PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Saat ini, parkir liar dan pedagang kaki lima (PKL) di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Kaca Mayang Jalan Sudirman kembali marak. Kondisi itu mengganggu fungsi dan estetika dari RTH sendiri.
Meski sudah ada larangan dan pernah dilakukan penertiban, namun tetap saja PKL dan pengendata kendaraan roda dua masih nekat parkir di lokasi RTH Putri Kaca Mayang. Bahkan, oknum petugas parkir mengutip Rp2 ribu rupiah untuk sekali parkir di kawasan tersebut.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Zulfahmi, mengatakan, untuk mengantisipasi aktvitas parkir liar di kawasan RTH Puri Kaca Mayang, ia akan menginstruksikan dan menyiagakan personel di sana.
"Nanti, akan kita arahkan personil di sana,"ujarnya kepada Riau Pos, Ahad (29/11).
Zulfahmi mengimbau kepada masyarakat agar tetap patuh pada rambu-rambu parkir yang ada. Jangan parkir pada sembarangan tempat. Menurutnya, penertiban ini tidak bisa hanya dilakukan oleh Dishub saja. Namun, semua pihak terkait harus ikut bersama-sama memantaunya.
Sementara itu, pantauan Riau Pos di lapangan, kendaraan roda dua tampak berjejer di lokasi RTH. Tidak terlihat petugas dari Dishub yang berjaga di sana.
Oknum petugas parkir mengatakan akan menjamin keamanan kendaraan, begitu juga dengan helem.
Salah seorang pengunjung RTH, Rahmat mengatakan, ia pernah parkir di RTH Putri Kaca Mayang, oknum juru parkir (jukir) meminta tarif parkir sebesar Rp2 ribu untuk satu kendaraan roda dua.
"Saya juga pernah mendengar di sini banyak pengendara yang komplain. Karena kehilangan helem setelah parkir di kawasan RTH Putri Kaca Mayang ini," ujarnya.
Untuk itu, ia meminta agar pemerintah bisa melakukan penertiban kepada oknum jukir. Guna menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi pengunjung.
Untuk diketahui, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru saat ini juga tengah melakukan koordinasi dengan dinas terkait, guna penertiban pedagang dan parkir yang ada di RTH Putri Kaca Mayang. Bahkan, pihaknya akan menggiatkan lagi koordinasi dengan Dishub dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terkait penertiban. (azr)
Laporan: DOFI ISKANDAR (PEKANBARU)