(RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPS), secara resmi menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak gelombang III yang semula dijadwalkan tahun ini, akan dilaksanakan pada tahun 2021 mendatang.
Penundaan pelaksanaan Pilkades Secara Serentak Gelombang III yang dijadwalkan tahun 2020, dengan diikuti 19 desa yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Rohul, bersamaan dengan pelaksanaan Pilkada Rohul tahun ini.
Selain kondisi pandemi Covid-19, penundaan tersebut adanya surat dari Mendagri sebagai pertimbangan oleh Pemkab Rohul, dengan menunda pelaksanaan Pilkades Serentak maupun antar waktu tahun 2021.
Khusus 19 desa yang melaksanakan Pilkades, jabatan Kadesnya telah berakhir tahun ini, dan pemerintah daerah telah menunjuk penjabat sementara (Pjs) kades untuk menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan di desa.
Kepala Dinas DPMPD Rohul Margono SSos melalui Sekretaris Dinas PMPD Rohul Prastio SIP, Selasa (3/11) menjelaskan, pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang III dijadwalkan tahun 2021 mendatang.
Menurutnya, seluruh anggaran yang dikeluarkan untuk pelaksanaan Pilkades di 19 desa dalam memilih kepala desa, telah diusulkan dananya didalam RAPBD Rohul tahun 2021.
Dalam artian, biaya pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang II tahun mendatang, tidak dibebankan melalui APBDes maupun pihak ketiga atau calon kepala desa yang akan bertarung.
Diakuinya, pemerintah daerah melalui Dinas PMPD Rohul telah menyurati Camat dan kepala desa se Kabupaten Rohul, terkait tindaklanjut Surat Mendagri yang menyarankan daerah untuk melakukan penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak maupun Antar Waktu tahun ini, yang menjadi bahan pertimbangan Pemkab Rohul dalam upaya pencegahan penularan Covid- 19.
Prasetio mengatakan, didalam Perda 5 tahun 2016 yang di revisi menjadi Perda No 1 tahun 2018 tentang Pilkades tahun 2020, merupakan gelombang terakhir pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang III, yang sebelumnya telah dilaksanakan Pemkab Rohul pada tahun 2016 dan tahun 2018 lalu.
Karena setelah pelaksanaan Pilkades Serentak gelombang III tahun 2021 mendatang, maka dijadwalkan pada tahun 2026 mendatang, seluruh desa yang tersebar di 16 kecamatan se Kabupaten Rohul akan melaksanakan Pilkades Serentak seluruhnya.
Dia menjelaskan, 19 desa yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Rohul yang melaksanakan Pilkades Serentak Gelombang III tahun 2020 yakni Desa Menaming Kecamatan Rambah, Desa Tali Kumain dan Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai.
Desa Kepenuhan Barat, Kecamatan Kepenuhan, Desa Rambah Samo, Desa Rambah Baru, Desa Lubuk Napal, Desa Teluk Aur, Desa Sungai Kuning dan Desa Lubuk Bilang, Kecamatan Rambah Samo.
Kemudian Kecamatan Rambah Hilir ada 3 desa yakni Rambah Hilir Tengah, Desa Rambah, Desa Serombou Indah dan Desa Simpang Harapan, Kecamatan Tambusai Utara. Selanjutnya Desa Rambah Jaya, Kecamatan Bangun Purba.
Desa Tandun dan Desa Tapung Jaya, Kecamatan Tandun, Desa Rawa Makmur, Kecamatan Bonai Darussalam dan Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu.(adv)