JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tuduhan adanya tindak kekerasaan yang dilontarkan pembawa bendera Merah Putih dalam demonstrasi, Dede Lutfi Alfiandi, selama pemeriksaan tidak terbukti. Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, setelah melalui gelar perkara, tidak terbukti bahwa ada penyetruman kepada Lutfi yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
“Tim sudah melakukan gelar terhadap hasil temuan itu, kemudian hasilnya tidak terbukti apa yang dituduhkan itu,” kata Asep di kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).
Asep menuturkan, penyidik bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penetapan tersangka kepada Lutfi berdasarkan bukti-bukti digital seperti CCTV dan keterangan saksi. Dari jejak digital itu pun sudah jelas bahwa Lutfi turut serta melempari aparat polisi yang menjaga demonstrasi di sekitar gedung DPR RI.
“Dengan bukti itu berlandaskan bahwa penyidik itu bukan bekerja menuntut pengakuan (Lutfi) tetapi keterangan itu sudah cukup,” imbuhnya.
Dalam hal ini, penyidik tidak mengejar pengajuan dari Lutfi telah terlibat kerusuhan. Sehingga tidak diperlukan ada aksi penyetruman agar Lutfi mengakui perbuatannya. Sebab, dari bukti digital sudah cukup untuk menaikkan status hukum Lutfi.
Kendati demikian, Polri memastikan tidak akan menempuh langkah hukum lanjutan kepada Lutfi atas pernyataannya tersebut. Bagi Polri yang terpenting Lutfi sudah mendapat pelajaran mendekam di balik jeruji besi selama 4 bulan. Diharapkan tidak lagi terlibat aksi kerusuhan di kemudian hari.
“Tidak (ada proses hukum lagi). Kalau kemudian semua kembali normal dan semua kembali menerima, saya kira itu pilihan yang terbaik. Prinsipnya yang disampaikan itu sebuah proses hukum,” jelas Asep.
Sebelumnya, Dede Lutfi Alfiandi divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lutfi dinilai terbukti melawan polisi saat demonstrasi menolak RKUHP dan revisi UU KPK di depan gedung DPR RI pada 30 September 2019.
“Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukum pidana. Mengadili dan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah, menjatuhkan pidana dengan pidana selama empat bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Bintang Al membacakan surat putusa di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Lutfi dinilai terbukti melanggar Pasal 218 KUHP tentang mengatur mengenai barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu. Vonis hakim terhadap Lutfi sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan empat bulan penjara.
Sebelumnya juga, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1), Lutfi mengaku dianiaya oleh aparat Polres Jakarta Barat selama ditahan. Dia dipaksa mengaku telah melempari polisi dengan batu pada saat demontrasi penolakan RKUHP dan RUU KPK pada 30 September 2019.
“Saya disuruh duduk dan disetrum sekitar setengah jam. Saya disuruh mengaku melempar batu ke petugas padahal saya tidak melempar,” kata Lufti.
Tuduhan yang dilontarkan Lutfi tersebut pada akhirnya tak terbukti. Polisi telah melakukan gelar perkara dan hasilnya tak terbukti adanya kekerasan terhadap Lutfi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman