JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H. Siregar mengatakan, segera menindaklanjuti hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening jumbo milik sindikat narkoba sebesar Rp120 triliun.
”Ya kami akan secara aktif sesuai perintah Bapak Kabareskrim yang meminta kami secara aktif untuk meminta informasi tersebut kepada PPATK,” kata Krisno di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Menurut Krisno, pihaknya belum mendapatkan informasi soal rekening jumbo sindikat narkoba tersebut dari PPATK. Karena PPTAK bisa meneruskan informasi temuan rekening jumbo yang dicurigai sebagai pengedar narkoba tersebut.
”Kami ada menangani beberapa kasus TPPU, baik Ditipid Narkoba di Mabes maupun di daerah. Tapi sejauh ini memang kami belum mendapatkan informasi dari teman-teman PPATK,” ujar Krisno.
Berdasar pengalaman, lanjut Krisno, dalam menangani perkara terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari PPATK, pihaknya perlu meminta informasi tersebut. Kecuali, jika Bareskrim Polri memiliki nomor-nomor rekening yang dicurigai, PPATK akan melakukan analisis dan hasilnya dikirimkan ke Polri.
”Kalau berasal dari PPATK tanpa kami minta, saya kan sudah hampir empat tahun di sini (Ditpid Narkoba), kami belum pernah mendapat informasi, kecuali kami mempunyai nomor-nomor yang curiga terus mereka (PPAT) analisis lalu mereka kirim,” terang Krisno.
Krino menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan PPATK terutama dalam pengungkapan TPPU. Sebab, lembaga tersebut menjadi penjuru dari pengungkapan perkara berkaitan dengan informasi intelijen keuangan tersebut.
”Oh kami terus berkoordinasi, kan mereka (PPATK) penjurunya. Mereka juga saksi ahlinya,” ucap Krisno.
Salah satu perkara TPPU yang saat ini sedang didalami Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri yakni kasus pengungkapan penggerebekan pabrik obat keras ilegal yang terdapat di Jogjakarta. ”Dapat dipastikan, kami mengarah ke TPPU. Tim sudah saya bentuk, tim pidana awal dan TPPU sedang bekerja menuntaskan,” papar Krisno.
PPATK dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (29/9), mengungkapkan, telah mengamati dan mengawasi adanya transaksi keuangan terhadap jual beli narkoba. Beberapa temuan yang disampaikan Kepala PPATK Dian Ediana Rae disebutkan beberapa transaksi keuangan tersebut, yakni Rp 1,7 triliun, ada yang Rp 3,6 triliun, Rp 6,7 triliun, dan Rp 12 triliun. Sehingga jika ditotal ada Rp 120 triliun.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman