Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Begini Kata BKN Terkait NIK Calon PPPK Guru Tercatat sebagai PNS

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) merespons kasus calon PPPK guru tahap 2 yang tidak bisa mengakhiri pengisian daftar riwayat hidup (DRH) karena terdata sebagai PNS aktif di Kementerian Pertahanan.  

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan kasus tersebut bisa saja terjadi karena nomor induk kependudukan (NIK) ada yang sama.

"Sistem DRH di akun SSCASN akan membaca data NIK dari dukcapil," kata Suharmen kepada JPNN menanggapi kasus Maryono, calon PPPK guru, Kamis (3/2/2022).

Menurutnya, jika ditemukan NIK yang sama maka akan ditolak oleh sistem. Selain itu, ujar dia, bisa juga kalau ada PNS yang punya NIK sama, maka akan ditolak oleh sistem.  

Baca Juga:  PP IPHI Minta Daerah Selenggarakan Bimbingan Manasik Haji Gratis

"Saya tidak tahu yang salah NIK siapa, tetapi yang pasti NIK bisa dobel," ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan SSCASN langsung membaca beberapa sistem sekaligus.  Kalau ketemu data yang sama, akan diberikan warning.

Untuk memastikan itu, Suharmen mengatakan, harus dicek dulu. Jika ternyata memang sama, calon PPPK guru atas nama Maryono harus melapor ke Dukcapil.

"Namun, saya harus memastikan dulu," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih mengungkapkan Maryono calon PPPK guru tidak bisa mengakhiri pengisian DRH sejak 2 Februari.  

Ketika akan mengakhiri pengisian DRH, tiba-tiba muncul tulisan, “Anda terdata sebagai PNS aktif di Kementerian Pertahanan. Silakan hubungi Biro SDM/BKD/BKPSDM instansi tersebut untuk proses pemberhentian agar dapat melanjutkan proses pengisian daftar riwayat hidup.”

Baca Juga:  Sidang Isbat Dilaksanakan 21 Juli 2020

"Kalau tercatat PNS aktif, mengapa bisa ikut tes? Masalah terjadi saat akan mengakhiri DRH,” terang Nur Baitih.

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) merespons kasus calon PPPK guru tahap 2 yang tidak bisa mengakhiri pengisian daftar riwayat hidup (DRH) karena terdata sebagai PNS aktif di Kementerian Pertahanan.  

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan kasus tersebut bisa saja terjadi karena nomor induk kependudukan (NIK) ada yang sama.

- Advertisement -

"Sistem DRH di akun SSCASN akan membaca data NIK dari dukcapil," kata Suharmen kepada JPNN menanggapi kasus Maryono, calon PPPK guru, Kamis (3/2/2022).

Menurutnya, jika ditemukan NIK yang sama maka akan ditolak oleh sistem. Selain itu, ujar dia, bisa juga kalau ada PNS yang punya NIK sama, maka akan ditolak oleh sistem.  

- Advertisement -
Baca Juga:  PP IPHI Minta Daerah Selenggarakan Bimbingan Manasik Haji Gratis

"Saya tidak tahu yang salah NIK siapa, tetapi yang pasti NIK bisa dobel," ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan SSCASN langsung membaca beberapa sistem sekaligus.  Kalau ketemu data yang sama, akan diberikan warning.

Untuk memastikan itu, Suharmen mengatakan, harus dicek dulu. Jika ternyata memang sama, calon PPPK guru atas nama Maryono harus melapor ke Dukcapil.

"Namun, saya harus memastikan dulu," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih mengungkapkan Maryono calon PPPK guru tidak bisa mengakhiri pengisian DRH sejak 2 Februari.  

Ketika akan mengakhiri pengisian DRH, tiba-tiba muncul tulisan, “Anda terdata sebagai PNS aktif di Kementerian Pertahanan. Silakan hubungi Biro SDM/BKD/BKPSDM instansi tersebut untuk proses pemberhentian agar dapat melanjutkan proses pengisian daftar riwayat hidup.”

Baca Juga:  Kasus Tewasnya Brigadir J Bisa Diungkap Jelas, Susno: Ini Syaratnya

"Kalau tercatat PNS aktif, mengapa bisa ikut tes? Masalah terjadi saat akan mengakhiri DRH,” terang Nur Baitih.

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari