Rabu, 18 September 2024

Ini Kata Mahfud soal Wacana Napi Korupsi Dibebaskan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wacana pembebasan napi korupsi yang diklaim bisa mencegah penyebaran Covid-19 memang menimbulkan polemik. Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan hingga saat ini belum ada pembahasan terkait pemberian remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi. Termasuk pada teroris dan bandara narkoba.

Dengan kata lain, tidak ada pembahasan terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. “Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 tahun 2012,” kata Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (4/4) malam.

Mantan Ketua MK ini menegaskan, tidak ada alasan napi korupsi dibebaskan di tengah pandemi virus korona (Covid-19). Sebab korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

Baca Juga:  Eropa Resah dengan Brexit ala Johnson

Selain itu, Mahfud menyampaikan, narapidana korupsi ditempatkan berbeda dengan narapidana umum. Napi korupsi dinilai ditempatkan di tempat lebih baik sehingga bisa menerapkan physical distancing di dalam tahanan.

- Advertisement -

“Malah diisolasi di sana lebih bagus daripada di rumah,” ucap Mahfud.

Kendati demikian, Mahfud menegaskan pihaknya berpegang pada keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2015. Jokowi tidak akan mengubah aturan yang ada.

- Advertisement -

“Jadi tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme dan napi bandar narkoba, tidak ada,” tegas Mahfud.

Untuk diketahui, Menkumham Yasonna Laoly ingin merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 untuk membebaskan napi korupsi demi mencegah penyebaran virus korona di dalam lapas. Upaya ini untuk mengatasi kelebihan kapasitas lapas.

Baca Juga:  Libur Siswa Diperpanjang, Guru di Siak Tetap Masuk Sekolah

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wacana pembebasan napi korupsi yang diklaim bisa mencegah penyebaran Covid-19 memang menimbulkan polemik. Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan hingga saat ini belum ada pembahasan terkait pemberian remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi. Termasuk pada teroris dan bandara narkoba.

Dengan kata lain, tidak ada pembahasan terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. “Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 tahun 2012,” kata Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (4/4) malam.

Mantan Ketua MK ini menegaskan, tidak ada alasan napi korupsi dibebaskan di tengah pandemi virus korona (Covid-19). Sebab korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

Baca Juga:  Ibu-Anak Tewas Berpelukan

Selain itu, Mahfud menyampaikan, narapidana korupsi ditempatkan berbeda dengan narapidana umum. Napi korupsi dinilai ditempatkan di tempat lebih baik sehingga bisa menerapkan physical distancing di dalam tahanan.

“Malah diisolasi di sana lebih bagus daripada di rumah,” ucap Mahfud.

Kendati demikian, Mahfud menegaskan pihaknya berpegang pada keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2015. Jokowi tidak akan mengubah aturan yang ada.

“Jadi tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme dan napi bandar narkoba, tidak ada,” tegas Mahfud.

Untuk diketahui, Menkumham Yasonna Laoly ingin merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 untuk membebaskan napi korupsi demi mencegah penyebaran virus korona di dalam lapas. Upaya ini untuk mengatasi kelebihan kapasitas lapas.

Baca Juga:  SPBU Sarana Pembangunan Rohil Jamin Ketersediaan BBM

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari