JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah akhirnya resmi memberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali mulai besok (3/7). PPKM akan diberlakukan di 48 kabupaten/kota dengan kondisi pandemi level 4 serta 74 kabupaten/kota dengan kondisi pandemi di level 3.
"Dengan terus meningkatnya kasus konfirmasi positif dalam satu minggu terakhir, maka diputuskan untuk menerapkan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali dari tanggal 3-20 Juli 2021," tegas Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, kemarin (1/7).
Luhut mengatakan, mekanisme PPKM darurat ini telah disusun selama 4 hari terakhir dengan mempertimbangkan dan mendengarkan masukan berbagai ahli mulai dari epidemiolog, pakar ekonomi dan sebagainya serta mempertimbangkan pengalaman penanganan pandemi yang selama ini telah dimiliki oleh Indonesia.
"Juga pengalaman beberapa negara lain dalam menangani pandemi," kata Luhut.
PPKM Darurat yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali mengikuti kriteria penilaian acuan World Health Organization (WHO) berdasarkan indikator laju penularan dan kapasitas respons. Hal ini dijadikan acuan untuk menentukan level asesmen kondisi pandemi di daerah yang berdasarkan kecepatan penularan dan kapasitas respons daerah.
WHO membaginya kedalam 4 level, berdasarkan kasus konfirmasi, perawatan rumah sakit, tingkat kematian, serta 3T (testing, tracing, dan treatment). Saat ini, terdapat 74 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali yang berada di level 3, dan 48 kabupaten/kota yang berada di level 4.
"Cakupan pengetatan aktivitas dalam PPKM Darurat ini meliputi banyak hal, baik sektor pekerjaan, kegiatan belajar mengajar, perbelanjaan, fasilitas umum, transportasi umum, dan berbagai aktivitas masyarakat," ungkap Luhut.
Dalam PPKM darurat, aktivitas perkantoran di sektor nonesensial akan diberlakukan untuk menerapkan 100 persen work from home (WFH). Khusus untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, industri oreintasi ekspor, dan lainnya dapat menerapkan maksimal 50 persen work from office (WFO).
Sedangkan untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, dan industri pemenuhan keperluan pokok masyarakat diperbolehkan menerapkan 100 persen WFO dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mall dan pusat perdagangan, tempat ibadah, fasilitas umum, dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan sementara akan ditutup. Pelaksanaan resepsi pernikahan masih bisa dilaksanakan dengan maksimal tamu sebanyak 30 (tiga puluh) orang. Transportasi umum juga masih bisa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Selain soal pembatasan kegiatan masyarakat, PPKM darurat juga merubah total syarat perjalanan dalam negeri. Saat ini, para pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal suntikan pertama. Tidak hanya itu, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan hasil negatif PCR untuk perjalanan jarak jauh dengan pesawat, kemudian rapid antigen untuk perjalanan jarak jauh dengan transportasi lain seperti Bus, Kapal Laut dan Kereta Api.
"Bukti PCR maksimal H-2 untuk pesawat, serta Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," katanya.
Aturan ini dikecualikan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. Selain itu, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi di wilayah aglomerasi juga dikecualikan dari syarat menunjukkan kartu vaksin. "Mobilitas dengan transportasi umum di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek dan masih mengikuti ketentuan yang ada saat ini," kata Menko Luhut.
"Ketentuan-ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali," jelas Luhut.
Luhut menambahkan, PPKM Darurat diharapkan diharapakan dapat mengurangi laju kenaikan kasus konfirmasi positif di Indonesia. Selain itu, pemerintah akan kembali memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak selama pemberlakuan PPKM Darurat. "Selama PPKM Darurat, pemerintah akan meningkatkan bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak, dan kita juga mengusahakan tingkat kemiskinan juga dapat terjaga meskipun ada PPKM darurat," katanya.
Kemarin (1/7), Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat. Kegiatan itu dimulai besok hingga 20 Juli. PPKM Darurat akan diberlakukan khusus di Pulau Jawa dan Bali.
"Saya mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah," katanya.
Langkah tegas tersebut diambil pemerintah dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19. "PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," ujarnya.
Kepala Negarameminta masyarakat untuk lebih disiplin mematuhi pengaturan PPKM Darurat agar penyebaran Covid-19 di Tanah Air segera diatasi.
"Seluruh aparat negara, TNI-Polri, maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," perintahnya.
Jokowi meyakini penyebaran Covid-19 di Indonesia dapat segera ditekan dengan kerja sama dari seluruh rakyat. Pada kesempatan lain, Kementerian Kesehatan akan memperkuat pelaksanaan testing, tracing dan treatment (3T). Ini dilakukan pada saat penerapan PPKM Darurat. 3T dilakukan di daerah yang tingkat penularan kasusnya tinggi. "Kami akan meningkatkan testing dan tracing, tiga sampai empat kali lipat dari yang ada sekarang," ucap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Saat ini kapasitas testing harian di Indonesia sekitar 100 ribu kasus per hari. Dengan demikian, pemerintah menargetkan capaian testing per hari bisa mencapai 400 ribu kasus. Dia menyatakan bahwa setiap kabupaten/kota telah ditetapkan target harian.
Menkes menegaskan bahwa penguatan testing akan diprioritaskan untuk mempercepat penemuan kasus suspek dan kontak erat dari kasus terkonfirmasi. Sementara syarat perjalanan dan skrining tidak termasuk. "Testing ini untuk kepentingan epidemologi bukan untuk testing skrining. Jadi benar-benar kami kejar suspek dan kontak eratnya," ucapnya.
Untuk keperluan pelacakan, pemerintah daerah boleh menggunakan pemeriksaan Swab PCR maupun RDT Antigen. RDT Antigen diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas. "Target kita hasil testing harus keluar dalam waktu 24 jam. Kalau PCR tidak bisa keluar 24 kita pakai antigen," tuturnya.
Di samping penguatan testing, Kementerian Kesehatan juga akan memperketat penanganan kontak erat. Seluruh kontak erat dari kasus terkonfirmasi harus dikarantina sampai hasil tes menyatakan negatif.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan forkopimda di wilayah masing-masing. Dia menyebut, kesuksesan pelaksanaan PPKM Darurat akan sangat bergantung pada koordinasi antar lembaga di daerah. (tau/lyn/far/wan/mia/lum/jpg)