Minggu, 7 Juli 2024

Soal Tarif Listrik, PLN Ikuti Regulasi Pemerintah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) Tbk telah berhasil menaikan rasio elektrifikasi nasional sebesar 98,5 persen hingga Mei 2019. Selain itu, PLN berhasil mencetak laba bersih sebesar Rp4,2 triliun pada Triwulan I 2019 sebagai hasil dari berbagai upaya perseroan seperti pertumbuhan penjualan, peningkatan kinerja operasi dan keuangan, serta efisiensi operasi.
Plt Executive Vice President Corporate Communication & CSR Dwi Suryo Abdullah mengatakan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran seluruh insan PLN dalam upaya percepatan pembangunan kelistrikan di tanah air. Sebagai perusahaan penyedia listrik negara, suplai listrik kepada masyarakat menjadi prioritas utama PLN.
Selain kehandalan sistem, kata dia, sisi ekonomi juga sangat diperhatikan. Hal ini demi ketersediaan listrik yang terjangkau bagi masyarakat yang diwujudkan dalam Tarif Tenaga Listrik (TTL) yang tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015. Bahkan mengalami penurunan dan tetap sejak 1 Januari 2017.
“Hal ini dilakukan untuk mendukung daya saing produk industri dan manufaktur sehingga memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Dwi Suryo Abdullah dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7).
Adapun peraturan mengenai tarif tenaga listrik untuk konsumen diatur sesuai dengan Undang-Undang No 30 Tahun 2009 Pasal 34 ayat 1. Dalam aturan tersebut, penetapan tarif tenaga listrik dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dan harus mendapat persetujuan dari DPR.
“Selanjutnya PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara akan mengikuti semua regulasi dan ketetapan yang diambil Pemerintah,” katanya.
Sebagaimana diketahui, penetapan tarif tenaga listrik yang diatur oleh Pemerintah, dikenal dengan Tarif Adjusment (TA) baik untuk golongan tarif non subsidi maupun Subsidi. Hitungannya, berdasarkan tiga hal yaitu kurs, inflasi dan ICP. Dwi menyatakan, penentuan tarif pemerintah juga sangat memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat. Sehingga dimungkinkan hingga akhir tahun 2019 tidak ada kenaikan tarif.(jpg)
Baca Juga:  Dispar Riau Taja Iven Pekan Rantau Melayu, Ini Jadwal Lengkapnya
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) Tbk telah berhasil menaikan rasio elektrifikasi nasional sebesar 98,5 persen hingga Mei 2019. Selain itu, PLN berhasil mencetak laba bersih sebesar Rp4,2 triliun pada Triwulan I 2019 sebagai hasil dari berbagai upaya perseroan seperti pertumbuhan penjualan, peningkatan kinerja operasi dan keuangan, serta efisiensi operasi.
Plt Executive Vice President Corporate Communication & CSR Dwi Suryo Abdullah mengatakan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran seluruh insan PLN dalam upaya percepatan pembangunan kelistrikan di tanah air. Sebagai perusahaan penyedia listrik negara, suplai listrik kepada masyarakat menjadi prioritas utama PLN.
Selain kehandalan sistem, kata dia, sisi ekonomi juga sangat diperhatikan. Hal ini demi ketersediaan listrik yang terjangkau bagi masyarakat yang diwujudkan dalam Tarif Tenaga Listrik (TTL) yang tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015. Bahkan mengalami penurunan dan tetap sejak 1 Januari 2017.
“Hal ini dilakukan untuk mendukung daya saing produk industri dan manufaktur sehingga memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Dwi Suryo Abdullah dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7).
Adapun peraturan mengenai tarif tenaga listrik untuk konsumen diatur sesuai dengan Undang-Undang No 30 Tahun 2009 Pasal 34 ayat 1. Dalam aturan tersebut, penetapan tarif tenaga listrik dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dan harus mendapat persetujuan dari DPR.
“Selanjutnya PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara akan mengikuti semua regulasi dan ketetapan yang diambil Pemerintah,” katanya.
Sebagaimana diketahui, penetapan tarif tenaga listrik yang diatur oleh Pemerintah, dikenal dengan Tarif Adjusment (TA) baik untuk golongan tarif non subsidi maupun Subsidi. Hitungannya, berdasarkan tiga hal yaitu kurs, inflasi dan ICP. Dwi menyatakan, penentuan tarif pemerintah juga sangat memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat. Sehingga dimungkinkan hingga akhir tahun 2019 tidak ada kenaikan tarif.(jpg)
Baca Juga:  50 Perwira Tinggi dan Menengah Polri Dimutasi
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari