Kamis, 19 September 2024

283 Panti Pijat Plus-Plus di Singapura Kena Razia

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 283 panti pijat plus plus di Singapura digrebek petugas sebab melanggar protokol kesehatan. Para terapisnya yang diduga juga memberikan layanan seks ikut diamankan karena tak memakai masker.

Hampir seratus orang diselidiki dan 29 di antaranya telah ditangkap dari 283 tempat pijat dan tempat hiburan malam. Penggerebekan terjadi antara 19 Agustus 2021 hingga 24 September 2021. Sebanyak 32 dari 192 tempat pijat yang digerebek ditemukan melanggar hukum.

Dari jumlah tersebut, 25 diduga beroperasi tanpa izin yang sah, dan pemijat memberikan layanan seksual di 12 panti pijat tersebut. Polisi menangkap 23 perempuan. Mereka berusia antara 22 dan 47 tahun, dan diduga menyediakan layanan seksual di tempat pijat. "Pemijat dan pelanggan diduga ditemukan tidak mengenakan masker di dua lokasi tersebut," kata polisi.

Baca Juga:  Buruh Bangunan Diamankan Polisi

Tempat-tempat tersebut telah diperintahkan untuk tutup selama 10 hari dan didenda  1.000 dolar Singapura karena kegagalan untuk memastikan bahwa semua staf dan pelanggan mengenakan masker. Pelanggan juga dikenakan denda 300 dolar Singapura karena tidak memakai masker.

- Advertisement -

Polisi sedang menyelidiki 61 orang lainnya yakni operator, pemijat, dan pelanggan. Dari 91 gerai hiburan publik dan kelab malam yang diperiksa, 10 perusahaan berlisensi dan tidak berlisensi ditemukan telah melanggar hukum.

Polisi melakukan operasi gabungan pada 24 September dengan Singapore Food Agency di gerai makanan dan minuman yang terletak di Media Circle, setelah menerima informasi tentang keberadaan pramugari. Enam perempuan Korea Selatan, berusia antara 23 dan 31 tahun, ditangkap karena bekerja tanpa izin kerja yang sah.

- Advertisement -
Baca Juga:  Mengenal Granat Asap yang Meledak di Monas

Polisi mengatakan mereka akan terus melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum secara teratur di tempat pijat dan tempat hiburan umum untuk memberantas kejahatan dan kegiatan terlarang lainnya. Mereka yang melanggar prokes dapat dipenjara hingga enam bulan, didenda hingga 10.000 dolas Singapura atau keduanya.(jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 283 panti pijat plus plus di Singapura digrebek petugas sebab melanggar protokol kesehatan. Para terapisnya yang diduga juga memberikan layanan seks ikut diamankan karena tak memakai masker.

Hampir seratus orang diselidiki dan 29 di antaranya telah ditangkap dari 283 tempat pijat dan tempat hiburan malam. Penggerebekan terjadi antara 19 Agustus 2021 hingga 24 September 2021. Sebanyak 32 dari 192 tempat pijat yang digerebek ditemukan melanggar hukum.

Dari jumlah tersebut, 25 diduga beroperasi tanpa izin yang sah, dan pemijat memberikan layanan seksual di 12 panti pijat tersebut. Polisi menangkap 23 perempuan. Mereka berusia antara 22 dan 47 tahun, dan diduga menyediakan layanan seksual di tempat pijat. "Pemijat dan pelanggan diduga ditemukan tidak mengenakan masker di dua lokasi tersebut," kata polisi.

Baca Juga:  Apakah Ada Bisnis Uang Digital?

Tempat-tempat tersebut telah diperintahkan untuk tutup selama 10 hari dan didenda  1.000 dolar Singapura karena kegagalan untuk memastikan bahwa semua staf dan pelanggan mengenakan masker. Pelanggan juga dikenakan denda 300 dolar Singapura karena tidak memakai masker.

Polisi sedang menyelidiki 61 orang lainnya yakni operator, pemijat, dan pelanggan. Dari 91 gerai hiburan publik dan kelab malam yang diperiksa, 10 perusahaan berlisensi dan tidak berlisensi ditemukan telah melanggar hukum.

Polisi melakukan operasi gabungan pada 24 September dengan Singapore Food Agency di gerai makanan dan minuman yang terletak di Media Circle, setelah menerima informasi tentang keberadaan pramugari. Enam perempuan Korea Selatan, berusia antara 23 dan 31 tahun, ditangkap karena bekerja tanpa izin kerja yang sah.

Baca Juga:  238 WNI Dipulangkan dengan 3 Pesawat

Polisi mengatakan mereka akan terus melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum secara teratur di tempat pijat dan tempat hiburan umum untuk memberantas kejahatan dan kegiatan terlarang lainnya. Mereka yang melanggar prokes dapat dipenjara hingga enam bulan, didenda hingga 10.000 dolas Singapura atau keduanya.(jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari