25.5 C
Pekanbaru
Jumat, 28 Maret 2025
spot_img

Menunaikan Zakat Fitrah bagi Orang Perantau

Assalamualaikum ustaz, saya Rian saya berasal dari Sumatra Selatan namun bekerja di Pekanbaru. Setiap akhir Ramadhan kami mudik ke kampung halaman. saya ingin menanyakan tentang mana yang lebih afdhal membayar zakat fitrah di tempat kita tinggal sekarang dan tempat bekerja atau dikampung halaman, pak ustadz?

Rian, 08228426XXXX

Jawaban:

Terima kasih kepada pak Rian, semoga dalam keadaan sehat wal afiat. Selain berpuasa, umat Islam juga diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah di bulan Ramadhan. Zakat ini bisa dibayarkan pada awal Ramadhan hingga batas sebelum khatib naik mimbar. Zakat fitrah hukumnya wajib. Sebagaimana Sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya: “Dari Ibnu ‘Umar ra ia berkata, Rasulullah saw mewajibkan zakat fithrah satu sha` dari kurma atau satu sha` dari gandum baik kepada budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan orang muslim. Dan Rasulullah saw memerintah zakat tersebut ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan sahalat ‘id.” (Muttafaq ‘alaih).

Baca Juga:  Hukum Puasa bagi Pekerja Berat

Mengenai penyaluran zakat menurut mayoritas ulama berpendapat lebih bagus (afdhal) diberikan di tempat kita tinggal dan tempat mencari nafkah. Dalam kitab Ghayah Talkhish al-Murad dijelaskan bahwa bagi orang yang masih berada di tanah rantau(tempat ia bekerja) pada saat malam hari raya Id, wajib baginya untuk membayar zakat fitrah di tanah rantaunya. Namun menurut madzhab Hanafi boleh zakat tersebut disalurkan ke daerah lain atau dikampung halaman.

Jika di kampung halaman terdapat keluarga karib kerabat, masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan zakat, mungkin lebih baik membayar zakat di sana. Namun, jika kita mengetahui bahwa di tempat Pak Rian tinggal sekarang (perantauan) terdapat orang-orang yang membutuhkan bantuan zakat dengan urgensi yang sama atau lebih besar, maka membayar zakat di perantauan mungkin lebih bermanfaat, begitu yang disampaikan oleh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi dalam Bughyatul Mustarsyidin.

Baca Juga:  Apakah Zakat Profesi Wajib?

Wallahu A’lam Bisshowab.*

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

BERITA LAINNYA

Tujuh Siasat Agar Hasrat Lebaran Tetap Plesiran

MomenTUM  lebaran dengan berbagai paket discount Presiden Prabowo tentu menarik dan terasa menjadi peristiwa penting bagi banyak orang untuk melakukan berbagai macam kegiatan

Atasi Kemacetan, Dishub Pekanbaru Diminta Tambah Personel

Kemacetan arus lalu lintas kendaraan di Kota Pekanbaru semakin parah. Baik pagi, siang, sore hingga malam hari. Apalagi sepekan terakhir Ramadan 1446 H atau mendekati Hari Raya Idulfitri 1446 H.

PSMTI Riau Serahkan Paket Idulfitri ke Yayasan Tenas Effendy 

Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Riau bersama PSMTI Pekanbaru dan PSMTI Kampar membagikan 150 paket Idulfitri kepada kaum duafa melalui Yayasan Tenas Effendi di Desa Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Kamis (27/3).

Pengumpulan Zakat di Provinsi Riau Terus Meningkat, Gubernur Riau Ajak Semua Pihak Sukseskan Gerakan Sadar Berzakat

Pengumpulan zakat di Provinsi Riau terus menunjukkan angka yang positif dan mengalami peningkatan signifikan. Hal ini mencerminkan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk berzakat. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau pun terus berupaya mengedukasi serta mengajak masyarakat untuk berzakat guna meningkatkan kesadaran tersebut.