PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang anak usia 8 tahun bernama Melodi Putri Darmawan dinyatakan meninggal dunia usai tertabrak truk di Jalan Siak II dekat bundaran persimpangan Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki. Peristiwa kecelakaan lalu lintas maut itu terjadi pada Ahad (28/7) petang.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Wibawa menyebutkan, saat tabrakan itu terjadi, korban sedang berboncengan bersama 3 orang keluarganya dengan sepeda motor.
”Satu korban berusia 8 tahun meninggal dunia. Yang lainnya Sunar Mardiana (39), Rahma Elida (27) dan Birama Putra Dermawan (5) menjalani perawatan di rumah sakit,” kata Kompol Alvin, Senin (29/7).
Kecelakaan ini berawal saat Sunar membonceng keluarganya dengan sepeda motor, melintas di Jalan Siak II. Sesampainya di bundaran persimpangan Jalan Air Hitam, motor tersebut bertabrakan dengan truk tanki yang dikendara Tomi Ardiansyah (24).
Saat terjadi tabrakan, kata Kompol Alvin, pengendara dan penumpang sepeda motor langsung terpental di aspal. Naas, korban yang berusia 8 tahun jatuh dekat roda sebelah kiri truk dan tergilas ban truk.
Sementara sopir truk tidak mengalami luka. Kompol Alvin memastikan pihaknya memproses peristiwa kecelakaan maut tersebut. ”Kecelakaan ini masih kita dalami. Untuk sopir truk sudah kita amankan di Mapolresta Pekanbaru,” tutup Kompol Alvin.
Hari Ini, Razia Truk Digelar
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menggelar razia Over Dimension Over Load (ODOL), Selasa (30/7) pagi. Dishub akan menggelar razia gabungan bersama Ditlantas Polda Riau, Satlantas Polresta Pekanbaru, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dishub Provinsi Riau.
”Besok (hari ini, red) kami akan kembali menggelar razia ODOL di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di Sidomulyo ujung, dimulai pagi hari,” ujar Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas kepada Riau Pos, Senin (29/7).
Dijelaskannya, razia akan menyasar ke kendaraan angkutan ODOL, bus angkutan orang dan juga bus karyawan. Pihaknya akan memeriksa terkait kelengkapan surat-surat kendaraan, KIR dan juga akan menindak tegas truk bertonase besar melintas masuk kota di jam-jam yang telah dilarang.
”Selain ODOL, kami besok juga akan menggelar razia terhadap bus-bus AKAP, AKDP, bus karyawan juga akan kita razia nanti. Termasuk juga travel gelap,” kata Khairunnas.
Lanjutnya, bagi kendaraan yang melanggar maka akan langsung di lakukan tindakan tegas berupa dikenakan tindakan langsung (tilang). Tindakan tilang nantinya akan dilakukan oleh petugas kepolisian. Ada pengecekan kir, izin operasional bus AKAP/AKDP dan juga bus karyawan.
Khairunnas terus mengimbau agar truk bertonase besar tidak melintas masuk dalam kota di jam-jam tertentu. Hal tersebut sesuai dengan SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.
Di mana, berdasarkan SK tersebut, truk bertonase besar dengan muatan barang 8 ton keatas dilarang melintas di jalan dalam kota pada jam sibuk. Truk tersebut hanya diperbolehkan melintas di jalan dalam kota dari pukul 22.00 hingga pukul 05.00 WIB.
Selain itu, dirinya juga menegaskan agar kendaraan truk bertonase besar pengangkut krane untuk tidak melintas masuk ke dalam kota apalagi melintas di jalan-jalan kecil. Pasalnya, selain menyebabkan kemacetan, kerusakan badan jalan, juga membahayakan pengendara lain yang melintas.
”Kami juga mengimbau kepada pekerja yang mempunyai proyek agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan OPD -OPD terkait. Kalau tidak bisa masuk melintas masuk ke Jalan -jalan kecil kenapa dipaksakan. Selain menyebabkan kemacetan juga merusak badan jalan. Dan juga membahayakan pengendara lain yang melintas,” katanya.(end/dof/yls)
Laporan TIM RIAU POS, Kota