Jumat, 17 Mei 2024

Proses Seleksi Deputi Penindakan KPK Dinilai Tak Wajar

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan dan mengulang seluruh proses seleksi Deputi Penindakan. Ini karena proses seleksi Deputi Penindakan berpotensi melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 5 UU KPK, khususnya pada asas keterbukaan dan akuntabilitas.

"Sedari awal KPK tidak pernah secara terbuka mengumumkan siapa saja yang mendaftar dan bagaimana hasil dari setiap proses seleksi yang telah dilalui," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah dikonfirmasi, Rabu (1/4).

Yamaha

Wana menyebut, hingga saat ini nama-nama calon Deputi Penindakan KPK tidak kunjung diumumkan ke publik. Padahal, proses seleksi ini sudah memasuki tahap akhir yang tinggal menyisakan tiga kandidat.

"Menjadi tidak salah jika publik menaruh kecurigaan akan adanya agenda terselubung dari Pimpinan KPK untuk menempatkan pejabat tertentu di posisi krusial tersebut," tegas Wana.

Wana menduga, proses seleksi Deputi Penindakan KPK mengabaikan prinsip keterbukaan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Sebab, dalam Pasal 17 sama sekali tidak mencantumkan proses seleksi ini sebagai informasi yang dikecualikan. Jadi sikap KPK yang cenderung tertutup tersebut tidak ada urgensinya sama sekali.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tak Mengajak Novel Baswedan dalam Rekonstruksi, Ini Alasan Polisi

"Proses seleksi Deputi Penindakan KPK mengabaikan Pasal 20 UU KPK yang menyebutkan tentang pertanggungjawaban lembaga anti rasuah itu kepada publik. Penting untuk dipahami bahwa setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," ucap Wana.

Menurutnya, proses seleksi Deputi Penindakan KPK ini terkesan terlalu dipaksakan. Apalagi, mengingat saat ini Indonesia sedang dilanda wabah virus Corona yang menjadi perhatian pemerintah pusat. Jadi semestinya KPK dapat memikirkan ulang kelanjutan dari proses seleksi ini.

- Advertisement -

Bahkan, proses seleksi Deputi Penindakan KPK ini diduga tidak memperhitungkan aspek integritas dan rekam jejak dari calon-calon yang mendaftar. Sebab, jika dilihat dari berbagai pemberitaan yang memuat nama-nama kandidat Deputi Penindakan KPK masih ditemukan persoalan serius, misalnya terkait kepatuhan harta kekayaan penyelenggara negara.

Baca Juga:  Diduga Langgar Kode Etik Pengacara, Mantan Dekan Disanksi Pemberhentian Sementara

Tak hanya itu, proses seleksi Deputi Penindakan KPK ini diduga tidak melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dengan tidak dilibatkannya PPATK dalam proses ini, tentu akan berimplikasi serius, potensi calon-calon yang mempunyai rekening yang tidak wajar untuk lolos akan terbuka lebar.

"KPK harusnya dalam proses ini melibatkan PPATK dalam proses seleksi Deputi Penindakan," pungkasnya.

Terpisah, terkait hal ini, sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan proses seleksi empat pejabat struktural di KPK, termasuk Deputi Penindakan sesuai ketentuan yang berlaku dalam aturan SDM KPK.

"Semua yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku terkait SDM KPK," klaim Firli.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan dan mengulang seluruh proses seleksi Deputi Penindakan. Ini karena proses seleksi Deputi Penindakan berpotensi melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 5 UU KPK, khususnya pada asas keterbukaan dan akuntabilitas.

"Sedari awal KPK tidak pernah secara terbuka mengumumkan siapa saja yang mendaftar dan bagaimana hasil dari setiap proses seleksi yang telah dilalui," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah dikonfirmasi, Rabu (1/4).

Wana menyebut, hingga saat ini nama-nama calon Deputi Penindakan KPK tidak kunjung diumumkan ke publik. Padahal, proses seleksi ini sudah memasuki tahap akhir yang tinggal menyisakan tiga kandidat.

"Menjadi tidak salah jika publik menaruh kecurigaan akan adanya agenda terselubung dari Pimpinan KPK untuk menempatkan pejabat tertentu di posisi krusial tersebut," tegas Wana.

Wana menduga, proses seleksi Deputi Penindakan KPK mengabaikan prinsip keterbukaan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Sebab, dalam Pasal 17 sama sekali tidak mencantumkan proses seleksi ini sebagai informasi yang dikecualikan. Jadi sikap KPK yang cenderung tertutup tersebut tidak ada urgensinya sama sekali.

Baca Juga:  Diduga Langgar Kode Etik Pengacara, Mantan Dekan Disanksi Pemberhentian Sementara

"Proses seleksi Deputi Penindakan KPK mengabaikan Pasal 20 UU KPK yang menyebutkan tentang pertanggungjawaban lembaga anti rasuah itu kepada publik. Penting untuk dipahami bahwa setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," ucap Wana.

Menurutnya, proses seleksi Deputi Penindakan KPK ini terkesan terlalu dipaksakan. Apalagi, mengingat saat ini Indonesia sedang dilanda wabah virus Corona yang menjadi perhatian pemerintah pusat. Jadi semestinya KPK dapat memikirkan ulang kelanjutan dari proses seleksi ini.

Bahkan, proses seleksi Deputi Penindakan KPK ini diduga tidak memperhitungkan aspek integritas dan rekam jejak dari calon-calon yang mendaftar. Sebab, jika dilihat dari berbagai pemberitaan yang memuat nama-nama kandidat Deputi Penindakan KPK masih ditemukan persoalan serius, misalnya terkait kepatuhan harta kekayaan penyelenggara negara.

Baca Juga:  Suami Tega Cabuli Adik Ipar

Tak hanya itu, proses seleksi Deputi Penindakan KPK ini diduga tidak melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dengan tidak dilibatkannya PPATK dalam proses ini, tentu akan berimplikasi serius, potensi calon-calon yang mempunyai rekening yang tidak wajar untuk lolos akan terbuka lebar.

"KPK harusnya dalam proses ini melibatkan PPATK dalam proses seleksi Deputi Penindakan," pungkasnya.

Terpisah, terkait hal ini, sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan proses seleksi empat pejabat struktural di KPK, termasuk Deputi Penindakan sesuai ketentuan yang berlaku dalam aturan SDM KPK.

"Semua yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku terkait SDM KPK," klaim Firli.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari