Kamis, 12 September 2024

Gawat, Agus Rahardjo Sebut KPK di Ujung Tanduk Kehancuran

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, lembaga yang dipimpinnya itu berada di ujung tanduk kehancuran. Hal ini melihat berdasarkan inisiatif DPR RI yang ingin merevisi Undang-undang tentang Pemberantasan Korupsi dan pemilihan calon pimpinan lembaga antirasuah yang bertentangan dengan semangat antikorupsi.

"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk. Bukan tanpa sebab. Semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).

Agus memerinci, panitia seleksi KPK sudah menghasilkan sepuluh nama calon pimpinan yang di dalamnya terdapat orang yang bermasalah. Menurut dia, hal seperti itu akan membuat kerja KPK terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak.

Baca Juga:  Bill Gates Ingatkan Ancaman Pandemi Berikutnya karena Perubahan Iklim

"Kedua, hari ini 5 September 2019, Sidang Paripurna DPR yang menyetujui revisi Undang-undang KPK menjadi RUU Insiatif DPR. Terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK," kata Agus.

- Advertisement -

Agus menganggap, RUU itu bisa mengancam independensi KPK. Di antaranya penyadapan dipersulit dan dibatasi. Lalu, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR.

"Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi. Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agungm. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria," kata Agus.

- Advertisement -

Selain itu, kata Agus, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkasm Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan juga dihilangkan. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

Baca Juga:  Tampil Elegan Dengan Setelan Bergaya Chic

"Tak hanya RUU KPK, DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari Tindak Pidana Korupsi, sehingga keberadaan KPK terancam," kata Agus.

Agus sendiri menyadari DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR. "Akan tetapi, KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK," tutup Agus. (tan/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, lembaga yang dipimpinnya itu berada di ujung tanduk kehancuran. Hal ini melihat berdasarkan inisiatif DPR RI yang ingin merevisi Undang-undang tentang Pemberantasan Korupsi dan pemilihan calon pimpinan lembaga antirasuah yang bertentangan dengan semangat antikorupsi.

"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk. Bukan tanpa sebab. Semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).

Agus memerinci, panitia seleksi KPK sudah menghasilkan sepuluh nama calon pimpinan yang di dalamnya terdapat orang yang bermasalah. Menurut dia, hal seperti itu akan membuat kerja KPK terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak.

Baca Juga:  PLN Dirikan Posko Siaga Kelistrikan di Seluruh Indonesia

"Kedua, hari ini 5 September 2019, Sidang Paripurna DPR yang menyetujui revisi Undang-undang KPK menjadi RUU Insiatif DPR. Terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK," kata Agus.

Agus menganggap, RUU itu bisa mengancam independensi KPK. Di antaranya penyadapan dipersulit dan dibatasi. Lalu, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR.

"Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi. Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agungm. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria," kata Agus.

Selain itu, kata Agus, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkasm Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan juga dihilangkan. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

Baca Juga:  Jokowi Geber Motor Custom Menuju Sirkuit Mandalika

"Tak hanya RUU KPK, DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari Tindak Pidana Korupsi, sehingga keberadaan KPK terancam," kata Agus.

Agus sendiri menyadari DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR. "Akan tetapi, KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK," tutup Agus. (tan/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari