Kamis, 21 November 2024

Menunaikan Zakat Fitrah bagi Orang Perantau

- Advertisement -

Assalamualaikum ustaz, saya Rian saya berasal dari Sumatra Selatan namun bekerja di Pekanbaru. Setiap akhir Ramadhan kami mudik ke kampung halaman. saya ingin menanyakan tentang mana yang lebih afdhal membayar zakat fitrah di tempat kita tinggal sekarang dan tempat bekerja atau dikampung halaman, pak ustadz?

Rian, 08228426XXXX

- Advertisement -

Jawaban:

Terima kasih kepada pak Rian, semoga dalam keadaan sehat wal afiat. Selain berpuasa, umat Islam juga diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah di bulan Ramadhan. Zakat ini bisa dibayarkan pada awal Ramadhan hingga batas sebelum khatib naik mimbar. Zakat fitrah hukumnya wajib. Sebagaimana Sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya: “Dari Ibnu ‘Umar ra ia berkata, Rasulullah saw mewajibkan zakat fithrah satu sha` dari kurma atau satu sha` dari gandum baik kepada budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan orang muslim. Dan Rasulullah saw memerintah zakat tersebut ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan sahalat ‘id.” (Muttafaq ‘alaih).

Baca Juga:  Ratusan Umat Muslim Muara Basung Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an

Mengenai penyaluran zakat menurut mayoritas ulama berpendapat lebih bagus (afdhal) diberikan di tempat kita tinggal dan tempat mencari nafkah. Dalam kitab Ghayah Talkhish al-Murad dijelaskan bahwa bagi orang yang masih berada di tanah rantau(tempat ia bekerja) pada saat malam hari raya Id, wajib baginya untuk membayar zakat fitrah di tanah rantaunya. Namun menurut madzhab Hanafi boleh zakat tersebut disalurkan ke daerah lain atau dikampung halaman.

- Advertisement -

Jika di kampung halaman terdapat keluarga karib kerabat, masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan zakat, mungkin lebih baik membayar zakat di sana. Namun, jika kita mengetahui bahwa di tempat Pak Rian tinggal sekarang (perantauan) terdapat orang-orang yang membutuhkan bantuan zakat dengan urgensi yang sama atau lebih besar, maka membayar zakat di perantauan mungkin lebih bermanfaat, begitu yang disampaikan oleh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi dalam Bughyatul Mustarsyidin.

Baca Juga:  KP2KP Duri Imbau Masyarakat Laporkan SPT Tahunan

Wallahu A’lam Bisshowab.*

Assalamualaikum ustaz, saya Rian saya berasal dari Sumatra Selatan namun bekerja di Pekanbaru. Setiap akhir Ramadhan kami mudik ke kampung halaman. saya ingin menanyakan tentang mana yang lebih afdhal membayar zakat fitrah di tempat kita tinggal sekarang dan tempat bekerja atau dikampung halaman, pak ustadz?

Rian, 08228426XXXX

- Advertisement -

Jawaban:

Terima kasih kepada pak Rian, semoga dalam keadaan sehat wal afiat. Selain berpuasa, umat Islam juga diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah di bulan Ramadhan. Zakat ini bisa dibayarkan pada awal Ramadhan hingga batas sebelum khatib naik mimbar. Zakat fitrah hukumnya wajib. Sebagaimana Sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya: “Dari Ibnu ‘Umar ra ia berkata, Rasulullah saw mewajibkan zakat fithrah satu sha` dari kurma atau satu sha` dari gandum baik kepada budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan orang muslim. Dan Rasulullah saw memerintah zakat tersebut ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan sahalat ‘id.” (Muttafaq ‘alaih).

- Advertisement -
Baca Juga:  Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengenai penyaluran zakat menurut mayoritas ulama berpendapat lebih bagus (afdhal) diberikan di tempat kita tinggal dan tempat mencari nafkah. Dalam kitab Ghayah Talkhish al-Murad dijelaskan bahwa bagi orang yang masih berada di tanah rantau(tempat ia bekerja) pada saat malam hari raya Id, wajib baginya untuk membayar zakat fitrah di tanah rantaunya. Namun menurut madzhab Hanafi boleh zakat tersebut disalurkan ke daerah lain atau dikampung halaman.

Jika di kampung halaman terdapat keluarga karib kerabat, masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan zakat, mungkin lebih baik membayar zakat di sana. Namun, jika kita mengetahui bahwa di tempat Pak Rian tinggal sekarang (perantauan) terdapat orang-orang yang membutuhkan bantuan zakat dengan urgensi yang sama atau lebih besar, maka membayar zakat di perantauan mungkin lebih bermanfaat, begitu yang disampaikan oleh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi dalam Bughyatul Mustarsyidin.

Baca Juga:  Memaksa Anak untuk Melakukan Ibadah Puasa

Wallahu A’lam Bisshowab.*

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari