Pertanyaan:
Apa standar musafir yang membolehkan seseorang tidak berpuasa?
Kamiruddin dari Kuansing
Jawaban

Musafir, dalam bahasa Arab, safar (perjalanan) artinya kepergian yang memerlukan biaya serta menempuh jarak tertentu. Tidak ada nash syar’i mengenai standar musafir, hanya saja ada isyarat tentangnya, yaitu sabda nabi saw dalam haidist shahih, yang artinya: “wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak boleh melakukan perjalanan sejauh jarak sehari semalam kecuali bersama mahramnya.” (HR Ibnu Huzaimah)
Dalam riwayat lain Rasulullah menyatakan “tidak (boleh) wanita bepergian di atas 3 hari kecuali bersama mahramnya.” (HR Muslim). “Tidak boleh wanita bepergian 3 hari lebih kecuali bersama ayahnya, anaknya, saudara laki-lakinya, suaminya atau mahramnya.” (HR Al-Baihaqi)
Orang yang sedang safar dan menempuh jarak yang memperbolehkannya salat qashar, maka diperbolehkan untuk berbuka pada bulan Ramadan, sesuai kesepakatan para ‘ulama, baik dia mampu untuk melakukan shaum ataupun tidak, dan baik shaumnya itu memberatkan dirinya maupun tidak.(*)