Jumat, 14 Agustus 2026
- Advertisement -

Janji Prioritas Revisi UU ASN Masih Dipertanyakan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kalangan honorer K2 (kategori dua) mempertanyakan alasan RUU revisi UU ASN (aparatur sipil negara) yang berstatus prolegnas prioritas, tetapi belum dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Kamis (27/2).

Diketahui, draf RUU revisi UU ASN sudah disepakati seluruh fraksi dalam pleno tingkat I di Badan Legislasi (Baleg), 19 Februari 2020 lalu.

Sebelum dibahas dengan pemerintah, RUU tersebut harus disetujui di sidang paripurna menjadi usul inisiatif dewan. Namun, sampai penutupan masa sidang dewan kemarin belum ada pembahasan di Badan Musyawarah DPR sehingga belum bisa diparipurnakan. “Pertanyaan besar, ada apa dengan revisi UU ASN? Sempat kaget pas baca keterangan dari Pak Baidowi. Menjadi pertanyaan besar, ada apa dengan revisi UU ASN? Kenapa tidak di paripurna sekarang? Hanya mereka lah yang tahu,” ucap Korwil Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta, Nur Baitih, kepada jpg, Kamis malam (27/2).

Baca Juga:  Gubri: Kuatkan Penanganan Covid-19 di Sektor Hulu

Meskipun demikian, Nur masih yakin perubahan terhadap UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang akan memasukkan pasal tentang pengangkatan honorer menjadi PNS, terutama honorer K2, akan dibahas dewan bersama pemerintah. “Yang pasti kami optimistis dan tetap berbaik sangka saja dengan penundaannya dibacakan (dan disetujui, red) di Paripurna, bukan berarti anggota DPR RI tidak setuju UU ASN yang saat ini akan di revisi,” ujar Nur Baitih.

Dia berharap pada masa sidang setelah masa reses pada Maret nanti, RUU Revisi UU ASN dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk dibawa ke sidang paripurna untuk ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif dewan. “Semoga setelah reses benar-benar dibawa ke Paripurna. Kami semua tahu bahwa proses revisi UU ASN itu masih panjang dan lama,” tandasnya.(fat/jpnn)

Baca Juga:  Hari Ini, Talent Audition Z Face Digelar di LW

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kalangan honorer K2 (kategori dua) mempertanyakan alasan RUU revisi UU ASN (aparatur sipil negara) yang berstatus prolegnas prioritas, tetapi belum dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Kamis (27/2).

Diketahui, draf RUU revisi UU ASN sudah disepakati seluruh fraksi dalam pleno tingkat I di Badan Legislasi (Baleg), 19 Februari 2020 lalu.

Sebelum dibahas dengan pemerintah, RUU tersebut harus disetujui di sidang paripurna menjadi usul inisiatif dewan. Namun, sampai penutupan masa sidang dewan kemarin belum ada pembahasan di Badan Musyawarah DPR sehingga belum bisa diparipurnakan. “Pertanyaan besar, ada apa dengan revisi UU ASN? Sempat kaget pas baca keterangan dari Pak Baidowi. Menjadi pertanyaan besar, ada apa dengan revisi UU ASN? Kenapa tidak di paripurna sekarang? Hanya mereka lah yang tahu,” ucap Korwil Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta, Nur Baitih, kepada jpg, Kamis malam (27/2).

Baca Juga:  4 Film Indonesia Lolos dalam BIFF 2021

Meskipun demikian, Nur masih yakin perubahan terhadap UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang akan memasukkan pasal tentang pengangkatan honorer menjadi PNS, terutama honorer K2, akan dibahas dewan bersama pemerintah. “Yang pasti kami optimistis dan tetap berbaik sangka saja dengan penundaannya dibacakan (dan disetujui, red) di Paripurna, bukan berarti anggota DPR RI tidak setuju UU ASN yang saat ini akan di revisi,” ujar Nur Baitih.

Dia berharap pada masa sidang setelah masa reses pada Maret nanti, RUU Revisi UU ASN dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk dibawa ke sidang paripurna untuk ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif dewan. “Semoga setelah reses benar-benar dibawa ke Paripurna. Kami semua tahu bahwa proses revisi UU ASN itu masih panjang dan lama,” tandasnya.(fat/jpnn)

- Advertisement -
Baca Juga:  Perbaikan Jalan Amblas di Perbatasan Riau-Sumbar Ditargetkan 3 Hari

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kalangan honorer K2 (kategori dua) mempertanyakan alasan RUU revisi UU ASN (aparatur sipil negara) yang berstatus prolegnas prioritas, tetapi belum dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Kamis (27/2).

Diketahui, draf RUU revisi UU ASN sudah disepakati seluruh fraksi dalam pleno tingkat I di Badan Legislasi (Baleg), 19 Februari 2020 lalu.

Sebelum dibahas dengan pemerintah, RUU tersebut harus disetujui di sidang paripurna menjadi usul inisiatif dewan. Namun, sampai penutupan masa sidang dewan kemarin belum ada pembahasan di Badan Musyawarah DPR sehingga belum bisa diparipurnakan. “Pertanyaan besar, ada apa dengan revisi UU ASN? Sempat kaget pas baca keterangan dari Pak Baidowi. Menjadi pertanyaan besar, ada apa dengan revisi UU ASN? Kenapa tidak di paripurna sekarang? Hanya mereka lah yang tahu,” ucap Korwil Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta, Nur Baitih, kepada jpg, Kamis malam (27/2).

Baca Juga:  4 Film Indonesia Lolos dalam BIFF 2021

Meskipun demikian, Nur masih yakin perubahan terhadap UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang akan memasukkan pasal tentang pengangkatan honorer menjadi PNS, terutama honorer K2, akan dibahas dewan bersama pemerintah. “Yang pasti kami optimistis dan tetap berbaik sangka saja dengan penundaannya dibacakan (dan disetujui, red) di Paripurna, bukan berarti anggota DPR RI tidak setuju UU ASN yang saat ini akan di revisi,” ujar Nur Baitih.

Dia berharap pada masa sidang setelah masa reses pada Maret nanti, RUU Revisi UU ASN dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk dibawa ke sidang paripurna untuk ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif dewan. “Semoga setelah reses benar-benar dibawa ke Paripurna. Kami semua tahu bahwa proses revisi UU ASN itu masih panjang dan lama,” tandasnya.(fat/jpnn)

Baca Juga:  Mendagri Imbau ASN di Papua Barat Tidak Lakukan Unjuk Rasa

 

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari