Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Katy Perry Cs Harus Bayar Rp39,4 M

(RIAUPOS.CO) — Katy Perry merilis lagu “Dark Horse” pada enam tahun lalu. Lagu itu pula yang membuat dia mendapatkan satu nominasi Grammy Award 2013.
Tapi kini, siapa sangka saat ini lagu itu justru membuat Perry, kolaborator, dan labelnya, Capitol Records, harus membayar sejumlah uang. Ini setelah juri di pengadilan telah memutuskan bahwa “’Dark Horse” menjiplak lagu berjudul “Joyful Noise” yang ditulis dan dibawakan Marcus Gray pada 2008.

Total yang harus dibayar adalah 2,78 juta dolar AS (Rp39,4 miliar). Ikut andil dalam penulisan lirik dan menyanyikannya, Perry harus membayar 550 ribu dolar AS (Rp7,8 miliar) kepada rapper Gospel dengan nama panggung Flame itu. Sedangkan sebagian besar sisanya dibayar Capitol Records dan kolaborator lain.

Michael A Kahn, pengacara Gray, serta dua co-writer lagu itu, Emanuel Lambert dan Chike Ojukwu, mengungkapkan bahwa mereka berhak mendapat royalti hingga 20 juta dolar AS (Rp283,8 miliar). Sebab, “’Dark Horse” memuat 45 persen riff ritme instrumental “Joyful Noise”’.

Baca Juga:  Bus Shalawat Memudahkan Jemaah Calon Haji Beribadah di Masjidilharam

“Para terdakwa ini menghasilkan jutaan dolar dari pelanggaran hak cipta. Mereka meminta bagian yang adil dari keuntungan para terdakwa. Tidak semuanya,’’ ujar Kahn sebagaimana dilansir dari USA Today.

Menurut dia, ’’Dark Horse” berhasil meraup pendapatan lebih dari 41 juta dolar AS (Rp581,7 miliar) dari lagu itu sendiri plus album dan penjualan DVD konser. Sedangkan Perry mengantongi 2,4 juta dolar AS (Rp34 miliar). Namun, pengacara Capitol Records mengaku bahwa pendapatan itu belum dipotong biaya produksi dan promosi sebanyak 650 ribu dolar AS (Rp9,2 miliar).

Gray dan dua co-author Joyful Noise” kali pertama melaporkan pelanggaran hak cipta atas lagu itu lima tahun lalu. Mereka menuduh Perry dan lima produsernya mencuri riff kunci musik 16 detik dari lagu ’’Joyful Noise’’.

Baca Juga:  Erick Targetkan Pendapatan RS BUMN Rp8 Triliun

Pengacara Perry, Christine Lepera, berpendapat bahwa penulis “Dark Horse” belum pernah mendengar lagu itu. Elemen dalam riff itu seharusnya bisa digunakan untuk semua penulis lagu. Namun, pengacara Gray berhasil meyakinkan bahwa lagu ’’Joyful Noise’’ terkenal. Dibuktikan dengan jutaan viewers di YouTube dan pendengar di Spotify.

Menurut pengacara Perry, pihak Gray hanya berhak mendapat 360 ribu dolar AS (Rp 5,1 miliar). “Mereka berusaha mendapatkan uang sebanyak-banyaknya,” kata pengacara terdakwa Aaron M Wais kepada juri sebagaimana dilansir dari USA Today.
“Alasan mengapa orang membeli album Katy Perry, membeli lagu Katy Perry, adalah karena itu Katy Perry. Kalau Anda menggantinya dengan artis yang tidak dikenal, Anda pikir itu akan laris?” urai Wais sebagaimana dilansir dari Telegraph.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Firman Agus

(RIAUPOS.CO) — Katy Perry merilis lagu “Dark Horse” pada enam tahun lalu. Lagu itu pula yang membuat dia mendapatkan satu nominasi Grammy Award 2013.
Tapi kini, siapa sangka saat ini lagu itu justru membuat Perry, kolaborator, dan labelnya, Capitol Records, harus membayar sejumlah uang. Ini setelah juri di pengadilan telah memutuskan bahwa “’Dark Horse” menjiplak lagu berjudul “Joyful Noise” yang ditulis dan dibawakan Marcus Gray pada 2008.

Total yang harus dibayar adalah 2,78 juta dolar AS (Rp39,4 miliar). Ikut andil dalam penulisan lirik dan menyanyikannya, Perry harus membayar 550 ribu dolar AS (Rp7,8 miliar) kepada rapper Gospel dengan nama panggung Flame itu. Sedangkan sebagian besar sisanya dibayar Capitol Records dan kolaborator lain.

- Advertisement -

Michael A Kahn, pengacara Gray, serta dua co-writer lagu itu, Emanuel Lambert dan Chike Ojukwu, mengungkapkan bahwa mereka berhak mendapat royalti hingga 20 juta dolar AS (Rp283,8 miliar). Sebab, “’Dark Horse” memuat 45 persen riff ritme instrumental “Joyful Noise”’.

Baca Juga:  Bus Shalawat Memudahkan Jemaah Calon Haji Beribadah di Masjidilharam

“Para terdakwa ini menghasilkan jutaan dolar dari pelanggaran hak cipta. Mereka meminta bagian yang adil dari keuntungan para terdakwa. Tidak semuanya,’’ ujar Kahn sebagaimana dilansir dari USA Today.

- Advertisement -

Menurut dia, ’’Dark Horse” berhasil meraup pendapatan lebih dari 41 juta dolar AS (Rp581,7 miliar) dari lagu itu sendiri plus album dan penjualan DVD konser. Sedangkan Perry mengantongi 2,4 juta dolar AS (Rp34 miliar). Namun, pengacara Capitol Records mengaku bahwa pendapatan itu belum dipotong biaya produksi dan promosi sebanyak 650 ribu dolar AS (Rp9,2 miliar).

Gray dan dua co-author Joyful Noise” kali pertama melaporkan pelanggaran hak cipta atas lagu itu lima tahun lalu. Mereka menuduh Perry dan lima produsernya mencuri riff kunci musik 16 detik dari lagu ’’Joyful Noise’’.

Baca Juga:  Erick Targetkan Pendapatan RS BUMN Rp8 Triliun

Pengacara Perry, Christine Lepera, berpendapat bahwa penulis “Dark Horse” belum pernah mendengar lagu itu. Elemen dalam riff itu seharusnya bisa digunakan untuk semua penulis lagu. Namun, pengacara Gray berhasil meyakinkan bahwa lagu ’’Joyful Noise’’ terkenal. Dibuktikan dengan jutaan viewers di YouTube dan pendengar di Spotify.

Menurut pengacara Perry, pihak Gray hanya berhak mendapat 360 ribu dolar AS (Rp 5,1 miliar). “Mereka berusaha mendapatkan uang sebanyak-banyaknya,” kata pengacara terdakwa Aaron M Wais kepada juri sebagaimana dilansir dari USA Today.
“Alasan mengapa orang membeli album Katy Perry, membeli lagu Katy Perry, adalah karena itu Katy Perry. Kalau Anda menggantinya dengan artis yang tidak dikenal, Anda pikir itu akan laris?” urai Wais sebagaimana dilansir dari Telegraph.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Firman Agus

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari