Rabu, 18 September 2024

Satu Anggota Bawaslu Inhu Nonaktif

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Sejak penetapan sebagai terdakwa, Ketua Devisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Inhu dinonaktifkan. Bahkan saat ini, Sovia Warman SPd terancam diberhentikan sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu.
Devisi Organisasi dan SDM Bawaslu Riau, Hasan MSi, mengatakan, status nonaktif Sovia Warman SPd sudah diajukan sejak ditetapkan sebagai terdakwa. 
“Ini sesuai dengan aturan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Bawaslu,” ujarnya, Rabu (3/7/2019).
Penonaktifan itu, sebutnya, diusulkan oleh Bawaslu Riau ke Bawaslu RI. Begitu juga untuk pemberhentian Sovia Warman sebagai Komisioner Bawaslu Inhu juga menjadi kewenangan Bawaslu RI.
Makanya setelah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) atas perkara Pemilu yang menjerat Sovia Warman pada Selasa (2/7/201), masih menunggu inkrah. Karena yang bersangkutan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim yakni selama tiga hari diberikan untuk melakukan upaya banding.
Namun apabila tidak melakukan upaya banding atas putusan tersebut, maka Bawaslu Riau langsung mengusulkan pemberhentian. 
“Kalau dia (Sovia Warman, red) mengajukan banding tentunya menunggu inkrah lebih lama,” ungkapnya.
Lebih jauh disampaikannya, untuk pengusulan pengganti anggota Bawaslu Inhu tetap menunggu putusan Bawaslu RI. Ketika sudah ada putusan dari Bawaslu RI, baru dilakukan pengusulan.
“Bawaslu Riau hanya mengusulkan. Sementara sudah ada lima nama hasil seleksi penerimaan sebelumnya yang akan ditetapkan salah satunya oleh Bawaslu RI,” terangnya.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Hary B Koriun
Baca Juga:  AHY Didesak Pecat Kader Penghianat
RENGAT (RIAUPOS.CO) – Sejak penetapan sebagai terdakwa, Ketua Devisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Inhu dinonaktifkan. Bahkan saat ini, Sovia Warman SPd terancam diberhentikan sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu.
Devisi Organisasi dan SDM Bawaslu Riau, Hasan MSi, mengatakan, status nonaktif Sovia Warman SPd sudah diajukan sejak ditetapkan sebagai terdakwa. 
“Ini sesuai dengan aturan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Bawaslu,” ujarnya, Rabu (3/7/2019).
Penonaktifan itu, sebutnya, diusulkan oleh Bawaslu Riau ke Bawaslu RI. Begitu juga untuk pemberhentian Sovia Warman sebagai Komisioner Bawaslu Inhu juga menjadi kewenangan Bawaslu RI.
Makanya setelah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) atas perkara Pemilu yang menjerat Sovia Warman pada Selasa (2/7/201), masih menunggu inkrah. Karena yang bersangkutan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim yakni selama tiga hari diberikan untuk melakukan upaya banding.
Namun apabila tidak melakukan upaya banding atas putusan tersebut, maka Bawaslu Riau langsung mengusulkan pemberhentian. 
“Kalau dia (Sovia Warman, red) mengajukan banding tentunya menunggu inkrah lebih lama,” ungkapnya.
Lebih jauh disampaikannya, untuk pengusulan pengganti anggota Bawaslu Inhu tetap menunggu putusan Bawaslu RI. Ketika sudah ada putusan dari Bawaslu RI, baru dilakukan pengusulan.
“Bawaslu Riau hanya mengusulkan. Sementara sudah ada lima nama hasil seleksi penerimaan sebelumnya yang akan ditetapkan salah satunya oleh Bawaslu RI,” terangnya.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Hary B Koriun
Baca Juga:  Bupati Minta Kode Wilayah Terwujud
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari