Senin, 19 Agustus 2024

Diajak Main Boneka, Bocah 7 Tahun Dicabuli

BATAM (RIAUPOS.CO) – R diamankan di Polsek Batuampar karena mencabuli bocah tujuh
tahun bernisial T di kos-kosannya. Warga Melcem, Batuampar itu diketahui melakukan perbuatan asusila pada, Jumat (28/2/2020) siang.

R membujuk korban bermain boneka dan memperlihatkan video tidak senonoh.

”Iya, pelaku sudah kita amankan dan dalam pemeriksaan,” ujar Kanit Reskrim Polsek
Batuampar, Iptu Abid Uais Al-Qarni Aziz, kemarin.

Kata dia, sebelum mencabuli korban, pelaku mengajak korban menuju kos-kosannya usai
pulang sekolah.

- Advertisement -

Rumah korban sendiri hanya berjarak sekitar 20 meter. Pelaku juga diketahui pernah bekerja bersama keluarga korban.

“Dari TKP kita amankan boneka dan bantal tidur,” kata Abid.

- Advertisement -

Abid menjelaskan, pencabulan itu terkuak dari cerita korban kepada ibunya, N.
Dalam pemeriksaan, alat vital korban diketahui mengalami lecet.

Baca Juga:  Jokowi Tegaskan Dukungannya pada Formula E

“Korban sudah menjalani visum. Kita juga minta keterangan korban dan ibunya,” kata Abid.

Dari pengakuan R, ia nekat mencabuli bocah tersebut karena dipengaruhi film porno.

“Film itu diperlihatkannya dari handphone pelaku,” tutup Abid.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

”Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” ujar Abid.

 

Sumber: Batampos.co.id
Editor: E Sulaiman

BATAM (RIAUPOS.CO) – R diamankan di Polsek Batuampar karena mencabuli bocah tujuh
tahun bernisial T di kos-kosannya. Warga Melcem, Batuampar itu diketahui melakukan perbuatan asusila pada, Jumat (28/2/2020) siang.

R membujuk korban bermain boneka dan memperlihatkan video tidak senonoh.

”Iya, pelaku sudah kita amankan dan dalam pemeriksaan,” ujar Kanit Reskrim Polsek
Batuampar, Iptu Abid Uais Al-Qarni Aziz, kemarin.

Kata dia, sebelum mencabuli korban, pelaku mengajak korban menuju kos-kosannya usai
pulang sekolah.

Rumah korban sendiri hanya berjarak sekitar 20 meter. Pelaku juga diketahui pernah bekerja bersama keluarga korban.

“Dari TKP kita amankan boneka dan bantal tidur,” kata Abid.

Abid menjelaskan, pencabulan itu terkuak dari cerita korban kepada ibunya, N.
Dalam pemeriksaan, alat vital korban diketahui mengalami lecet.

Baca Juga:  X-T200, Mirrorless Terjangkau dari Fujifilm untuk Konten Medsos

“Korban sudah menjalani visum. Kita juga minta keterangan korban dan ibunya,” kata Abid.

Dari pengakuan R, ia nekat mencabuli bocah tersebut karena dipengaruhi film porno.

“Film itu diperlihatkannya dari handphone pelaku,” tutup Abid.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

”Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” ujar Abid.

 

Sumber: Batampos.co.id
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari