JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menjelang Iduladha 2022, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Intinya sapi, kambing, maupun domba yang terjangkit virus PMK, tetap bisa dijadikan hewan kurban dengan kondisi tertentu.
Fatwa tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Selasa (31/5). Dia menceritakan pada 17 Mei lalu, Kementerian Pertanian (Kementan) menyampaikan permohonan fatwa pemotongan hewan kurban di tengah wabah PMK. Setelah itu dilakukan pendalaman yang melibatkan ahli terkait pada 27 Mei. Lalu fatwa dikeluarkan pada 31 Mei.
"Di satu sisi tetap sejalan dengan prinsip syariah. Di sisi lain menghindari masalah atau bahaya," katanya.
Dari hasil pendalaman diketahui bahwa tingkat penularan virus PMK begitu cepat. Masa inkubasinya 1-14 hari. Penularan melalui kontak langsung maupun airborn atau udara. Hewan yang terkena PMK memiliki gejala klinis lesu, demam, dan luka lepuh. Gejala klinis itu tidak berpengaruh pada jumlah dan kualitas daging.
Asrorun mengatakan daging hewan yang terinfeksi PMK tetap layak konsumsi. Kemudian virus PMK tidak menular ke manusia. Lalu virus PMK langsung mati ketika direbus di air yang mendidih. "Kewaspadaan penting. Kepanikan jangan," katanya.
Di dalam fatwa MUI dijelaskan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, hukumnya sah dijadikan hewan kurban. Gejala ringan itu meliputi lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, keluar air liur lebih dari biasanya.
Sementara itu, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, tidak sah dijadikan hewan kurban. Gejala klinis kategori berat itu adalah lepuh pada kuku hingga kukunya terlepas. Kemudian mengakibatkan si hewan pincang atau tidak bisa berjalan sama sekali dan hewan menjadi sangat kurus.
Hewan terkena PMK dengan gejala berat, kemudian sembuh direntang 10-13 Zulhijah dinyatakan sah dijadikan hewan kurban. Tetapi hewan PMK gejala berat dan sembuh melewati tanggal 13 Zulhijah, bisa disembelih namun dianggap sedekah. "Bukan penyembelihan hewan kurban," katanya.
Sebab sesuai tuntunan Islam, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban adalah di Iduladha (10 Zulhijah) dan Hari Tasyrikh (11-13 Zulhijah). MUI juga membuat panduan pelaksanaan kurban untuk mencegah penularan wabah PMK.
Di antaranya umat Islam dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan kurban memenuhi syarat sah. Khususnya dari aspek kesehatan. Kemudian panitia atau penyembelih hewan kurban perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, serta limbahnya.