JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Waktu pelaksanaan rekruitmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019 mulai menemui titik terang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin mengatakan, pendaftaran akan dimulai pada Oktober mendatang.
“Sudah disampaikan, nanti bulan sepuluh (Oktober),†ujarnya usai pertemuan dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin (2/6).
Syafruddin menjelaskan, dari sekitar 250 ribuan aparatur sipil negara (ASN) yang direkrut tahun ini, alokasi untuk CPNS disediakan 100 ribuan. Sementara sisanya untuk alokasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“PPPK sudah kemarin tahapan pertama di Januari. Tahapan kedua ini akan dilakukan kira-kira 17 Agustus atau bulan sembilan,†imbuhnya.
Terkait sistem rekrutmen CPNS tahun ini, mantan Wakapolri itu enggan membeberkan lebih dahulu. Yang pasti, kata dia, akan dibuat sistem yang mampu menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang sesuai kompetensi. Tahun ini, kata dia, fokus rekrutmen masih di bidang skill seperti guru, tenaga kesehatan, dan ahli-ahli lainnya.
“Tenaga administratif akan kami kurangi,†terangnya.
Kemudian untuk PPPK, pemerintah memprioritaskan untuk mengangkat pegawai honorer. Sebab, berbeda dengan CPNS yang dibatasi umur 35 tahun, PPPK bisa diikuti oleh pegawai hingga usia dua tahun jelang pensiun. Untuk diketahui, komposisi antara CPNS dan PPPK tahun ini di atur dalam surat Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019 bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Untuk pemda, alokasi CPNS hanya 30 persen dan 70 persen sisanya untuk PPPK. Sementara untuk instansi pemerintah pusat, mendapat 50 persen untuk CPNS dan 50 persen untuk PPPK.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Mudzakir mengatakan, proses rekruitmen CPNS masih finalisasi formasi. Hingga kemarin, belum semua daerah menyampaikan usulan formasinya.
“Masih proses, ada daerah yang belum,†ujarnya.
Namun, dia belum bisa merinci berapa jumlah konkritnya. Selain menunggu usulan dari daerah, Kemenpan juga tengah menyelesaikan Peraturan Menpan (Permenpan) yang menjadi dasar hukum sekaligus petunjuk teknis pelaksanaannya.