PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Setelah pekan lalu menggelar razia di kawasan Bandar Seni Raja Ali Haji, kini tim gabungan Bapenda Provinsi Riau bersama Dishub Riau, Ditlantas Polda dan Jasa Raharja, Kamis (1/8) kembali melakukan razia kendaraan di Jalan HR Soebrantas.
Ratusan kendaraan baik roda dua maupun roda empat terjaring razia. Di antaranya, tidak lengkapnya surat kendaraan, pajak kendaraan mati dan kendaraan tidak dengan atribut lengkap.
Tak sedikit kendaraan berbalik arah guna menghindari pemeriksaan petugas, sehingga mengganggu kendaraan lain yang melintas. Kasubid Penerimaan Pajak Bermotor, Bambang Ferianto mengatakan, dari hasil kegiatan tersebut, terjaring 633 unit dan langgar 147 unit (23,22 persen).
“Rinciannya untuk tilang 37 unit kendaraan, bayar ditempat 16 unit, pelanggar angkutan umum 7 unit, pelanggaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan 64 unit, pelanggar pajak 5 tahunan 13 unit dan pelanggar tanpa dokumen 12 unit. Sisanya akan membayar dalam tiga hari ke depan,” sebutnya.
Bahkan terdapat satu kendaraan roda dua sejak 2003 tidak membayar bajak “Kepada yang bersangkutan, nantinya akan diberikan sanksi. Sebab, sudah sangat lama tidak membayar pajak dan harusnya sudah tiga kali melakukan pengecekan kendaraan,” jelasnya.
Kemudian, lokasi di Panam dipilih karena dari tahun ke tahun terindikasi banyak yang terjaring razia. Himbauannya kepada masyarakat agar membayar pajak sebab saat berkendara perlu dokumen yang sah dan legal.(*3)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Setelah pekan lalu menggelar razia di kawasan Bandar Seni Raja Ali Haji, kini tim gabungan Bapenda Provinsi Riau bersama Dishub Riau, Ditlantas Polda dan Jasa Raharja, Kamis (1/8) kembali melakukan razia kendaraan di Jalan HR Soebrantas.
Ratusan kendaraan baik roda dua maupun roda empat terjaring razia. Di antaranya, tidak lengkapnya surat kendaraan, pajak kendaraan mati dan kendaraan tidak dengan atribut lengkap.
- Advertisement -
Tak sedikit kendaraan berbalik arah guna menghindari pemeriksaan petugas, sehingga mengganggu kendaraan lain yang melintas. Kasubid Penerimaan Pajak Bermotor, Bambang Ferianto mengatakan, dari hasil kegiatan tersebut, terjaring 633 unit dan langgar 147 unit (23,22 persen).
“Rinciannya untuk tilang 37 unit kendaraan, bayar ditempat 16 unit, pelanggar angkutan umum 7 unit, pelanggaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan 64 unit, pelanggar pajak 5 tahunan 13 unit dan pelanggar tanpa dokumen 12 unit. Sisanya akan membayar dalam tiga hari ke depan,” sebutnya.
- Advertisement -
Bahkan terdapat satu kendaraan roda dua sejak 2003 tidak membayar bajak “Kepada yang bersangkutan, nantinya akan diberikan sanksi. Sebab, sudah sangat lama tidak membayar pajak dan harusnya sudah tiga kali melakukan pengecekan kendaraan,” jelasnya.
Kemudian, lokasi di Panam dipilih karena dari tahun ke tahun terindikasi banyak yang terjaring razia. Himbauannya kepada masyarakat agar membayar pajak sebab saat berkendara perlu dokumen yang sah dan legal.(*3)