JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022 dan langsung ditahan, Kamis (4/9).
Kepala Pusat Penenerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Kejagung menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook. ”Inisial NAM,” ucapnya, Kamis (4/9).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkapkan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 120 saksi dan empat orang ahli, serta menemukan alat bukti.
”Berdasarkan pemeriksaan, Jampidsus pada hari ini (Kamis, red) menetapkan satu tersangka inisial NAM selaku Mendibukdistek periode 2019-2024,” paparnya dalam keterangan pers, Kamis (4/9).
Nadiem disangkakan melanggar beberapa pasal sekaligus. Seluruhnya pasal yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan KUHP.
”Tersangka NAM (Nadiem Makarim) disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya.
Selain itu, Nadiem saat bertugas sebagai menteri juga disebut melanggar beberapa aturan. Pertama, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021. Kedua, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
”Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah,” jelasnya.
Menurut Nurcahyo, penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan barang bukti yang memadai. Mulai keterangan saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti lainnya. Sehingga penyidik mengambil langkah tegas dengan langsung menahan Nadiem.
”Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (laptop chromebook pada 2019-2022) diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” terang dia.
Proses Penyidikan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba. Menurut Nurcahyo, penahanan itu untuk kepentingan penyidikan. ”Tersangka NAM akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari sejak hari ini 4 September 2025,” tuturnya.
Dalam kasus tersebut, Nurcahyo mengungkapkan Nadiem Makarim saat masih menjadi menteri pada Februari 2020 lalu bertemu dengan pihak Google Indonesia. Dalam pertemuan itu dibahas salah satu produk Google, persisnya produk dalam program Google For Education, yakni laptop chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik.
”Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM (Nadiem Makarim) dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK,” jelasnya.
Untuk merealisasikan kesepakatan antara Nadiem dengan Google Indonesia, pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang beberapa anak buahnya, terdiri dari H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Ristek, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbud Ristek, serta JT dan FH selaku staf khusus menteri. Mereka lantas melakukan rapat tertutup via zoom meeting.
”Dan mewajibkan para peserta dalam menggunakan headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM. Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK itu belum dimulai,” beber Nurcahyo.
Demi meloloskan chromebook sebagai produk Google agar digunakan dalam proyek tersebut, lanjut dia, Nadiem selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di kementerian yang dia pimpin.
Padahal surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy, karena uji coba laptop chromebook pada 2019 gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah di garis terluar atau daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).
”Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklap yang spesifikasinya sudah mengunci, yaitu Chrome OS,” jelas dia.
Selanjutnya tim teknis langsung membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS. Penyidik juga menyebut, pada Februari 2021 Nadiem telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, yang dalam lampirannya mengunci spesifikasi Chrome OS.
Nadiem menitipkan pesan kepada keluarganya usai ditetapkan sebagai tersangka. ”Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya, in sya Allah,” kata Nadiem dari balik mobil tahanan.
Datang memenuhi panggilan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Kamis (4/9) pagi, Nadiem keluar dari Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung sekitar pukul 16.30 WIB.
Dia keluar mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Meski tidak banyak bicara, Nadiem sempat menyampaikan pembelaannya. ”Allah akan melindungi saya, insya Allah,” ungkap Nadiem ketika ditanyai oleh awak media.
Walau penyidik sudah menjadikan dirinya sebagai tersangka, Nadiem menyangkal penetapan tersangka tersebut. Dia menyatakan bahwa tidak melakukan apapun dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya.
Penegasan itu disampaikan oleh Nadiem sambil digiring masuk ke dalam mobil tahanan oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung. ”Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Nadiem menyatakan bahwa baginya integritas dan kejujuran adalah nomor satu. Sehingga dirinya tidak mengakui penetapan tersangka yang diumumkan oleh Kejagung ini.
Nadiem bersikeras tidak tahu-menahu ihwal kasus dugaan korupsi yang diduga terjadi saat Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat. ”Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu,” tegasnya.
Seperti diberitakan, Nadiem telah diperiksa dua kali dalam perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook. Pihak Kejagung juga telah mencekal Nadiem bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025. Kemarin, adalah pemeriksaan yang ketiga. Dia datang ke Kejagung didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris.
Selain Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya. Yaitu Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL), Stafsus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Jurist Tan (JT), serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM).
Sebelumnya, Nadiem pernah menanggapi pengadaan chromebook. Menurut dia, proyek pengadaan laptop sebanyak 1,1 juta unit itu telah sesuai dengan aturan dan dilakukan dengan transparan. Berbagai pihak juga dilibatkan.(idr/aph/das)