JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Media asing, The Sun (Inggris) dan South China Morning Post (SCMP/Hongkong) menyoroti kasus hukum yang tengah menjerat Gisella Anastasia atau Gisel terkait video syur berdurasi 19 detik.
Kedua media asing itu mengangkat isu penggunakan UU Antipornografi yang bisa menjerat siapa pun di Indonesia. Media asing menyayangkan UU Antipornografi justru menjerat Gisel sebagai tersangka.
The Sun dan SMCP menilai, Gisel seharusnya dilindungi karena merupakan korban dalam kasus beredarnya video berdurasi pendek 19 detik tersebut. Sebab video itu beredar tanpa sengaja atas niat dari Gisel.
The Sun dalam pemberitaan pada 31 Desember lalu mengangkat judul, "Harsh Justice Singer facing jail after her sex tape was stolen from her phone and leaked online in Indonesia".
Disebutkan media tersebut, Gisel merupakan ibu satu anak dan mantan finalis ajang pencarian bakat menyanyi. Perempuan 30 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui sosok di dalam video syur itu yang sempat penjadi viral pada November 2020 lalu, merupakan dirinya.
Video tersebut direkam di kamar hotel di Sumatera Utara (Medan) pada 2017. Dua hari setelah video diunggah di media sosial, seorang pengacara melapor ke Polda Metro Jaya dengan alasan kasus ini harus diselidiki untuk menghentikan pendistribusian konten porno di media sosial yang telah ditonton oleh jutaan orang.
Seorang pria berinisial MYD mengakui bahwa lawan main Gisel di video tersebut merupakan dirinya. Rekaman diambil dari ponsel Gisel yang hilang. Polisi pun menetapkan MYD sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diungkap penyelidik Polda Metro Jaya, adegan ranjang Gisel dan MYD itu direkam untuk dokumentasi pribadi.
Sementara SCMP mengangkat kasus Gisel dalam pemberitaan berjudul, "Indonesian women’s rights activists defend singer caught in grip of anti-pornography law" pada 30 Desember.
SCMP menyebutkan, Indonesia melarang konten dewasa di bawah UU anti-pornografi. Meskipun niatnya untuk penggunaan pribadi, pemerannya bisa dipenjara. Gisel dan lawan mainnya MYD terancam hukuman penjara 12 tahun.
Polisi juga menetapkan dua tersangka yang menyebarkan video itu secara online. Selain UU anti-pornografi mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).
Aktivis hak perempuan dan pakar hukum mengkritik penetapan tersangka terhadap Gisel karena dia menjadi korban. Gisel seharusnya dilindungi oleh negara.
“Undang-undang anti-pornografi harus diamandemen, karena undang-undang ini disahkan dengan tergesa-gesa dan tidak dibahas secara rinci dengan publik,” kata aktivis hak perempuan Olin Monteiro.
Sumber: RMOL/News/Antara/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun