi yang mengabdi 6-10 tahun diberikan subsidi nilai 20 persen, 11-15 tahun sebanyak 25 persen, 16-20 tahun sebesar 30 persen, 21-25 tahun sebanyak 35 persen, dan seterusnya. Sementara menegnai penurunan passing grade pun sejatinya sudah pernah terjadi pada 2018 lalu untuk guru-guru. Passing grade diturunkan dari 326 menjadi 250 karena banyak yang gagal. Artinya, tidak ada alasan untuk tidak bisa memberikan keringanan ini.

"Bahkan jika memungkinkan guru honorer K2 yang punya sertifikat pendidik langsung diloloskan, karena mereka sudah punya sertifikat," tegasnya.

Hal ini layak jadi pertimbangkan mengingat guru honorer K2 rata-rata sudah mengabdi minimal 17 tahun. Disamping mereka telah memiliki sertifikat pendidik yang memang dibutuhkan.

"Kemudian menimbang K2 tinggal sedikit, sekitar 121 ribu, maka mereka sebenarnya bisa langsung diloloskan sepanjang mereka mengikuti tes seleksi," sambungnya.

Menurut dia, yang harus jadi catatan pemerintah ialah honorer K2 ini merupakan produk negara di masa lalu. Keberadaannya tercipta berdasarkan kebijakan BKN dan KemenPANRB. Karenanya, mereka berhak untuk bisa langsung diangkat menjadi PPPK guru 2021. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Muhammad Zain mengatakan kewenangan rekrutmen PPPK berada di bawah Biro Kepegawaian Kemenag. Informasi yang dia terima, pelaksanaan rekrutmen PPPK di Kemenag menyesuaikan dengan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga:  35 WNA Asal Bangladesh Diamankan

Zain mengatakan seleksi PPPK untuk guru madrasah akan dilaksanakan setelah seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk rekrutmen CPNS. "SKD CPNS akan dilaksanakan hingga akhir Oktober 2021," kata Zain.

Sehingga seleksi kompetensi untuk PPPK seleksinya direncakan berjalan hingga Oktober 2021 atau awal November 2020. Sedangkan pelaksanaan pengumuman kelulusan seleksi PPPK guru madrasah di Kemenag setelah pelaksanaan seleksi kompetensi berakhir. Sementara itu sejumlah pihak meminta pemerintah segera mengumumkan kelulusan seleksi PPPK untuk formasi guru. Diantaranya disampaikan Sekjen Perkumpulan Teacherpreneur Indonesia Cerdas (PTIC) Dodi Iswanto. "Mendikbudristek harus cepat mengambil keputusan," katanya.

Akan tetapi Dodi mengingatkan, sebelum pengumuman kelulusan PPPK tahap 1 itu di keluarkan, pemerintah harus memastikan adanya penambahan nilai afirmasi terlebih dahulu. Sebab sebelumnya pemerintah sudah berjanji memberikan nilai afirmasi atau tambahan dengan mempertimbangkan aspek tertentu. Di antaranya adalah masa kerja sebagai guru honorer.

Wakil Sekjen Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Dudung Abdul Qodir mengatakan penundaan pengumuman kelulusan yang berlarut-larut karena tingkat kelulusan seleksi PPPK berdasarkan nilai ambang batas sangat rendah. Dia memperkirakan hanya ada sepuluh guru peserta seleksi PPPK yang berhasil melampaui nilai ambang batas. Dia mengungkapkan soal ujian PPPK tahun ini memang sangat sulit.

"Ada guru matematika yang kesulitan mengerjakan soal matematika," katanya. Berbeda dengan rekrutmen guru PPPK 2019 lalu. Saat itu guru-guru mengerjakan soal dengan lancar. Dudung menegaskan mengukur kemampuan guru tidak sebatas pedagogik saja.(mia/wan/jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari