DUMAI (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Sektor (Polsek) Dumai Timur mengamankan seorang sopir dengan dugaan pencurian pagar besi milik Bandara Pinang Kampai, Dumai, Jumat (1/10).
Tersangka berinisial TS (42) diamankan polisi atas dugaan pencurian 18 potong pagar besi pembatas runway Bandara Pinang Kampai yang dilakukan tersangka pada Jumat 3 September 2021 yang lalu.
"Tersangka kami amankan di kediamannya setelah hasil penyelidikan dan pengembangan, laporan dugaan pencurian pagar pembatas runway yang dilaporkan oleh Avsec Bandara Pinang Kampai, Bambang Tedy, pada awal 1 Oktober lalu mengarah kepada tersangka TS," ujar Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid melalui Kapolsek Dumai Timur, Kompol Ade Zaldi, Ahad (3/10).
Terungkapnya perkara dugaan pencurian pagar pembatas bandara tersebut setelah pihak bandara Pinang Kampai mendapatlan informasi dari masyarakat bahwa pagar Bandara Pinang Kampai bagian sisi runway atau landasan pacu pesawat telah diambil dengan tanpa izin pada Jumat (3/9) sekira pukul 09.00 WIB.
Mendapat laporan tersebut, pihak bandara bersama saksi pergi melakukan pengecekan dan sesampainya di tempat kejadian perkara, pihak bandara melihat pagar besi bandara sebagian telah hilang dan sebagian sudah dalam keadaan terpotong sebanyak 18 potongan, ujar Kompol Ade.
Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka TA di kediamannya bersama barang bukti berupa 1 unit gergaji besi dan 18 porong pagar besi diduga milik Bandara Pinang Kampai," kata Kapolsek.
Kini tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Dumai Timur untuk kepentingan penyidikan dan tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutup Kompol Ade Zaldi.(mx12/rpg)
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Sektor (Polsek) Dumai Timur mengamankan seorang sopir dengan dugaan pencurian pagar besi milik Bandara Pinang Kampai, Dumai, Jumat (1/10).
Tersangka berinisial TS (42) diamankan polisi atas dugaan pencurian 18 potong pagar besi pembatas runway Bandara Pinang Kampai yang dilakukan tersangka pada Jumat 3 September 2021 yang lalu.
- Advertisement -
"Tersangka kami amankan di kediamannya setelah hasil penyelidikan dan pengembangan, laporan dugaan pencurian pagar pembatas runway yang dilaporkan oleh Avsec Bandara Pinang Kampai, Bambang Tedy, pada awal 1 Oktober lalu mengarah kepada tersangka TS," ujar Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid melalui Kapolsek Dumai Timur, Kompol Ade Zaldi, Ahad (3/10).
Terungkapnya perkara dugaan pencurian pagar pembatas bandara tersebut setelah pihak bandara Pinang Kampai mendapatlan informasi dari masyarakat bahwa pagar Bandara Pinang Kampai bagian sisi runway atau landasan pacu pesawat telah diambil dengan tanpa izin pada Jumat (3/9) sekira pukul 09.00 WIB.
- Advertisement -
Mendapat laporan tersebut, pihak bandara bersama saksi pergi melakukan pengecekan dan sesampainya di tempat kejadian perkara, pihak bandara melihat pagar besi bandara sebagian telah hilang dan sebagian sudah dalam keadaan terpotong sebanyak 18 potongan, ujar Kompol Ade.
Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka TA di kediamannya bersama barang bukti berupa 1 unit gergaji besi dan 18 porong pagar besi diduga milik Bandara Pinang Kampai," kata Kapolsek.
Kini tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Dumai Timur untuk kepentingan penyidikan dan tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutup Kompol Ade Zaldi.(mx12/rpg)