JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah memutuskan untuk menggunakan skema whitelist dalam sistem deteksi perangkat seluler ilegal melalui nomor international mobile equipment identity (IMEI). Keputusan itu diambil berdasar kesepakatan antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, bea cukai, serta perusahaan telekomunikasi di kantor Kemenkominfo kemarin (28/2).
”Terhitung mulai 18 April 2020 dengan skema whitelist, yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibelinya,” kata Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail MT.
Ismail menekankan, regulasi pengendalian IMEI berlaku ke depan. Karena itu, masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif tapi tidak terdaftar di Kemenperin tidak perlu resah. ”Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan atau telah rusak. Tidak diperlukan registrasi individual,” paparnya.
Setelah 18 April, Ismail menyatakan bahwa masyarakat yang membawa perangkat HKT (handphone, komputer genggam, komputer tablet) dari luar negeri atau memesan perangkat yang dikirim dari luar negeri wajib mendaftarkan ke aplikasi yang disediakan oleh pemerintah. Jika tidak, perangkat itu tidak akan bisa terhubung dengan jaringan telekomunikasi alias tidak dapat sinyal. Sebab, IMEI-nya tidak terdaftar.
Selain pengendalian perangkat ilegal, sistem deteksi IMEI, papar Ismail, juga bermanfaat bagi masyarakat untuk melakukan pemblokiran perangkat yang hilang dan atau dicuri melalui operator seluler. ”Sehingga diharapkan dapat menurunkan tindak pidana pencurian perangkat HKT,” jelasnya.
Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Harjanto mengatakan, pengawasan tentang perangkat impor telah masuk peraturan perdagangan. ”Jika IMEI-nya tidak terdaftar atau ilegal, akan dikenai sanksi, sanksi administrasi dan pidana,” ujar Harjanto.
Dari sisi kesiapan operator, perusahaan telekomunikasi mulai menyiapkan alat blokir ponsel ilegal. Group Head Communication XL Tri Wahyuningsih mengatakan, perusahaan sedang melakukan pengadaan EIR (equipment identity registered). ”Kami dalam proses pengadaannya,” ucap Tri.
Di pihak lain, meski tak menyebutkan secara spesifik soal pengadaan EIR, perusahaan operator Telkomsel menyatakan sedang mempersiapkan segala kebutuhan untuk mendukung langkah pemerintah. ”Kami siap mendukung seluruh rangkaian proses, mulai dari kebutuhan uji coba hingga penerapan aturan regulasi IMEI nantinya,” ujar GM External Corporate Communications Telkomsel Aldin Hasyim.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman