Minggu, 6 April 2025
spot_img

BKPP Sedang Proses Pengaktifan Status ASN

(RIAUPOS.CO) โ€” Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) saat ini sedang memproses administrasi pengaktifan status Pegawai Negeri Atasnama Ari Kurnia Arnold SSTP MSc ke Kantor BKN Regional XII Pekanbaru.

Karena terhitung 21 Maret 2017 lalu, Ari Kurnia Arnold yang saat itu menjabat Camat Rambah Hilir dinon aktifkan oleh Pemkab Rohul, akibat ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasirpengaraian yang dititipkan di Lapas Pasirpengaraian, atas dugaan kasus korupsi.

Karena sebelum dilantik menjadi Camat Rambah Hilir, 14 Februari 2017, Arie Kurnia Arnold yang tersandung kasus hukum, menjabat sebagai Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Rohul.

Baca Juga:  Locked Down, tentang Pandemi dan Aksi Bertahan Suami-Istri

Diaktifkannya kembali status  Ari Kurnia Arnold, karena  MA  RI  menolak permohonan kasasi dari pemohon Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian.

Plt Kepala BKPP Rohul H Helfiskar SH MH didampingi Sekretaris Bekrim Setiawan SSTP  membenarkan telah menerima salinan putusan MA RI tanggal 24 September 2018 No.751 K/PID.Sus/2018 yang amar putusannya, menolak permohonan kasasi dari pemohon Penuntut Umum pada Kejari Pasirpengaraian.

Memperkuat Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang memvonis bebas Ari Kurnia Arnold yang ditahan sejak 21 Maret 2017 hingga 7 September 2017 lalu

Berdasarkan salinan Putusan MA RI itu, BKPP Rohul telah konsultasi ke BKN Pusat dan menyampaikan kepada Kantor BKN Regional XII Pekanbaru.(adv)

Baca Juga:  Habib Rizieq vs PTPN VIII, Disarankan Diselesaikan secara Hukum ร‚ 

 

(RIAUPOS.CO) โ€” Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) saat ini sedang memproses administrasi pengaktifan status Pegawai Negeri Atasnama Ari Kurnia Arnold SSTP MSc ke Kantor BKN Regional XII Pekanbaru.

Karena terhitung 21 Maret 2017 lalu, Ari Kurnia Arnold yang saat itu menjabat Camat Rambah Hilir dinon aktifkan oleh Pemkab Rohul, akibat ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasirpengaraian yang dititipkan di Lapas Pasirpengaraian, atas dugaan kasus korupsi.

Karena sebelum dilantik menjadi Camat Rambah Hilir, 14 Februari 2017, Arie Kurnia Arnold yang tersandung kasus hukum, menjabat sebagai Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Rohul.

Baca Juga:  Habib Rizieq vs PTPN VIII, Disarankan Diselesaikan secara Hukum ร‚ 

Diaktifkannya kembali status  Ari Kurnia Arnold, karena  MA  RI  menolak permohonan kasasi dari pemohon Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian.

Plt Kepala BKPP Rohul H Helfiskar SH MH didampingi Sekretaris Bekrim Setiawan SSTP  membenarkan telah menerima salinan putusan MA RI tanggal 24 September 2018 No.751 K/PID.Sus/2018 yang amar putusannya, menolak permohonan kasasi dari pemohon Penuntut Umum pada Kejari Pasirpengaraian.

Memperkuat Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang memvonis bebas Ari Kurnia Arnold yang ditahan sejak 21 Maret 2017 hingga 7 September 2017 lalu

Berdasarkan salinan Putusan MA RI itu, BKPP Rohul telah konsultasi ke BKN Pusat dan menyampaikan kepada Kantor BKN Regional XII Pekanbaru.(adv)

Baca Juga:  Kata Luhut, OTT KPK Tidak Seperti Harapan, Pencegahan Lebih Penting

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

BKPP Sedang Proses Pengaktifan Status ASN

(RIAUPOS.CO) โ€” Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) saat ini sedang memproses administrasi pengaktifan status Pegawai Negeri Atasnama Ari Kurnia Arnold SSTP MSc ke Kantor BKN Regional XII Pekanbaru.

Karena terhitung 21 Maret 2017 lalu, Ari Kurnia Arnold yang saat itu menjabat Camat Rambah Hilir dinon aktifkan oleh Pemkab Rohul, akibat ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasirpengaraian yang dititipkan di Lapas Pasirpengaraian, atas dugaan kasus korupsi.

Karena sebelum dilantik menjadi Camat Rambah Hilir, 14 Februari 2017, Arie Kurnia Arnold yang tersandung kasus hukum, menjabat sebagai Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Rohul.

Baca Juga:  Animator Tom & Jerry Meninggal Dunia

Diaktifkannya kembali status  Ari Kurnia Arnold, karena  MA  RI  menolak permohonan kasasi dari pemohon Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian.

Plt Kepala BKPP Rohul H Helfiskar SH MH didampingi Sekretaris Bekrim Setiawan SSTP  membenarkan telah menerima salinan putusan MA RI tanggal 24 September 2018 No.751 K/PID.Sus/2018 yang amar putusannya, menolak permohonan kasasi dari pemohon Penuntut Umum pada Kejari Pasirpengaraian.

Memperkuat Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang memvonis bebas Ari Kurnia Arnold yang ditahan sejak 21 Maret 2017 hingga 7 September 2017 lalu

Berdasarkan salinan Putusan MA RI itu, BKPP Rohul telah konsultasi ke BKN Pusat dan menyampaikan kepada Kantor BKN Regional XII Pekanbaru.(adv)

Baca Juga:  Akhirnya... India Bisa Terbang ke Bulan

 

(RIAUPOS.CO) โ€” Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) saat ini sedang memproses administrasi pengaktifan status Pegawai Negeri Atasnama Ari Kurnia Arnold SSTP MSc ke Kantor BKN Regional XII Pekanbaru.

Karena terhitung 21 Maret 2017 lalu, Ari Kurnia Arnold yang saat itu menjabat Camat Rambah Hilir dinon aktifkan oleh Pemkab Rohul, akibat ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasirpengaraian yang dititipkan di Lapas Pasirpengaraian, atas dugaan kasus korupsi.

Karena sebelum dilantik menjadi Camat Rambah Hilir, 14 Februari 2017, Arie Kurnia Arnold yang tersandung kasus hukum, menjabat sebagai Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Rohul.

Baca Juga:  Habib Rizieq vs PTPN VIII, Disarankan Diselesaikan secara Hukum ร‚ 

Diaktifkannya kembali status  Ari Kurnia Arnold, karena  MA  RI  menolak permohonan kasasi dari pemohon Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian.

Plt Kepala BKPP Rohul H Helfiskar SH MH didampingi Sekretaris Bekrim Setiawan SSTP  membenarkan telah menerima salinan putusan MA RI tanggal 24 September 2018 No.751 K/PID.Sus/2018 yang amar putusannya, menolak permohonan kasasi dari pemohon Penuntut Umum pada Kejari Pasirpengaraian.

Memperkuat Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang memvonis bebas Ari Kurnia Arnold yang ditahan sejak 21 Maret 2017 hingga 7 September 2017 lalu

Berdasarkan salinan Putusan MA RI itu, BKPP Rohul telah konsultasi ke BKN Pusat dan menyampaikan kepada Kantor BKN Regional XII Pekanbaru.(adv)

Baca Juga:  Bupati Instruksikan Perbaikan Jalan

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari