Rabu, 18 September 2024

Mulai Hari Ini Absensi ASN Dumai sudah Digital

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Untuk meningkatkan kedisiplinan para aparatur sipil negara (ASN), Pemerintah Kota Dumai akan menerapkan sistem absensi digital. Mulai 1 September 2021, Pemko Dumai memulai presensi dan absensi melalui QR-Code (e-Absensi) untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kontrak (TKPK) di lingkup Pemko Dumai.

"Dengan absensi digital menggunakan QR-Code ini, nantinya ASN harus masuk ke kantor untuk melakukan absensi, di mana setiap absensi akan terdata pukul berapa ASN masuk dan pulang kerja,"ujar Kepala Dinas Komunikasi informatika dan (Diskominfo) H Khairil Adli.

Dikatakan Adli dengan absensi QR-Qode ini diharapkan akan lebih menertibkan ASN di Pemerintahan Kota Dumai sebagaimana yang diharapkan Wali Kota Dumai, agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal lagi.

Baca Juga:  Tim Satgas Turun ke Zona Merah

"Nantinya setiap ASN maupun TKPK akan memiliki data sendiri dan tidak bisa digandakan. Dengan kata lain, setiap ASN dan TKPK akan absen secara personal dan tidak bisa saling titip,"ujar Adli.

- Advertisement -

Penerapan absensi digital ini diatur di dalam Surat Edaran Wali Kota Dumai Nomor:863/1271/DISKOMINFO, Perihal Pelaksanaan Absensi dalam rangka pelaksanaan efektifitas Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.

"Berkenaan dengan hal tersebut, diminta kepada pihak terkait yaitu Sekretaris Daerah, Inspektur, Sekretaris Dewan, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Pelaksana (Kalaksa), Camat, dan Kepala Bagian hal-hal untuk mendukung pelaksanaan e-absensi ini," imbau Adli.

- Advertisement -
Baca Juga:  Hasil Tes 7 PDP yang Meninggal Belum Keluar

Setiap perkantoran pemerintahan harus mempersiapkan perangkat monitor dan kabel HDMI yang terintegrasi dengan komputer tata usaha pada OPD masing-masing.

Kepala Dinas, Badan,Kantor diminta untuk menginstruksikan kepada seluruh ASN di OPD masing-masing untuk mengaktifkan SmartPhone sebagai perangkat pendukung aplikasi e-Absen.

Semoga, dengan pelaksanaan e-Absensi ini kedisiplinan ASN dan TKPK di lingkup Pemko Dumai semakin meningkat, sehingga dapat mendukung program reformasi birokrasi.(mx12/rpg)

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Untuk meningkatkan kedisiplinan para aparatur sipil negara (ASN), Pemerintah Kota Dumai akan menerapkan sistem absensi digital. Mulai 1 September 2021, Pemko Dumai memulai presensi dan absensi melalui QR-Code (e-Absensi) untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kontrak (TKPK) di lingkup Pemko Dumai.

"Dengan absensi digital menggunakan QR-Code ini, nantinya ASN harus masuk ke kantor untuk melakukan absensi, di mana setiap absensi akan terdata pukul berapa ASN masuk dan pulang kerja,"ujar Kepala Dinas Komunikasi informatika dan (Diskominfo) H Khairil Adli.

Dikatakan Adli dengan absensi QR-Qode ini diharapkan akan lebih menertibkan ASN di Pemerintahan Kota Dumai sebagaimana yang diharapkan Wali Kota Dumai, agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal lagi.

Baca Juga:  Tim Satgas Turun ke Zona Merah

"Nantinya setiap ASN maupun TKPK akan memiliki data sendiri dan tidak bisa digandakan. Dengan kata lain, setiap ASN dan TKPK akan absen secara personal dan tidak bisa saling titip,"ujar Adli.

Penerapan absensi digital ini diatur di dalam Surat Edaran Wali Kota Dumai Nomor:863/1271/DISKOMINFO, Perihal Pelaksanaan Absensi dalam rangka pelaksanaan efektifitas Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.

"Berkenaan dengan hal tersebut, diminta kepada pihak terkait yaitu Sekretaris Daerah, Inspektur, Sekretaris Dewan, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Pelaksana (Kalaksa), Camat, dan Kepala Bagian hal-hal untuk mendukung pelaksanaan e-absensi ini," imbau Adli.

Baca Juga:  Mahasiswa UIN Suska Riau Gelar Aksi Tuntut Keringanan Pembayaran UKT

Setiap perkantoran pemerintahan harus mempersiapkan perangkat monitor dan kabel HDMI yang terintegrasi dengan komputer tata usaha pada OPD masing-masing.

Kepala Dinas, Badan,Kantor diminta untuk menginstruksikan kepada seluruh ASN di OPD masing-masing untuk mengaktifkan SmartPhone sebagai perangkat pendukung aplikasi e-Absen.

Semoga, dengan pelaksanaan e-Absensi ini kedisiplinan ASN dan TKPK di lingkup Pemko Dumai semakin meningkat, sehingga dapat mendukung program reformasi birokrasi.(mx12/rpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari