Minggu, 22 Februari 2026
- Advertisement -

Puasa bagi Pekerja Kebersihan: Antara Kewajiban dan Keringanan Syariat

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pak Ustadz. Perkenalkan, nama saya Anto. Saya seorang pekerja kebersihan yang setiap hari bertugas di jalanan untuk membersihkan lingkungan. Pekerjaan saya menuntut tenaga fisik yang tidak ringan, terlebih ketika harus bekerja di bawah terik matahari dalam waktu yang lama. Oleh karena itu, saya ingin menanyakan bagaimana hukum puasa bagi seseorang yang memiliki pekerjaan berat seperti saya.

 

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Saudara Anto yang dirahmati Allah SWT, semoga Allah SWT memberkahi pekerjaan Anda yang mulia dan penuh manfaat bagi masyarakat. Sesungguhnya menjaga kebersihan lingkungan adalah bagian dari kemaslahatan umum, dan setiap kebaikan yang Anda lakukan bernilai ibadah di sisi Allah SWT apabila diniatkan karena-Nya.

Pada prinsipnya, pekerjaan berat seperti menjadi petugas kebersihan bukanlah alasan otomatis untuk membatalkan puasa. Kewajiban puasa berlaku bagi setiap muslim yang baligh, berakal, dan mampu menjalankannya. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 183: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” Ayat ini menegaskan bahwa hukum asal puasa adalah wajib, dan tujuannya adalah membentuk pirbadi yang bertakwa, sabar, serta pengendalian diri. Selama seseorang masih memiliki kemampuan untuk berpuasa, maka ia tetap berkewajiban menunaikannya meskipun pekerjaannya terasa berat dan menguras tenaga.

Baca Juga:  Puasa dan Kepekaan Sosial

Namun demikian, Islam adalah agama yang penuh rahmat dan tidak menghendaki kesulitan yang membawa mudarat bagi hamba-Nya. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 185 Allah menegaskan: “Allah SWT menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” Demikian pula dalam Surah Al-Hajj ayat 78 disebutkan bahwa Allah SWT tidak menjadikan kesempitan dalam agama. Prinsip ini diperkuat oleh sabda Nabi Muhammad SAW: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain” (HR. Ibnu Majah). Kaidah ini menjadi landasan bahwa menjaga keselamatan jiwa dan kesehatan merupakan bagian dari tujuan utama syariat.

Oleh karena itu, apabila dalam menjalankan tugas misalnya bekerja di bawah panas terik dalam durasi panjang atau melakukan aktivitas fisik yang sangat berat Anda mengalami kondisi yang benar-benar membahayakan, seperti hampir pingsan, dehidrasi parah, atau gangguan kesehatan serius, maka diperbolehkan untuk berbuka karena keadaan darurat. Keringanan tersebut bukanlah bentuk meremehkan ibadah, melainkan bagian dari rahmat dan kemudahan yang Allah berikan kepada hamba-Nya. Akan tetapi, puasa yang ditinggalkan tetap wajib diganti (qadha) pada hari lain ketika kondisi fisik telah memungkinkan, tanpa kewajiban kafarat, karena berbuka tersebut didasarkan pada uzur yang dibenarkan syariat.

Baca Juga:  SE Bupati Kuansing Ditempel, Satpol PP Pantau Kafe dan Kedai

Adapun apabila kondisi masih dalam batas kemampuan meskipun terasa berat, maka sebaiknya tetap melanjutkan puasa dengan penuh kesabaran, tawakal, dan niat yang tulus karena Allah SWT. Berusahalah menjaga kualitas sahur dengan makanan bergizi dan asupan cairan yang cukup, memanfaatkan waktu istirahat sebaik mungkin, serta mengatur ritme kerja agar tidak berlebihan. Kesungguhan menjalankan ibadah di tengah beratnya pekerjaan justru dapat menjadi sebab bertambahnya pahala dan derajat di sisi Allah SWT. Semoga Allah senantiasa memberikan Anda kekuatan, kesehatan, dan pahala yang berlipat ganda atas kerja keras serta keikhlasan Anda dalam menjalankan ibadah dan tugas yang mulia. Wallahu a‘lam bish-shawab.***

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pak Ustadz. Perkenalkan, nama saya Anto. Saya seorang pekerja kebersihan yang setiap hari bertugas di jalanan untuk membersihkan lingkungan. Pekerjaan saya menuntut tenaga fisik yang tidak ringan, terlebih ketika harus bekerja di bawah terik matahari dalam waktu yang lama. Oleh karena itu, saya ingin menanyakan bagaimana hukum puasa bagi seseorang yang memiliki pekerjaan berat seperti saya.

 

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Saudara Anto yang dirahmati Allah SWT, semoga Allah SWT memberkahi pekerjaan Anda yang mulia dan penuh manfaat bagi masyarakat. Sesungguhnya menjaga kebersihan lingkungan adalah bagian dari kemaslahatan umum, dan setiap kebaikan yang Anda lakukan bernilai ibadah di sisi Allah SWT apabila diniatkan karena-Nya.

Pada prinsipnya, pekerjaan berat seperti menjadi petugas kebersihan bukanlah alasan otomatis untuk membatalkan puasa. Kewajiban puasa berlaku bagi setiap muslim yang baligh, berakal, dan mampu menjalankannya. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 183: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” Ayat ini menegaskan bahwa hukum asal puasa adalah wajib, dan tujuannya adalah membentuk pirbadi yang bertakwa, sabar, serta pengendalian diri. Selama seseorang masih memiliki kemampuan untuk berpuasa, maka ia tetap berkewajiban menunaikannya meskipun pekerjaannya terasa berat dan menguras tenaga.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bolehkah Ibu Menyusui Tidak Puasa, tapi Bayar Fidyah

Namun demikian, Islam adalah agama yang penuh rahmat dan tidak menghendaki kesulitan yang membawa mudarat bagi hamba-Nya. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 185 Allah menegaskan: “Allah SWT menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” Demikian pula dalam Surah Al-Hajj ayat 78 disebutkan bahwa Allah SWT tidak menjadikan kesempitan dalam agama. Prinsip ini diperkuat oleh sabda Nabi Muhammad SAW: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain” (HR. Ibnu Majah). Kaidah ini menjadi landasan bahwa menjaga keselamatan jiwa dan kesehatan merupakan bagian dari tujuan utama syariat.

Oleh karena itu, apabila dalam menjalankan tugas misalnya bekerja di bawah panas terik dalam durasi panjang atau melakukan aktivitas fisik yang sangat berat Anda mengalami kondisi yang benar-benar membahayakan, seperti hampir pingsan, dehidrasi parah, atau gangguan kesehatan serius, maka diperbolehkan untuk berbuka karena keadaan darurat. Keringanan tersebut bukanlah bentuk meremehkan ibadah, melainkan bagian dari rahmat dan kemudahan yang Allah berikan kepada hamba-Nya. Akan tetapi, puasa yang ditinggalkan tetap wajib diganti (qadha) pada hari lain ketika kondisi fisik telah memungkinkan, tanpa kewajiban kafarat, karena berbuka tersebut didasarkan pada uzur yang dibenarkan syariat.

- Advertisement -
Baca Juga:  Hukum Memakai Obat Tetes Mata ketika Berpuasa

Adapun apabila kondisi masih dalam batas kemampuan meskipun terasa berat, maka sebaiknya tetap melanjutkan puasa dengan penuh kesabaran, tawakal, dan niat yang tulus karena Allah SWT. Berusahalah menjaga kualitas sahur dengan makanan bergizi dan asupan cairan yang cukup, memanfaatkan waktu istirahat sebaik mungkin, serta mengatur ritme kerja agar tidak berlebihan. Kesungguhan menjalankan ibadah di tengah beratnya pekerjaan justru dapat menjadi sebab bertambahnya pahala dan derajat di sisi Allah SWT. Semoga Allah senantiasa memberikan Anda kekuatan, kesehatan, dan pahala yang berlipat ganda atas kerja keras serta keikhlasan Anda dalam menjalankan ibadah dan tugas yang mulia. Wallahu a‘lam bish-shawab.***

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pak Ustadz. Perkenalkan, nama saya Anto. Saya seorang pekerja kebersihan yang setiap hari bertugas di jalanan untuk membersihkan lingkungan. Pekerjaan saya menuntut tenaga fisik yang tidak ringan, terlebih ketika harus bekerja di bawah terik matahari dalam waktu yang lama. Oleh karena itu, saya ingin menanyakan bagaimana hukum puasa bagi seseorang yang memiliki pekerjaan berat seperti saya.

 

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Saudara Anto yang dirahmati Allah SWT, semoga Allah SWT memberkahi pekerjaan Anda yang mulia dan penuh manfaat bagi masyarakat. Sesungguhnya menjaga kebersihan lingkungan adalah bagian dari kemaslahatan umum, dan setiap kebaikan yang Anda lakukan bernilai ibadah di sisi Allah SWT apabila diniatkan karena-Nya.

Pada prinsipnya, pekerjaan berat seperti menjadi petugas kebersihan bukanlah alasan otomatis untuk membatalkan puasa. Kewajiban puasa berlaku bagi setiap muslim yang baligh, berakal, dan mampu menjalankannya. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 183: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” Ayat ini menegaskan bahwa hukum asal puasa adalah wajib, dan tujuannya adalah membentuk pirbadi yang bertakwa, sabar, serta pengendalian diri. Selama seseorang masih memiliki kemampuan untuk berpuasa, maka ia tetap berkewajiban menunaikannya meskipun pekerjaannya terasa berat dan menguras tenaga.

Baca Juga:  Apa Itu I’tikaf dan Syarat-syaratnya

Namun demikian, Islam adalah agama yang penuh rahmat dan tidak menghendaki kesulitan yang membawa mudarat bagi hamba-Nya. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 185 Allah menegaskan: “Allah SWT menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” Demikian pula dalam Surah Al-Hajj ayat 78 disebutkan bahwa Allah SWT tidak menjadikan kesempitan dalam agama. Prinsip ini diperkuat oleh sabda Nabi Muhammad SAW: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain” (HR. Ibnu Majah). Kaidah ini menjadi landasan bahwa menjaga keselamatan jiwa dan kesehatan merupakan bagian dari tujuan utama syariat.

Oleh karena itu, apabila dalam menjalankan tugas misalnya bekerja di bawah panas terik dalam durasi panjang atau melakukan aktivitas fisik yang sangat berat Anda mengalami kondisi yang benar-benar membahayakan, seperti hampir pingsan, dehidrasi parah, atau gangguan kesehatan serius, maka diperbolehkan untuk berbuka karena keadaan darurat. Keringanan tersebut bukanlah bentuk meremehkan ibadah, melainkan bagian dari rahmat dan kemudahan yang Allah berikan kepada hamba-Nya. Akan tetapi, puasa yang ditinggalkan tetap wajib diganti (qadha) pada hari lain ketika kondisi fisik telah memungkinkan, tanpa kewajiban kafarat, karena berbuka tersebut didasarkan pada uzur yang dibenarkan syariat.

Baca Juga:  Hukum Memakai Obat Tetes Mata ketika Berpuasa

Adapun apabila kondisi masih dalam batas kemampuan meskipun terasa berat, maka sebaiknya tetap melanjutkan puasa dengan penuh kesabaran, tawakal, dan niat yang tulus karena Allah SWT. Berusahalah menjaga kualitas sahur dengan makanan bergizi dan asupan cairan yang cukup, memanfaatkan waktu istirahat sebaik mungkin, serta mengatur ritme kerja agar tidak berlebihan. Kesungguhan menjalankan ibadah di tengah beratnya pekerjaan justru dapat menjadi sebab bertambahnya pahala dan derajat di sisi Allah SWT. Semoga Allah senantiasa memberikan Anda kekuatan, kesehatan, dan pahala yang berlipat ganda atas kerja keras serta keikhlasan Anda dalam menjalankan ibadah dan tugas yang mulia. Wallahu a‘lam bish-shawab.***

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari