Kamis, 5 November 2026
- Advertisement -

Advokasi Pencegahan dan Sinergitas Kebijakan Daerah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dengan masuknya Provinsi Riau dan Kepulauan Riau sebagai wilayah kerja Kantor Wilayah I Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Rabu (30/10) melaksanakan audiensi dan koordinasi dengan Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi. Audiensi yang dilaksanakan di Kantor Gubri ini bertujuan untuk melakukan advokasi pencegahan dan sinergitas kebijakan daerah.

Dalam audiensi tersebut, Kepala Kanwil I KPPU Ramli Simanjuntak bersama staf diterima langsung oleh Gubernur Riau, Drs H  Syamsuar MSi didampingi oleh Indra SE selaku Asisten II Setda Provinsi Riau dan Plt Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau Elly Suriani dan staf.

Ramli menyampaikan, bahwa KPPU mempunyai tugas dalam melakukan saran pertimbangan dan penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sehingga perlu melakukan pencegahan dalam penegakan hukum dan sinergitas dalam membuat kebijakan yang sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Baca Juga:  Paripurna Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua DPRD Tunggu Badan Musyawarah

Salah satu sektor unggulan di Provinsi Riau adalah komoditas sawit yang memiliki potensi sangat besar dalam persaingan usaha, dan saat ini menjadi fokus penelitian KPPU Kanwil I, sesuai dengan perannya dalam pengawasan kemitraa, "KPPU memiliki tugas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2008 jo  PP No  17 Tahun 2013 tentang Usaha Mikro,  Kecil dan Menengah," ungkapnya.

Sementara Gubernur Riau Drs H  Syamsuar MSi menyampaikan bahwa pihaknya sangat siap bekerja sama dengan KPPU. Baik dalam fungsi penegakan hukum,  fungsi pembuatan ke­bijakan dan fungsi pengawasan kemitraan. Gubernur Riau berharap KPPU dan Pemerintah Provinsi Riau dapat melakukan sosialisasi mengenai tugas pokok dan kewenangan KPPU kepada seluruh OPD di Pemerintah Provinsi Riau, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Baca Juga:  Pedagang Keluhkan Pasar Makin Sepi

"Kehadiran KPPU diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Provinsi Riau," ujar Syamsuar.(lim) 
 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dengan masuknya Provinsi Riau dan Kepulauan Riau sebagai wilayah kerja Kantor Wilayah I Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Rabu (30/10) melaksanakan audiensi dan koordinasi dengan Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi. Audiensi yang dilaksanakan di Kantor Gubri ini bertujuan untuk melakukan advokasi pencegahan dan sinergitas kebijakan daerah.

Dalam audiensi tersebut, Kepala Kanwil I KPPU Ramli Simanjuntak bersama staf diterima langsung oleh Gubernur Riau, Drs H  Syamsuar MSi didampingi oleh Indra SE selaku Asisten II Setda Provinsi Riau dan Plt Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau Elly Suriani dan staf.

Ramli menyampaikan, bahwa KPPU mempunyai tugas dalam melakukan saran pertimbangan dan penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sehingga perlu melakukan pencegahan dalam penegakan hukum dan sinergitas dalam membuat kebijakan yang sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Baca Juga:  Atasi Banjir Pasar Bawah, Camat Senapelan Sarankan Drainase Dibongkar 

Salah satu sektor unggulan di Provinsi Riau adalah komoditas sawit yang memiliki potensi sangat besar dalam persaingan usaha, dan saat ini menjadi fokus penelitian KPPU Kanwil I, sesuai dengan perannya dalam pengawasan kemitraa, "KPPU memiliki tugas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2008 jo  PP No  17 Tahun 2013 tentang Usaha Mikro,  Kecil dan Menengah," ungkapnya.

Sementara Gubernur Riau Drs H  Syamsuar MSi menyampaikan bahwa pihaknya sangat siap bekerja sama dengan KPPU. Baik dalam fungsi penegakan hukum,  fungsi pembuatan ke­bijakan dan fungsi pengawasan kemitraan. Gubernur Riau berharap KPPU dan Pemerintah Provinsi Riau dapat melakukan sosialisasi mengenai tugas pokok dan kewenangan KPPU kepada seluruh OPD di Pemerintah Provinsi Riau, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Yudisium XIII, Direktur Pascasarjana Unilak Beri Piagam Penghargaan ke Pemuncak

"Kehadiran KPPU diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Provinsi Riau," ujar Syamsuar.(lim) 
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dengan masuknya Provinsi Riau dan Kepulauan Riau sebagai wilayah kerja Kantor Wilayah I Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Rabu (30/10) melaksanakan audiensi dan koordinasi dengan Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi. Audiensi yang dilaksanakan di Kantor Gubri ini bertujuan untuk melakukan advokasi pencegahan dan sinergitas kebijakan daerah.

Dalam audiensi tersebut, Kepala Kanwil I KPPU Ramli Simanjuntak bersama staf diterima langsung oleh Gubernur Riau, Drs H  Syamsuar MSi didampingi oleh Indra SE selaku Asisten II Setda Provinsi Riau dan Plt Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau Elly Suriani dan staf.

Ramli menyampaikan, bahwa KPPU mempunyai tugas dalam melakukan saran pertimbangan dan penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sehingga perlu melakukan pencegahan dalam penegakan hukum dan sinergitas dalam membuat kebijakan yang sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Baca Juga:  Rihlah Tarbawiyah Ponpes Durrotul Ilmi Al Islamy Perdana ke ICBS Harau

Salah satu sektor unggulan di Provinsi Riau adalah komoditas sawit yang memiliki potensi sangat besar dalam persaingan usaha, dan saat ini menjadi fokus penelitian KPPU Kanwil I, sesuai dengan perannya dalam pengawasan kemitraa, "KPPU memiliki tugas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2008 jo  PP No  17 Tahun 2013 tentang Usaha Mikro,  Kecil dan Menengah," ungkapnya.

Sementara Gubernur Riau Drs H  Syamsuar MSi menyampaikan bahwa pihaknya sangat siap bekerja sama dengan KPPU. Baik dalam fungsi penegakan hukum,  fungsi pembuatan ke­bijakan dan fungsi pengawasan kemitraan. Gubernur Riau berharap KPPU dan Pemerintah Provinsi Riau dapat melakukan sosialisasi mengenai tugas pokok dan kewenangan KPPU kepada seluruh OPD di Pemerintah Provinsi Riau, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Baca Juga:  Atasi Banjir Pasar Bawah, Camat Senapelan Sarankan Drainase Dibongkar 

"Kehadiran KPPU diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Provinsi Riau," ujar Syamsuar.(lim) 
 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari