Kamis, 19 September 2024

Insentif Dikirim ke Rekening Nakes

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – INSENTIF bagi tenaga kesehatan (nakes) yang terlibat dalam penanganan Covid-19 akan dikirim langsung ke rekening masing-masing. Hal itu sesuai dengan perubahan peraturan menteri kesehatan. Di sisi lain, pengawasan mobilitas dianggap masih perlu dilakukan untuk mengendalikan Covid-19.

Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan baru soal insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan

KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19. "Sedangkan untuk 2021 dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini maka kami di PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran," kata Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kirana Pritasari.

Kirana meminta agar rekening nakes diinformasikan kepada Badan PPSDM. Nantinya insentif akan diberikan langsung.  Upaya ini dinilai akan menghindari pungutan atau pemotongan. Selain itu juga bisa dimonitor apabila terjadi keterlambatan. Penyebabnya bisa diketahui langsung.

- Advertisement -

Selain insentif akan diberikan langsung, penerima insentif adalah para tenaga kesehatan yang bekerja. Maka usulan penerima insentif harus berasal dari fasilitas kesehatan. Bedanya adalah setiap individu kesehatan tidak bisa disamakan jumlahnya.Semakin tinggi risiko paparan terhadap penyebaran Covid-19 maka akan mendapatkan insentif  lebih banyak. "Maka prioritas ini difokuskan kepada yang menangani Covid," tutur Kirana.
Dengan disosialisasikannya Keputusan Menteri Kesehatan ini, pada April ini sesegera mungkin usulan bisa disampaikan. Sehingga insentif dan santunan untuk tahun 2021 bisa segera dibayarkan. Sedangkan untuk tunggakan 2020 sedang dilakukan proses review dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya bisa dibayarkan.

"Fasilitas kesehatan yang menangani Covid-19 juga diharapkan melaporkan secara periodik mengenai dana insentif tenaga kesehatan yangs sudah diterima. Sehingga semua pihak bisa memonitor dan menghindari keterlambatan dalam pembayaran," ucapnya.  

- Advertisement -
Baca Juga:  Massa Reuni 212 Minta Rizieq Dipulangkan

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes Sundoyo mengatakan pembentukan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 didasari atas rekomendasi-rekomendasi dari KPK dan BPKP.  

"Teman-teman dari KPK dari BPKP telah melakukan pengamatan di lapangan dan hasil dari riset, hasil dari monev, hasil dari pengamatan itu disampaikan kepada Menteri Kesehatan," ujarnya pada kesempatan yang sama.

Sementara itu, Kepala Satgas Covid-19 Doni Monardo meminta pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap perbatasan. Terutama mengantisipasi kepulangan beberapa pekerja migran menjelang libur Idul Fitri tahun 2021.

"Sebagaimana kita ketahui di Eropa, Amerika dan Asia, juga Timur Tengah saat ini dilanda gelombang ketiga. Saat ini terjadi peningkatan kasus yang signifikan," kata Doni dalam rapat koordiansi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kemarin (1/4).

Doni berpesan khususnya pada Pemprov Jawa Timur dimana ia menyebut bahwa Jawa Timur merupakan daerah tujuan pulang kampung (mudik) baik dari pekerja di dalam negeri maupun luar negeri. "Jawa Timur ini kasusnya mengalami penurunan luar biasa. Jatim yang biasanya menduduki peringkat pertama kasus kematian dan aktif mengalami penurunan yang luar biasa," jelasnya.  

Namun kondisi ini kata Doni tidak akan bisa bertahan dengan mudah kalau tidak diikuti dengan upaya dan kerja keras penegakan autran protokol kesehatan termasuk 3T. Meskipun  sudah terjadi penurunan kasus aktif dan positif secar signifikan, masih ada beberapa hal belum optimal sehingga angka kematian masih tinggi.

Di sisi lain, pemerintah sepertinya masih galau dalam pengambilan kebijakan pada momen lebaran kali ini. Setelah aktivitas mudik dilarang, promosi kegiatan staycation justru digencarkan. Dalam keterangan resminya, kemarin (1/4), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, bahwa kebijakan peniadaan mudik bakal dibarengi dengan upaya untuk tetap menggerakkan sektor ekonomi. Termasuk pengembangan pariwisata dan industri kreatif di daerah.  "Nadi usaha tetap harus terus berdenyut tidak boleh berhenti," ujarnya usai melakukan diskusi  bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (1/4).

Baca Juga:  Ketua MUI: Fitnah, Gibah dan Namimah Haram

Pada kesempatan tersebut, Muhadjir mengaku sangat mendukung inisiatif Menparekraf untuk menggerakkan dan menghidupkan staycation atau berlibur di sekitar rumah. Tentunya, dengan menjaga prokes. Menurutnya, hal ini bisa mengobati keinginan masyarakat untuk berlibur ke lokasi wisata. Yang tentunya juga mampu menggerakkan ekonomi pariwisata di daerah setempat.

"Jadi, wisata-wisata yang masih sama-sama di daerah itu dibolehkan, tidak dilarang," tegasnya.

Dia menekankan, bahwa tujuan utama pemerintah ialah menekan penyebaran dan penularan Covid-19. Bukan untuk membuat aktivitas ekonomi terutama sektor pariwisata.

Untuk mendukung para pelaku usaha di sector pariwisata, ia mendorong adanya pemberian insentif pada mereka. Hal tersebut untuk memastikan masyarakat  kelas menengah yang juga pelaku sektor pariwisata agar tidak terpuruk karena kebijakan peniadaan mudik lebaran.

Di lain sisi, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tersebut menekankan pentingnya pengembangan pariswisata terkait kebudayaan. Program pariwisata budaya dinilai akan menjadi salah satu sektor andalan untuk program pariwisata nasional karena Indonesia memiliki kekayaan budaya yang tak ternilai di dunia.

Dalam kesempatan yang sama, Menparekraf Sandiaga Uno menyatakan pihaknya telah menyiapkan stimulus-stimulus yang didorong oleh dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Selain diperuntukkan bagi pelaku usaha wisata, stimulus ini juga diberikan pada pelaku ekonomi kreatif dan industri perfilman.

Lebih detail, untuk produk-produk wisata yang disiapkan mengacu pada kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.(lyn/tau/mia/ted)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – INSENTIF bagi tenaga kesehatan (nakes) yang terlibat dalam penanganan Covid-19 akan dikirim langsung ke rekening masing-masing. Hal itu sesuai dengan perubahan peraturan menteri kesehatan. Di sisi lain, pengawasan mobilitas dianggap masih perlu dilakukan untuk mengendalikan Covid-19.

Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan baru soal insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan

KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19. "Sedangkan untuk 2021 dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini maka kami di PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran," kata Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kirana Pritasari.

Kirana meminta agar rekening nakes diinformasikan kepada Badan PPSDM. Nantinya insentif akan diberikan langsung.  Upaya ini dinilai akan menghindari pungutan atau pemotongan. Selain itu juga bisa dimonitor apabila terjadi keterlambatan. Penyebabnya bisa diketahui langsung.

Selain insentif akan diberikan langsung, penerima insentif adalah para tenaga kesehatan yang bekerja. Maka usulan penerima insentif harus berasal dari fasilitas kesehatan. Bedanya adalah setiap individu kesehatan tidak bisa disamakan jumlahnya.Semakin tinggi risiko paparan terhadap penyebaran Covid-19 maka akan mendapatkan insentif  lebih banyak. "Maka prioritas ini difokuskan kepada yang menangani Covid," tutur Kirana.
Dengan disosialisasikannya Keputusan Menteri Kesehatan ini, pada April ini sesegera mungkin usulan bisa disampaikan. Sehingga insentif dan santunan untuk tahun 2021 bisa segera dibayarkan. Sedangkan untuk tunggakan 2020 sedang dilakukan proses review dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya bisa dibayarkan.

"Fasilitas kesehatan yang menangani Covid-19 juga diharapkan melaporkan secara periodik mengenai dana insentif tenaga kesehatan yangs sudah diterima. Sehingga semua pihak bisa memonitor dan menghindari keterlambatan dalam pembayaran," ucapnya.  

Baca Juga:  Wisatawan Indonesia Terbanyak Kedua di Singapura

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes Sundoyo mengatakan pembentukan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 didasari atas rekomendasi-rekomendasi dari KPK dan BPKP.  

"Teman-teman dari KPK dari BPKP telah melakukan pengamatan di lapangan dan hasil dari riset, hasil dari monev, hasil dari pengamatan itu disampaikan kepada Menteri Kesehatan," ujarnya pada kesempatan yang sama.

Sementara itu, Kepala Satgas Covid-19 Doni Monardo meminta pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap perbatasan. Terutama mengantisipasi kepulangan beberapa pekerja migran menjelang libur Idul Fitri tahun 2021.

"Sebagaimana kita ketahui di Eropa, Amerika dan Asia, juga Timur Tengah saat ini dilanda gelombang ketiga. Saat ini terjadi peningkatan kasus yang signifikan," kata Doni dalam rapat koordiansi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kemarin (1/4).

Doni berpesan khususnya pada Pemprov Jawa Timur dimana ia menyebut bahwa Jawa Timur merupakan daerah tujuan pulang kampung (mudik) baik dari pekerja di dalam negeri maupun luar negeri. "Jawa Timur ini kasusnya mengalami penurunan luar biasa. Jatim yang biasanya menduduki peringkat pertama kasus kematian dan aktif mengalami penurunan yang luar biasa," jelasnya.  

Namun kondisi ini kata Doni tidak akan bisa bertahan dengan mudah kalau tidak diikuti dengan upaya dan kerja keras penegakan autran protokol kesehatan termasuk 3T. Meskipun  sudah terjadi penurunan kasus aktif dan positif secar signifikan, masih ada beberapa hal belum optimal sehingga angka kematian masih tinggi.

Di sisi lain, pemerintah sepertinya masih galau dalam pengambilan kebijakan pada momen lebaran kali ini. Setelah aktivitas mudik dilarang, promosi kegiatan staycation justru digencarkan. Dalam keterangan resminya, kemarin (1/4), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, bahwa kebijakan peniadaan mudik bakal dibarengi dengan upaya untuk tetap menggerakkan sektor ekonomi. Termasuk pengembangan pariwisata dan industri kreatif di daerah.  "Nadi usaha tetap harus terus berdenyut tidak boleh berhenti," ujarnya usai melakukan diskusi  bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (1/4).

Baca Juga:  Luna Maya: Ketimbang Nanti Cerai

Pada kesempatan tersebut, Muhadjir mengaku sangat mendukung inisiatif Menparekraf untuk menggerakkan dan menghidupkan staycation atau berlibur di sekitar rumah. Tentunya, dengan menjaga prokes. Menurutnya, hal ini bisa mengobati keinginan masyarakat untuk berlibur ke lokasi wisata. Yang tentunya juga mampu menggerakkan ekonomi pariwisata di daerah setempat.

"Jadi, wisata-wisata yang masih sama-sama di daerah itu dibolehkan, tidak dilarang," tegasnya.

Dia menekankan, bahwa tujuan utama pemerintah ialah menekan penyebaran dan penularan Covid-19. Bukan untuk membuat aktivitas ekonomi terutama sektor pariwisata.

Untuk mendukung para pelaku usaha di sector pariwisata, ia mendorong adanya pemberian insentif pada mereka. Hal tersebut untuk memastikan masyarakat  kelas menengah yang juga pelaku sektor pariwisata agar tidak terpuruk karena kebijakan peniadaan mudik lebaran.

Di lain sisi, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tersebut menekankan pentingnya pengembangan pariswisata terkait kebudayaan. Program pariwisata budaya dinilai akan menjadi salah satu sektor andalan untuk program pariwisata nasional karena Indonesia memiliki kekayaan budaya yang tak ternilai di dunia.

Dalam kesempatan yang sama, Menparekraf Sandiaga Uno menyatakan pihaknya telah menyiapkan stimulus-stimulus yang didorong oleh dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Selain diperuntukkan bagi pelaku usaha wisata, stimulus ini juga diberikan pada pelaku ekonomi kreatif dan industri perfilman.

Lebih detail, untuk produk-produk wisata yang disiapkan mengacu pada kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.(lyn/tau/mia/ted)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari