Sabtu, 2 Agustus 2025

Lagi, Bando Reklame Dipotong

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali melakukan pemotongan terhadap bando reklame. Kali ini yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Selasa (29/12) dini hari. 

Keberadaan bando reklame melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 20/2010 yang melarang pemasangan space iklan melintang di atas jalan raya.

Diungkapkan Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, pemotongan ini adalah tindak lanjut dari penertiban terhadap bando reklame yang sebelumnya sudah dilakukan.

"Tindak lanjut dari pekerjaan kita sebelumnya," ungkapnya. 

Lebih lanjut disampaikannya, penertiban bando reklame memang menjadi prioritas pihaknya. Seandainya pun tidak bisa tuntas sampai akhir tahun ini, kata dia, akan dilanjutkan tahun depan. 

Baca Juga:  Terpidana Tipikor dan Pencucian Uang Ditangkap

Burhan menjelaskan, untuk menebang bando itu, tim harus menyewa alat berat. Satpol PP juga sudah mengajukan anggaran untuk biaya pemotongan bando pada tahun 2021 mendatang.

"Berkaitan dengan alat berat, saya harus menyewa. Jadi saya juga sudah mengajukan untuk anggarannya di tahun 2021," ucapnya.

Hingga kini, masih ada lima bando yang tersisa. Ada di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, persis berdiri di simpang Kubang. Kemudian di Jalan Riau, berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim.

Lalu, satu berada di sekitar Mal SKA, satu titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta, persis di depan kantor Asuransi Sinarmas, dan satu titik lagi berada di Jalan Imam Munandar atau Jalan Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling.

Baca Juga:  Pemko Diminta Update Data Jalan Rusak

Sebelumnya, petugas Satpol PP Pekanbaru sudah melakukan pemotongan bando di ruas Jalan Kaharuddin Nasution dan Jalan Tuanku Tambusai.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali melakukan pemotongan terhadap bando reklame. Kali ini yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Selasa (29/12) dini hari. 

Keberadaan bando reklame melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 20/2010 yang melarang pemasangan space iklan melintang di atas jalan raya.

Diungkapkan Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, pemotongan ini adalah tindak lanjut dari penertiban terhadap bando reklame yang sebelumnya sudah dilakukan.

"Tindak lanjut dari pekerjaan kita sebelumnya," ungkapnya. 

Lebih lanjut disampaikannya, penertiban bando reklame memang menjadi prioritas pihaknya. Seandainya pun tidak bisa tuntas sampai akhir tahun ini, kata dia, akan dilanjutkan tahun depan. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Kasus Pencabulan Mendominasi

Burhan menjelaskan, untuk menebang bando itu, tim harus menyewa alat berat. Satpol PP juga sudah mengajukan anggaran untuk biaya pemotongan bando pada tahun 2021 mendatang.

"Berkaitan dengan alat berat, saya harus menyewa. Jadi saya juga sudah mengajukan untuk anggarannya di tahun 2021," ucapnya.

- Advertisement -

Hingga kini, masih ada lima bando yang tersisa. Ada di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, persis berdiri di simpang Kubang. Kemudian di Jalan Riau, berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim.

Lalu, satu berada di sekitar Mal SKA, satu titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta, persis di depan kantor Asuransi Sinarmas, dan satu titik lagi berada di Jalan Imam Munandar atau Jalan Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling.

Baca Juga:  Pemko Diminta Update Data Jalan Rusak

Sebelumnya, petugas Satpol PP Pekanbaru sudah melakukan pemotongan bando di ruas Jalan Kaharuddin Nasution dan Jalan Tuanku Tambusai.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali melakukan pemotongan terhadap bando reklame. Kali ini yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Selasa (29/12) dini hari. 

Keberadaan bando reklame melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 20/2010 yang melarang pemasangan space iklan melintang di atas jalan raya.

Diungkapkan Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, pemotongan ini adalah tindak lanjut dari penertiban terhadap bando reklame yang sebelumnya sudah dilakukan.

"Tindak lanjut dari pekerjaan kita sebelumnya," ungkapnya. 

Lebih lanjut disampaikannya, penertiban bando reklame memang menjadi prioritas pihaknya. Seandainya pun tidak bisa tuntas sampai akhir tahun ini, kata dia, akan dilanjutkan tahun depan. 

Baca Juga:  Pemko Diminta Update Data Jalan Rusak

Burhan menjelaskan, untuk menebang bando itu, tim harus menyewa alat berat. Satpol PP juga sudah mengajukan anggaran untuk biaya pemotongan bando pada tahun 2021 mendatang.

"Berkaitan dengan alat berat, saya harus menyewa. Jadi saya juga sudah mengajukan untuk anggarannya di tahun 2021," ucapnya.

Hingga kini, masih ada lima bando yang tersisa. Ada di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, persis berdiri di simpang Kubang. Kemudian di Jalan Riau, berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim.

Lalu, satu berada di sekitar Mal SKA, satu titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta, persis di depan kantor Asuransi Sinarmas, dan satu titik lagi berada di Jalan Imam Munandar atau Jalan Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling.

Baca Juga:  Pemprov Riau Fokus Bangun Infrastruktur Jalan

Sebelumnya, petugas Satpol PP Pekanbaru sudah melakukan pemotongan bando di ruas Jalan Kaharuddin Nasution dan Jalan Tuanku Tambusai.(ali)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari