Jumat, 19 September 2025
spot_img

Operasi PETI Hari Ketiga di Kuansing, 1 Pelaku Diamankan, Puluhan Alat Dibakar

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Upaya penertiban tambang emas ilegal atau PETI di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus dilakukan aparat gabungan. Pada Sabtu (2/8/2025), operasi hari ketiga yang digelar oleh Polda Riau, Polres Kuansing, TNI, dan Pemkab Kuansing kembali membuahkan hasil.

Satu orang pelaku berinisial R (38), warga Dusun Petai, Desa Seberang Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, berhasil ditangkap saat tengah mengoperasikan alat tambang bersama dua rekannya. Sayangnya, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.

Operasi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton SIK MH, berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas menyita sejumlah alat yang digunakan untuk aktivitas PETI seperti mesin robin, spiral, selang, paralon, dan karpet penyaring.

Baca Juga:  Mahfud MD: Pendekatan di Papua adalah Kesejahteraan, Bukan Senjata

R dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba karena melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Ia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Saat ini, R diamankan di Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain di Inuman, operasi juga menyasar sejumlah titik lain yang terbagi dalam tiga tim. Tim pertama yang dipimpin Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Subagja melakukan penertiban di Kecamatan Singingi Hilir dan berhasil memusnahkan 14 rakit PETI serta menyita alat tambang ilegal.

Tim kedua di bawah komando Kasat Samapta AKP Repriadi menyasar Desa Pebaun Hulu, Kecamatan Kuantan Mudik. Mereka memusnahkan 11 rakit PETI dan menyita berbagai alat pendukung aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga:  Sembilan Pengedar 126 Butir Ekstasi Ditangkap

Tim ketiga yang dipimpin langsung Wakapolda Riau Brigjen Pol A Jossy Kusumo menyusuri aliran Sungai Kuantan dari Desa Sungai Pinang hingga Desa Koto Lubuk Jambi. Hasilnya, sejumlah mesin sedot dan rakit PETI dimusnahkan, dan satu unit mesin merk Advance diamankan sebagai barang bukti.

Brigjen Jossy mengapresiasi kerja keras tim gabungan dan menegaskan pentingnya pemberantasan tambang ilegal demi melindungi lingkungan serta mencegah kerugian sosial dan ekonomi masyarakat. Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk menjaga keselamatan dalam setiap operasi.

Operasi penertiban ini berakhir pukul 17.00 WIB dan akan terus berlanjut demi menekan aktivitas tambang ilegal di wilayah Kuansing.

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Upaya penertiban tambang emas ilegal atau PETI di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus dilakukan aparat gabungan. Pada Sabtu (2/8/2025), operasi hari ketiga yang digelar oleh Polda Riau, Polres Kuansing, TNI, dan Pemkab Kuansing kembali membuahkan hasil.

Satu orang pelaku berinisial R (38), warga Dusun Petai, Desa Seberang Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, berhasil ditangkap saat tengah mengoperasikan alat tambang bersama dua rekannya. Sayangnya, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.

Operasi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton SIK MH, berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas menyita sejumlah alat yang digunakan untuk aktivitas PETI seperti mesin robin, spiral, selang, paralon, dan karpet penyaring.

Baca Juga:  Bambang Wardoyo Dapat Tambahan Dukungan

R dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba karena melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Ia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Saat ini, R diamankan di Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain di Inuman, operasi juga menyasar sejumlah titik lain yang terbagi dalam tiga tim. Tim pertama yang dipimpin Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Subagja melakukan penertiban di Kecamatan Singingi Hilir dan berhasil memusnahkan 14 rakit PETI serta menyita alat tambang ilegal.

- Advertisement -

Tim kedua di bawah komando Kasat Samapta AKP Repriadi menyasar Desa Pebaun Hulu, Kecamatan Kuantan Mudik. Mereka memusnahkan 11 rakit PETI dan menyita berbagai alat pendukung aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga:  Mahfud MD: Pendekatan di Papua adalah Kesejahteraan, Bukan Senjata

Tim ketiga yang dipimpin langsung Wakapolda Riau Brigjen Pol A Jossy Kusumo menyusuri aliran Sungai Kuantan dari Desa Sungai Pinang hingga Desa Koto Lubuk Jambi. Hasilnya, sejumlah mesin sedot dan rakit PETI dimusnahkan, dan satu unit mesin merk Advance diamankan sebagai barang bukti.

- Advertisement -

Brigjen Jossy mengapresiasi kerja keras tim gabungan dan menegaskan pentingnya pemberantasan tambang ilegal demi melindungi lingkungan serta mencegah kerugian sosial dan ekonomi masyarakat. Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk menjaga keselamatan dalam setiap operasi.

Operasi penertiban ini berakhir pukul 17.00 WIB dan akan terus berlanjut demi menekan aktivitas tambang ilegal di wilayah Kuansing.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Upaya penertiban tambang emas ilegal atau PETI di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus dilakukan aparat gabungan. Pada Sabtu (2/8/2025), operasi hari ketiga yang digelar oleh Polda Riau, Polres Kuansing, TNI, dan Pemkab Kuansing kembali membuahkan hasil.

Satu orang pelaku berinisial R (38), warga Dusun Petai, Desa Seberang Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, berhasil ditangkap saat tengah mengoperasikan alat tambang bersama dua rekannya. Sayangnya, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.

Operasi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton SIK MH, berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas menyita sejumlah alat yang digunakan untuk aktivitas PETI seperti mesin robin, spiral, selang, paralon, dan karpet penyaring.

Baca Juga:  Jumat Berkah, PWI dan Polres Dumai Berbagi Sembako

R dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba karena melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Ia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Saat ini, R diamankan di Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain di Inuman, operasi juga menyasar sejumlah titik lain yang terbagi dalam tiga tim. Tim pertama yang dipimpin Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Subagja melakukan penertiban di Kecamatan Singingi Hilir dan berhasil memusnahkan 14 rakit PETI serta menyita alat tambang ilegal.

Tim kedua di bawah komando Kasat Samapta AKP Repriadi menyasar Desa Pebaun Hulu, Kecamatan Kuantan Mudik. Mereka memusnahkan 11 rakit PETI dan menyita berbagai alat pendukung aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga:  Aset BLBI Untuk Bangun Lapas

Tim ketiga yang dipimpin langsung Wakapolda Riau Brigjen Pol A Jossy Kusumo menyusuri aliran Sungai Kuantan dari Desa Sungai Pinang hingga Desa Koto Lubuk Jambi. Hasilnya, sejumlah mesin sedot dan rakit PETI dimusnahkan, dan satu unit mesin merk Advance diamankan sebagai barang bukti.

Brigjen Jossy mengapresiasi kerja keras tim gabungan dan menegaskan pentingnya pemberantasan tambang ilegal demi melindungi lingkungan serta mencegah kerugian sosial dan ekonomi masyarakat. Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk menjaga keselamatan dalam setiap operasi.

Operasi penertiban ini berakhir pukul 17.00 WIB dan akan terus berlanjut demi menekan aktivitas tambang ilegal di wilayah Kuansing.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari