Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kampus Bersiap PTM 100 Persen

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – SITUASI pandemi di Indonesia terus menunjukkan perbaikan. Berdasarkan pemetaan terbaru, daerah yang masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Indonesia hanya menyisakan 15 daerah saja. Sementara sisanya berada di level 1 dan 2 yang menunjukkan situasi membaik. Serta tidak ada satupun daerah yang berstatus level 4.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 01 tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri 02 tahun 2022 tentang PPKM luar Jawa-Bali. Kedua beleid tersebut sekaligus menggantikan Inmendagri 66 tahun 2021 terkait PPKM di masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).

15 daerah level 3 jauh menurun dibandingkan sebelumnya. Pada Inmendagri 65 dan 67 tahun 2021, level 3 mencapai 58 daerah. Sementara itu, ke 15 daerah yang masuk kategori level 3 itu meliputi empat daerah di Jawa yaitu Sumenep, Sampang, Pamekasan, dan Bangkalan. Sementara sebelas daerah lainnya di luar Jawa. Antara lain Aceh Utara, Sukamara, Seram Bagian Barat, Paniai, Lanny Jaya, Dogiyai, Intan Jaya, Deiyai, Teluk Bintuni, Pegunungan Arfak, dan Kota Sorong.

"Instruksi Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 17 Januari 2022," kata Mendagri Tito Karnavian.

Terhadap daerah yang masuk kategori level 3, Tito menginstruksikan sejumlah pembatasan yang lebih ketat. Seperti aturan work from office 25 persen bagi sektor nonesensial dan 75 persen bagi esensial. Kemudian, Inmendagri membatasi kapasitas supermarket 50 persen dengan masa operasi hingga pukul 21.00 WIB. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk pusat perbelanjaan, restoran dan tempat makan sejenisnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Pemahaman Regulasi Cipta Karya

"Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung," imbuhnya. Sementara terhadap kegiatan pembelajaran di sekolah, sektor pariwisata, hingga aturan perjalanan diatur oleh kementerian masing-masing bidang.

Membaiknya situasi pandemi membuat kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas diperluas. Setelah jenjang pendidikan dasar dan menegah, jenjang perguruan tinggi (Pt) mulai menyiapkan hal serupa.Termasuk, PTM dengan kuota 100 persen. Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam mengungkapkan, PTM terbatas di jenjang PT sudah dimulai dari semester lalu. Dimulai dari mahasiswa angkatan 2020-2021 yang belum pernah mengenal kampus. 

"Untuk semester depan ini kita akan mulai tambah-tambah lagi. Sedang dievaluasi dari yang kemarin seperti apa," ujarnya ditemui di Jakarta, kemarin (4/1). 

Ia sendiri sudah melakukan safari ke sejumlah PT bersama Direktur Belmawa Ditjen Dikti Aris Junaidi. Menurutnya, sejumlah PT sudah sangat siap untuk menyelenggarakan PTM dengan kuota 100 persen di semester genap yang dimulai Februari. Mulai dari SOP, thermogun, tempat cuci tangan, hingga satgas Covid-19 di kampus. 

Dia menekankan, aturan kuota peserta PTM 100 persen ini sama dengan jenjang pendidikan dasar dan menengah yang mengacu pada SKB empat menteri terbaru. Di mana, PT yang ingin menerapkan PTM secara penuh harus berada di wilayah PPKM level 1 atau 2. Kemudian, jumlah pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang sudah divaksin Covid-19 dosis lengkap lebih dari 80 persen.

Baca Juga:  Seluruh Awak Kapal Gugur, 1 dari Siak 

Dari catatan pihaknya, saat ini secara nasional capaian vaksinasi PTK sudah mencapai 80 persen. Dengan capaian tersebut dan kondisi Covid-19 secara nasional, diperkirakan ada sekitar 50 persen PT yang bakal menyelenggarakan PTM 100 persen di semester genap.

"Tapi kami serahkan ke kampus untuk menyesuaikan. Karena ada kampus yang fasilitasnya tidak memungkinkan. Jadi kita sesuaikan dengan kampus," jelas guru besar Universitas Gadjah Mada tersebut. 

Yang jelas, dia menekankan, bahwa kampus melaksanakan PTM dengan tetap menerapkan prokes secara ketat baik di wilayah kampus maupun di wilayah sekitar. Terlebih bagi mahasiswa yang tinggal di kos-kosan. Pihaknya sendiri bakal mendorong setiap kampus untuk membuat SOP terkait kos-kosan ini guna mengantisipasi penularan Covid-19 pada mahasiswa. 

"Ya jadi hati-hati lah meski melandai, kita semua tetap jaga-jaga agar tak meledak lagi," ungkapnya. 
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta penerapan PTM 100 persen dievaluasi hingga pelaksanaan vaksinasi anak telah merata. Apalagi saat ini ada ancaman varian baru virus Covid-19, Omicron. "Kami meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah mempertimbangkan masukan sejumlah ahli yang keberatan dengan pelaksanaan PTM 100 persen mengingat Omicron sedang merebak," kata Puan kemarin.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – SITUASI pandemi di Indonesia terus menunjukkan perbaikan. Berdasarkan pemetaan terbaru, daerah yang masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Indonesia hanya menyisakan 15 daerah saja. Sementara sisanya berada di level 1 dan 2 yang menunjukkan situasi membaik. Serta tidak ada satupun daerah yang berstatus level 4.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 01 tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri 02 tahun 2022 tentang PPKM luar Jawa-Bali. Kedua beleid tersebut sekaligus menggantikan Inmendagri 66 tahun 2021 terkait PPKM di masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).

- Advertisement -

15 daerah level 3 jauh menurun dibandingkan sebelumnya. Pada Inmendagri 65 dan 67 tahun 2021, level 3 mencapai 58 daerah. Sementara itu, ke 15 daerah yang masuk kategori level 3 itu meliputi empat daerah di Jawa yaitu Sumenep, Sampang, Pamekasan, dan Bangkalan. Sementara sebelas daerah lainnya di luar Jawa. Antara lain Aceh Utara, Sukamara, Seram Bagian Barat, Paniai, Lanny Jaya, Dogiyai, Intan Jaya, Deiyai, Teluk Bintuni, Pegunungan Arfak, dan Kota Sorong.

"Instruksi Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 17 Januari 2022," kata Mendagri Tito Karnavian.

- Advertisement -

Terhadap daerah yang masuk kategori level 3, Tito menginstruksikan sejumlah pembatasan yang lebih ketat. Seperti aturan work from office 25 persen bagi sektor nonesensial dan 75 persen bagi esensial. Kemudian, Inmendagri membatasi kapasitas supermarket 50 persen dengan masa operasi hingga pukul 21.00 WIB. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk pusat perbelanjaan, restoran dan tempat makan sejenisnya.

Baca Juga:  Penerima PKH Harus Tepat Sasaran

"Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung," imbuhnya. Sementara terhadap kegiatan pembelajaran di sekolah, sektor pariwisata, hingga aturan perjalanan diatur oleh kementerian masing-masing bidang.

Membaiknya situasi pandemi membuat kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas diperluas. Setelah jenjang pendidikan dasar dan menegah, jenjang perguruan tinggi (Pt) mulai menyiapkan hal serupa.Termasuk, PTM dengan kuota 100 persen. Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam mengungkapkan, PTM terbatas di jenjang PT sudah dimulai dari semester lalu. Dimulai dari mahasiswa angkatan 2020-2021 yang belum pernah mengenal kampus. 

"Untuk semester depan ini kita akan mulai tambah-tambah lagi. Sedang dievaluasi dari yang kemarin seperti apa," ujarnya ditemui di Jakarta, kemarin (4/1). 

Ia sendiri sudah melakukan safari ke sejumlah PT bersama Direktur Belmawa Ditjen Dikti Aris Junaidi. Menurutnya, sejumlah PT sudah sangat siap untuk menyelenggarakan PTM dengan kuota 100 persen di semester genap yang dimulai Februari. Mulai dari SOP, thermogun, tempat cuci tangan, hingga satgas Covid-19 di kampus. 

Dia menekankan, aturan kuota peserta PTM 100 persen ini sama dengan jenjang pendidikan dasar dan menengah yang mengacu pada SKB empat menteri terbaru. Di mana, PT yang ingin menerapkan PTM secara penuh harus berada di wilayah PPKM level 1 atau 2. Kemudian, jumlah pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang sudah divaksin Covid-19 dosis lengkap lebih dari 80 persen.

Baca Juga:  Tingkatkan Pemahaman Regulasi Cipta Karya

Dari catatan pihaknya, saat ini secara nasional capaian vaksinasi PTK sudah mencapai 80 persen. Dengan capaian tersebut dan kondisi Covid-19 secara nasional, diperkirakan ada sekitar 50 persen PT yang bakal menyelenggarakan PTM 100 persen di semester genap.

"Tapi kami serahkan ke kampus untuk menyesuaikan. Karena ada kampus yang fasilitasnya tidak memungkinkan. Jadi kita sesuaikan dengan kampus," jelas guru besar Universitas Gadjah Mada tersebut. 

Yang jelas, dia menekankan, bahwa kampus melaksanakan PTM dengan tetap menerapkan prokes secara ketat baik di wilayah kampus maupun di wilayah sekitar. Terlebih bagi mahasiswa yang tinggal di kos-kosan. Pihaknya sendiri bakal mendorong setiap kampus untuk membuat SOP terkait kos-kosan ini guna mengantisipasi penularan Covid-19 pada mahasiswa. 

"Ya jadi hati-hati lah meski melandai, kita semua tetap jaga-jaga agar tak meledak lagi," ungkapnya. 
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta penerapan PTM 100 persen dievaluasi hingga pelaksanaan vaksinasi anak telah merata. Apalagi saat ini ada ancaman varian baru virus Covid-19, Omicron. "Kami meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah mempertimbangkan masukan sejumlah ahli yang keberatan dengan pelaksanaan PTM 100 persen mengingat Omicron sedang merebak," kata Puan kemarin.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari