PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana sesuai jadwal harusnya diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak tahun 2014-2017, pada Senin (28/12/2020) kemarin.
Namun agenda pemeriksaan tersebut batal karena terjadi miskomunikasi terkait pemberitahuan ke pihak rutan kepada tersangka.
"Ya hari Senin (28/12) jadwalnya diperiksa sebagai tersangka di Rutan. Tapi tidak jadi, ada miskomunikasi," kata Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi.
Pihaknya sesegera mungkin akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Yan Prana.
Hilman juga menyampaikan, dalam rangka pengembangan kasus, pihaknya juga akan memanggil sejumlah saksi lain untuk diperiksa.
"Nanti disesuaikan kebutuhan pembuktian untuk pemeriksaan saksi lainnya," ujar Hilman.
Sebelumnya, pada Selasa (22/12/2029) lalu, Sekda Riau tersebut telah dibawa ke Rutan Klas I Pekanbaru usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Bapedda Siak 2014-2017. Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Yan Prana langsung dijebloskan ke dalam sel.
Aspidsus menyebut bahwa ditahannya Pejabat eselon I di lingkup Pemprov Riau tersebut lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Kasus yang menyandung Yan Prana tersebut saat dia menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak, dirinya diduga merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar.(gem)
Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana sesuai jadwal harusnya diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak tahun 2014-2017, pada Senin (28/12/2020) kemarin.
Namun agenda pemeriksaan tersebut batal karena terjadi miskomunikasi terkait pemberitahuan ke pihak rutan kepada tersangka.
- Advertisement -
"Ya hari Senin (28/12) jadwalnya diperiksa sebagai tersangka di Rutan. Tapi tidak jadi, ada miskomunikasi," kata Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi.
Pihaknya sesegera mungkin akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Yan Prana.
- Advertisement -
Hilman juga menyampaikan, dalam rangka pengembangan kasus, pihaknya juga akan memanggil sejumlah saksi lain untuk diperiksa.
"Nanti disesuaikan kebutuhan pembuktian untuk pemeriksaan saksi lainnya," ujar Hilman.
Sebelumnya, pada Selasa (22/12/2029) lalu, Sekda Riau tersebut telah dibawa ke Rutan Klas I Pekanbaru usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Bapedda Siak 2014-2017. Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Yan Prana langsung dijebloskan ke dalam sel.
Aspidsus menyebut bahwa ditahannya Pejabat eselon I di lingkup Pemprov Riau tersebut lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Kasus yang menyandung Yan Prana tersebut saat dia menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak, dirinya diduga merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar.(gem)
Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)