Rabu, 25 Juni 2025

Bando Reklame Tak Kunjung Dibongkar

KOTA (RIAUPOS.CO) — Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menindak tegas sembilan bando reklame yang masih berdiri baru sebatas janji. Dua pekan pascadisegel, pemotongan belum juga dilakukan. Padahal, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT sudah meminta tindakan tegas diambil. 

Di Kota Pekanbaru, ada sembilan bando reklame berdiri. Senin (16/12) lalu, terhadap bando-bando ini sudah dilakukan penyegelan. Stiker peringatan ditempelkan pada sembilan titik bando reklame yang ada sebagai tanda penyegelan. Dalam tulisan stiker itu juga dijelaskan beberapa peraturan yang dilanggar di antaranya Perda Pekanbaru Nomor 4 Tahun  2011. Serta Perda Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012 dan Perwako Nomor 24 Tahun 2013. Barang siapa merusak atau menghilangkan stiker ini dituntut dengan peraturan yang berlaku.

Usai penyegelan, langkah selanjutnya yang ditempuh harusnya adalah pemotongan. Karena, tak ada payung hukum yang membolehkan bando reklame tetap berdiri. Bando reklame sudah tidak dibolehkan lagi berdiri setelah terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010. Dalam aturan ini pada pasal 18 terkait pemanfaatan bagian-bagian jalan disebutkan bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan. Faktanya, hingga Senin (30/12) lalu belum ada satupun bando reklame yang dipotong. 

Baca Juga:  IKPI dan DJP Riau Taja Buka Puasa dan Seminar

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru Yuliarso saat dikonfirmasi belum menyebutkan kapan pastinya pemotongan akan dilakukan. Pemilik disebutnya sudah diberikan surat peringatan pertama (SP 1). 

"Kami usahakan secepatnya, SP 1 sudah kami ambil langkah kemarin," kata dia. 

SP 1 ini, sambungnya, akan dibawa untuk dibahas dalam rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. "Nanti bahan tersebut akan kami bawa dalam rapat tim terkait tindakan pemotongan. Karena sudah di ujung tahun sepertinya tahun depan akan kita tindaklanjuti," imbuhnya. 

Sedangkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pekanbaru Agus Pramono terpisah menyebut, pihaknya masih menunggu koordinasi dengan Dishub Pekanbaru.

"Kami masih tunggu dari Kadishub Pekanbaru. Intinya dari mereka. Setidaknya awal tahun 2020 kami potong saja itu bando-bando tak berizin," ucapnya. 

Baca Juga:  Camat Kades Akui Terima Uang

Sebelumnya, Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT sudah memberikan arahan yang jelas pada para bawahannya. Penindakan tegas harus diambil jika bando-bando itu tak memiliki izin. 

"Kami menjawab keluhan dan komplain masyarakat terkait bando yang masih berdiri. Bando itu tidak boleh sesuai Permen PU, tapi masih ada. Maka OPD terkait kita minta untuk memotongnya," singkatnya.

Ada sembilan bando reklame yang tersebar di Kota Pekanbaru. Dua titik di Jalan Tuanku Tambusai, dua titik di Jalan Riau, dua  titik di Jalan Soekarno Hatta, satu titik bando reklame berada di Jalan Sudirman ujung, satu titik berada di Jalan Imam Munandar atau Jalan Harapan Raya, dan satu titik lagi  di Jalan Kaharuddin Nasution Ujung Simpang Kubang Raya.(ali)

KOTA (RIAUPOS.CO) — Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menindak tegas sembilan bando reklame yang masih berdiri baru sebatas janji. Dua pekan pascadisegel, pemotongan belum juga dilakukan. Padahal, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT sudah meminta tindakan tegas diambil. 

Di Kota Pekanbaru, ada sembilan bando reklame berdiri. Senin (16/12) lalu, terhadap bando-bando ini sudah dilakukan penyegelan. Stiker peringatan ditempelkan pada sembilan titik bando reklame yang ada sebagai tanda penyegelan. Dalam tulisan stiker itu juga dijelaskan beberapa peraturan yang dilanggar di antaranya Perda Pekanbaru Nomor 4 Tahun  2011. Serta Perda Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012 dan Perwako Nomor 24 Tahun 2013. Barang siapa merusak atau menghilangkan stiker ini dituntut dengan peraturan yang berlaku.

Usai penyegelan, langkah selanjutnya yang ditempuh harusnya adalah pemotongan. Karena, tak ada payung hukum yang membolehkan bando reklame tetap berdiri. Bando reklame sudah tidak dibolehkan lagi berdiri setelah terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010. Dalam aturan ini pada pasal 18 terkait pemanfaatan bagian-bagian jalan disebutkan bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan. Faktanya, hingga Senin (30/12) lalu belum ada satupun bando reklame yang dipotong. 

Baca Juga:  Amril Diisolasi di Ruang Perpustakaan

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru Yuliarso saat dikonfirmasi belum menyebutkan kapan pastinya pemotongan akan dilakukan. Pemilik disebutnya sudah diberikan surat peringatan pertama (SP 1). 

"Kami usahakan secepatnya, SP 1 sudah kami ambil langkah kemarin," kata dia. 

- Advertisement -

SP 1 ini, sambungnya, akan dibawa untuk dibahas dalam rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. "Nanti bahan tersebut akan kami bawa dalam rapat tim terkait tindakan pemotongan. Karena sudah di ujung tahun sepertinya tahun depan akan kita tindaklanjuti," imbuhnya. 

Sedangkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pekanbaru Agus Pramono terpisah menyebut, pihaknya masih menunggu koordinasi dengan Dishub Pekanbaru.

- Advertisement -

"Kami masih tunggu dari Kadishub Pekanbaru. Intinya dari mereka. Setidaknya awal tahun 2020 kami potong saja itu bando-bando tak berizin," ucapnya. 

Baca Juga:  Agendakan 14 Iven Pariwisata 2024

Sebelumnya, Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT sudah memberikan arahan yang jelas pada para bawahannya. Penindakan tegas harus diambil jika bando-bando itu tak memiliki izin. 

"Kami menjawab keluhan dan komplain masyarakat terkait bando yang masih berdiri. Bando itu tidak boleh sesuai Permen PU, tapi masih ada. Maka OPD terkait kita minta untuk memotongnya," singkatnya.

Ada sembilan bando reklame yang tersebar di Kota Pekanbaru. Dua titik di Jalan Tuanku Tambusai, dua titik di Jalan Riau, dua  titik di Jalan Soekarno Hatta, satu titik bando reklame berada di Jalan Sudirman ujung, satu titik berada di Jalan Imam Munandar atau Jalan Harapan Raya, dan satu titik lagi  di Jalan Kaharuddin Nasution Ujung Simpang Kubang Raya.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

KOTA (RIAUPOS.CO) — Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menindak tegas sembilan bando reklame yang masih berdiri baru sebatas janji. Dua pekan pascadisegel, pemotongan belum juga dilakukan. Padahal, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT sudah meminta tindakan tegas diambil. 

Di Kota Pekanbaru, ada sembilan bando reklame berdiri. Senin (16/12) lalu, terhadap bando-bando ini sudah dilakukan penyegelan. Stiker peringatan ditempelkan pada sembilan titik bando reklame yang ada sebagai tanda penyegelan. Dalam tulisan stiker itu juga dijelaskan beberapa peraturan yang dilanggar di antaranya Perda Pekanbaru Nomor 4 Tahun  2011. Serta Perda Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012 dan Perwako Nomor 24 Tahun 2013. Barang siapa merusak atau menghilangkan stiker ini dituntut dengan peraturan yang berlaku.

Usai penyegelan, langkah selanjutnya yang ditempuh harusnya adalah pemotongan. Karena, tak ada payung hukum yang membolehkan bando reklame tetap berdiri. Bando reklame sudah tidak dibolehkan lagi berdiri setelah terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010. Dalam aturan ini pada pasal 18 terkait pemanfaatan bagian-bagian jalan disebutkan bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan. Faktanya, hingga Senin (30/12) lalu belum ada satupun bando reklame yang dipotong. 

Baca Juga:  Gold Winner buat Pembaca dan Mitra

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru Yuliarso saat dikonfirmasi belum menyebutkan kapan pastinya pemotongan akan dilakukan. Pemilik disebutnya sudah diberikan surat peringatan pertama (SP 1). 

"Kami usahakan secepatnya, SP 1 sudah kami ambil langkah kemarin," kata dia. 

SP 1 ini, sambungnya, akan dibawa untuk dibahas dalam rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. "Nanti bahan tersebut akan kami bawa dalam rapat tim terkait tindakan pemotongan. Karena sudah di ujung tahun sepertinya tahun depan akan kita tindaklanjuti," imbuhnya. 

Sedangkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pekanbaru Agus Pramono terpisah menyebut, pihaknya masih menunggu koordinasi dengan Dishub Pekanbaru.

"Kami masih tunggu dari Kadishub Pekanbaru. Intinya dari mereka. Setidaknya awal tahun 2020 kami potong saja itu bando-bando tak berizin," ucapnya. 

Baca Juga:  IKPI dan DJP Riau Taja Buka Puasa dan Seminar

Sebelumnya, Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT sudah memberikan arahan yang jelas pada para bawahannya. Penindakan tegas harus diambil jika bando-bando itu tak memiliki izin. 

"Kami menjawab keluhan dan komplain masyarakat terkait bando yang masih berdiri. Bando itu tidak boleh sesuai Permen PU, tapi masih ada. Maka OPD terkait kita minta untuk memotongnya," singkatnya.

Ada sembilan bando reklame yang tersebar di Kota Pekanbaru. Dua titik di Jalan Tuanku Tambusai, dua titik di Jalan Riau, dua  titik di Jalan Soekarno Hatta, satu titik bando reklame berada di Jalan Sudirman ujung, satu titik berada di Jalan Imam Munandar atau Jalan Harapan Raya, dan satu titik lagi  di Jalan Kaharuddin Nasution Ujung Simpang Kubang Raya.(ali)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari