JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau staf khusus Presiden dan Wakil Presiden untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Karena setara dengan eselon satu pada tingkat kementerian/lembaga.
“Jadi dari hasil pembahasan KPK, maka staf khusus ataupun staf ahli di bawah presiden atau dibawah wakil presiden atau di Kementerian yang menjabat setara eselon satu maka itu termasuk wajib LHKPN,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/12).
“Dasar hukumnya adalah Pasal 2 angka 7 dan penjelasan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari KKN,” sambungnya.
Selain itu, Febri juga mengimbau kepada enam menteri dan empat wakil menteri yang belum melaporkan LHKPN. Febri menyebut, sejumlah menteri dan wakil menteri yang belum melaporkan sebelumnya dari unsur swasta. Sehingga untuk mempermudah pelaporan, KPK akan melakukan pendampingan. Namun untuk lebih mudah, bisa menghubungi call center KPK pada nomor 198.
“Bisa juga, karena kami sudah melakukan pelatihan terhadap sejumlah staf di beberapa kementerian maka ada unit pokja LHKPN di masing-masing kementerian juga bisa membantu. Tapi kalau langsung, bisa langsung ke KPK kami akan sangat terbuka, karena ini adalah bagian dari upaya pencegahan,” ungkap Febri.
Pentingnya melapor LHKPN, lanjut Febri, sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi. Sebagai penyelenggara negara, harta yang dimilikinya harus dilaporkan secara periodik ke KPK.
“Kalau bicara LHKPN, kita bicara soal kesadaran untuk pencegahan tindak pidana korupsi. Kami percaya seluruh penyelenggara negara saat ini apalagi para menteri dan para pejabat yang baru dilantik dan bertugas itu punya komitmen pencegahan korupsi. Jadi kalau ada keraguan silakan saja tanya ke KPK pasti akan kami jawab sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: E Sulaiman