Minggu, 30 Maret 2025
spot_img

Apa Standar Musafir yang Membolehkan Tidak Berpuasa

Pertanyaan:

Apa standar musafir yang membolehkan seseorang tidak berpuasa?

Kamiruddin dari Kuansing

Jawaban

Musafir, dalam bahasa Arab, safar (perjalanan) artinya kepergian yang memerlukan biaya serta menempuh jarak tertentu. Tidak ada nash syar’i mengenai standar musafir, hanya saja ada isyarat tentangnya, yaitu sabda nabi saw dalam haidist shahih, yang artinya:  “wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak boleh melakukan perjalanan sejauh jarak sehari semalam kecuali bersama mahramnya.” (HR Ibnu Huzaimah)

Dalam riwayat lain Rasulullah menyatakan “tidak (boleh) wanita bepergian di atas 3 hari kecuali bersama mahramnya.” (HR Muslim). “Tidak boleh wanita bepergian 3 hari lebih kecuali bersama ayahnya, anaknya, saudara laki-lakinya, suaminya atau mahramnya.” (HR Al-Baihaqi)

Baca Juga:  Bolehkah Ibu Menyusui Tidak Puasa, tapi Bayar Fidyah

Orang yang sedang safar dan menempuh jarak yang memperbolehkannya salat qashar, maka diperbolehkan untuk berbuka pada bulan Ramadan, sesuai kesepakatan para ‘ulama, baik dia mampu untuk melakukan shaum ataupun tidak, dan baik shaumnya itu memberatkan dirinya maupun tidak.(*)

Pertanyaan:

Apa standar musafir yang membolehkan seseorang tidak berpuasa?

Kamiruddin dari Kuansing

Jawaban

Musafir, dalam bahasa Arab, safar (perjalanan) artinya kepergian yang memerlukan biaya serta menempuh jarak tertentu. Tidak ada nash syar’i mengenai standar musafir, hanya saja ada isyarat tentangnya, yaitu sabda nabi saw dalam haidist shahih, yang artinya:  “wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak boleh melakukan perjalanan sejauh jarak sehari semalam kecuali bersama mahramnya.” (HR Ibnu Huzaimah)

Dalam riwayat lain Rasulullah menyatakan “tidak (boleh) wanita bepergian di atas 3 hari kecuali bersama mahramnya.” (HR Muslim). “Tidak boleh wanita bepergian 3 hari lebih kecuali bersama ayahnya, anaknya, saudara laki-lakinya, suaminya atau mahramnya.” (HR Al-Baihaqi)

Baca Juga:  Apakah Zakat Dapat Diberikan untuk Pembangunan Masjid

Orang yang sedang safar dan menempuh jarak yang memperbolehkannya salat qashar, maka diperbolehkan untuk berbuka pada bulan Ramadan, sesuai kesepakatan para ‘ulama, baik dia mampu untuk melakukan shaum ataupun tidak, dan baik shaumnya itu memberatkan dirinya maupun tidak.(*)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Apa Standar Musafir yang Membolehkan Tidak Berpuasa

Pertanyaan:

Apa standar musafir yang membolehkan seseorang tidak berpuasa?

Kamiruddin dari Kuansing

Jawaban

Musafir, dalam bahasa Arab, safar (perjalanan) artinya kepergian yang memerlukan biaya serta menempuh jarak tertentu. Tidak ada nash syar’i mengenai standar musafir, hanya saja ada isyarat tentangnya, yaitu sabda nabi saw dalam haidist shahih, yang artinya:  “wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak boleh melakukan perjalanan sejauh jarak sehari semalam kecuali bersama mahramnya.” (HR Ibnu Huzaimah)

Dalam riwayat lain Rasulullah menyatakan “tidak (boleh) wanita bepergian di atas 3 hari kecuali bersama mahramnya.” (HR Muslim). “Tidak boleh wanita bepergian 3 hari lebih kecuali bersama ayahnya, anaknya, saudara laki-lakinya, suaminya atau mahramnya.” (HR Al-Baihaqi)

Baca Juga:  Apa Itu I’tikaf dan Syarat-syaratnya

Orang yang sedang safar dan menempuh jarak yang memperbolehkannya salat qashar, maka diperbolehkan untuk berbuka pada bulan Ramadan, sesuai kesepakatan para ‘ulama, baik dia mampu untuk melakukan shaum ataupun tidak, dan baik shaumnya itu memberatkan dirinya maupun tidak.(*)

Pertanyaan:

Apa standar musafir yang membolehkan seseorang tidak berpuasa?

Kamiruddin dari Kuansing

Jawaban

Musafir, dalam bahasa Arab, safar (perjalanan) artinya kepergian yang memerlukan biaya serta menempuh jarak tertentu. Tidak ada nash syar’i mengenai standar musafir, hanya saja ada isyarat tentangnya, yaitu sabda nabi saw dalam haidist shahih, yang artinya:  “wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak boleh melakukan perjalanan sejauh jarak sehari semalam kecuali bersama mahramnya.” (HR Ibnu Huzaimah)

Dalam riwayat lain Rasulullah menyatakan “tidak (boleh) wanita bepergian di atas 3 hari kecuali bersama mahramnya.” (HR Muslim). “Tidak boleh wanita bepergian 3 hari lebih kecuali bersama ayahnya, anaknya, saudara laki-lakinya, suaminya atau mahramnya.” (HR Al-Baihaqi)

Baca Juga:  Apa Itu I’tikaf dan Syarat-syaratnya

Orang yang sedang safar dan menempuh jarak yang memperbolehkannya salat qashar, maka diperbolehkan untuk berbuka pada bulan Ramadan, sesuai kesepakatan para ‘ulama, baik dia mampu untuk melakukan shaum ataupun tidak, dan baik shaumnya itu memberatkan dirinya maupun tidak.(*)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari