Kamis, 8 Mei 2025
spot_img

Diajak Main Boneka, Bocah 7 Tahun Dicabuli

BATAM (RIAUPOS.CO) โ€“ R diamankan di Polsek Batuampar karena mencabuli bocah tujuh
tahun bernisial T di kos-kosannya. Warga Melcem, Batuampar itu diketahui melakukan perbuatan asusila pada, Jumat (28/2/2020) siang.

R membujuk korban bermain boneka dan memperlihatkan video tidak senonoh.

โ€Iya, pelaku sudah kita amankan dan dalam pemeriksaan,โ€ ujar Kanit Reskrim Polsek
Batuampar, Iptu Abid Uais Al-Qarni Aziz, kemarin.

Kata dia, sebelum mencabuli korban, pelaku mengajak korban menuju kos-kosannya usai
pulang sekolah.

Rumah korban sendiri hanya berjarak sekitar 20 meter. Pelaku juga diketahui pernah bekerja bersama keluarga korban.

โ€œDari TKP kita amankan boneka dan bantal tidur,โ€ kata Abid.

Abid menjelaskan, pencabulan itu terkuak dari cerita korban kepada ibunya, N.
Dalam pemeriksaan, alat vital korban diketahui mengalami lecet.

Baca Juga:  Ada 27.303 Formasi PPPK Guru Agama

โ€œKorban sudah menjalani visum. Kita juga minta keterangan korban dan ibunya,โ€ kata Abid.

Dari pengakuan R, ia nekat mencabuli bocah tersebut karena dipengaruhi film porno.

โ€œFilm itu diperlihatkannya dari handphone pelaku,โ€ tutup Abid.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

โ€Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,โ€ ujar Abid.

 

Sumber: Batampos.co.id
Editor: E Sulaiman

BATAM (RIAUPOS.CO) โ€“ R diamankan di Polsek Batuampar karena mencabuli bocah tujuh
tahun bernisial T di kos-kosannya. Warga Melcem, Batuampar itu diketahui melakukan perbuatan asusila pada, Jumat (28/2/2020) siang.

R membujuk korban bermain boneka dan memperlihatkan video tidak senonoh.

โ€Iya, pelaku sudah kita amankan dan dalam pemeriksaan,โ€ ujar Kanit Reskrim Polsek
Batuampar, Iptu Abid Uais Al-Qarni Aziz, kemarin.

Kata dia, sebelum mencabuli korban, pelaku mengajak korban menuju kos-kosannya usai
pulang sekolah.

Rumah korban sendiri hanya berjarak sekitar 20 meter. Pelaku juga diketahui pernah bekerja bersama keluarga korban.

โ€œDari TKP kita amankan boneka dan bantal tidur,โ€ kata Abid.

Abid menjelaskan, pencabulan itu terkuak dari cerita korban kepada ibunya, N.
Dalam pemeriksaan, alat vital korban diketahui mengalami lecet.

Baca Juga:  Ada 27.303 Formasi PPPK Guru Agama

โ€œKorban sudah menjalani visum. Kita juga minta keterangan korban dan ibunya,โ€ kata Abid.

Dari pengakuan R, ia nekat mencabuli bocah tersebut karena dipengaruhi film porno.

โ€œFilm itu diperlihatkannya dari handphone pelaku,โ€ tutup Abid.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

โ€Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,โ€ ujar Abid.

 

Sumber: Batampos.co.id
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BATAM (RIAUPOS.CO) โ€“ R diamankan di Polsek Batuampar karena mencabuli bocah tujuh
tahun bernisial T di kos-kosannya. Warga Melcem, Batuampar itu diketahui melakukan perbuatan asusila pada, Jumat (28/2/2020) siang.

R membujuk korban bermain boneka dan memperlihatkan video tidak senonoh.

โ€Iya, pelaku sudah kita amankan dan dalam pemeriksaan,โ€ ujar Kanit Reskrim Polsek
Batuampar, Iptu Abid Uais Al-Qarni Aziz, kemarin.

Kata dia, sebelum mencabuli korban, pelaku mengajak korban menuju kos-kosannya usai
pulang sekolah.

Rumah korban sendiri hanya berjarak sekitar 20 meter. Pelaku juga diketahui pernah bekerja bersama keluarga korban.

โ€œDari TKP kita amankan boneka dan bantal tidur,โ€ kata Abid.

Abid menjelaskan, pencabulan itu terkuak dari cerita korban kepada ibunya, N.
Dalam pemeriksaan, alat vital korban diketahui mengalami lecet.

Baca Juga:  Segera Dibentuk Posko Satgas Karhutla

โ€œKorban sudah menjalani visum. Kita juga minta keterangan korban dan ibunya,โ€ kata Abid.

Dari pengakuan R, ia nekat mencabuli bocah tersebut karena dipengaruhi film porno.

โ€œFilm itu diperlihatkannya dari handphone pelaku,โ€ tutup Abid.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

โ€Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,โ€ ujar Abid.

 

Sumber: Batampos.co.id
Editor: E Sulaiman

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari